Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Slr 1.NURUL ANISA,S.H
2.Irmansyah Asfari,S.H
3.Andi Nirwana,S,H
1.ANDI ASRUL Alias UNYIL Bin MAPPAIMAM
2.ARFANDI Alias FANDI Bin ANDI PANGERANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1876/P.4.28/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL ANISA,S.H
2Irmansyah Asfari,S.H
3Andi Nirwana,S,H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ASRUL Alias UNYIL Bin MAPPAIMAM[Penahanan]
2ARFANDI Alias FANDI Bin ANDI PANGERANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I Andi Asrul Alias Unyil Bin Mappaimam bersama-sama dengan Terdakwa II Arfandi Alias Pandi Bin Andi Pangerang, Saksi Hasanuddin bin Subuh dan Saksi Ahmad Saleh bin Dorra (Berkas Perkara Terpisah),  pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 15.11 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Mukti Ali bin Salim dan Saksi Bau Lina Ikasari. Y binti Yusuf tepatnya di Dusun Balang Kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa II Arpandi bersama Saksi Nurhan bin Hammado menuju rumah Terdakwa I Asrul di Dusun Bontoala Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar karena sebelumnya Terdakwa II Arpandi diinfokan oleh Terdakwa I Asrul akan ada penarikan mobil, sesampainya disana Terdakwa II Arpandi dan Saksi Nurhan bertemu dengan Terdakwa I Asrul selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA datang Saksi Hasanuddin yang merupakan seorang debt collector langsung berbicara dengan Terdakwa I Asrul terakit penarikan 1 (satu) unit mobil pick up warna putih merek/type Suzuki Carry pickup Nomor Polisi DD 8535 JB milik Saksi Mukti Ali karena telah menunggak pembayaran cicilan mobil tersebut kepada PT. Indomobil Finance Cabang Bulukumba sedangkan Terdakwa II Arpandi bersama Saksi Nurhan duduk di bale-bale sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datang Saksi Zulfikar bin Hasanuddin dan Saksi Ahmad Saleh yang ingin menggadaikan mobilnya berbicara dengan Terdakwa I Asrul kemudian Saksi Zulfikar bertanya kepada Saksi Hasanuddin terkait permasalahan Saksi Hasanuddin setelah dijelaskan Saksi Hasanuddin mengatakan “saya ada uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) asalkan mobil tersebut ditarik” lalu Saksi Hasanuddin memperlihatkan 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Tugas dan Surat Kuasa Substitusi Pelaksana Pengamanan Objek Jaminan Fidusia Nomor 1717/IMFI/TDTT/2025 kepada Saksi Zulfikar kemudian Saksi Zulfikar menyuruh Saksi Ahmad Saleh dan Terdakwa II Arpandi untuk ke rumah Saksi Mukti Ali untuk menyewa mobilnya sepulangnya dari rumah Saksi Mukti Ali, Saksi Ahmad Saleh dan Terdakwa II Arpandi menyampaikan kepada Saksi Zulfikar “Mukti Ali tidak berada dirumah hanya ada istrinya dan  istirnya mengatakan kunci mobilnya dibawa Mukti Ali” kemudian Terdakwa I Asrul berbicara dibutuhkan seorang untuk pengamanan lalu Saksi Zulfikar menyatakan “ada kenalan saya angkatan laut saya telepon” selanjutnya Saksi Zulfikar mengatakan “berapa biaya pengamanan untuk anggota TNI?” dijawab oleh Terdakwa I Asrul “untuk biaya pengamanan akan dikasih Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” lalu Saksi Zulfikar menelpon Saudara Armin dan Saudara Wahyudi
  • Bahwa selanjutnya Saudara Armin dan Saudara Wahyudi bersama Saksi Widi Adi bin Marimin sampai pada rumah Terdakwa I Asrul dimana Saudara Wahyudi dan Saudara Armin masuk ke dalam rumah Terdakwa I Asrul sedangkan Saksi Widi menunggu di mobil selanjutnya Saksi Ahmad Saleh mengatakan “mobil itu susah diambil karena kuncinya tidak ada dan pasti jika ingin mengambil harus secara paksa dengan merusak salah satu kaca dan merusak kotak kunci” lalu Saksi Hasanuddin mengatakan “kasih rusak saja asal bisa diambil itu mobil” selanjutnya Terdakwa I Asrul menyuruh Saksi Ahmad Saleh untuk mengambil 1 (satu) palu martil,1 (satu) betel dan obeng selanjutnya mereka berangkat menuju rumah Saksi Mukti Ali dimana Saksi Hasanuddin bersama Terdakwa I Asrul, Saksi Zulfikar, Saudara Armin dan Saudara Wahyudi naik mobil bersama-sama yang dikendarai oleh Saksi Hasanuddin sedangkan Terdakwa II Arpandi, Saksi Nurhan dan Saksi Ahmad Sholeh naik mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi sesampainya dirumah Saksi Mukti Ali tepatnya di Dusun Balang Kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, lalu Saksi Hasanuddin menuju parkiran mobil yang berada disamping rumah Saksi Mukti Ali kemudian Saksi Hasanuddin menyuruh Terdakwa I Asrul, Terdakwa II Arpandi dan Saksi Ahmad Saleh untuk mengambil mobil tersebut kemudian Saksi Ahmad Saleh bersama Terdakwa I Asrul mencoba membuka pintu mobil namun mobil tersebut dalam keadaan terkunci sehingga Saksi Hasanuddin menyuruh Terdakwa I Asrul, Terdakwa II Arpandi dan Saksi Ahmad Saleh untuk merusak mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Terdakwa I Asrul dan Saksi Ahmad Soleh mencoba untuk menurunkan kaca pintu sebelah kanan namun ketika itu kaca tersebut tidak bergerak kemudian Saksi Ahmad Saleh melihat kaca mobil sebelah kiri terbuka sedikit maka Saksi Ahmad Saleh bersama Terdakwa I Asrul beralih menurunkan kaca mobil sebelah kiri dengan paksa menggunakan tangan sehingga kaca mobil tersebut terbuka setengah setelah itu Terdakwa I Asrul memasukkan tangannya ke dalam mobil menarik pengunci pintu mobil setelah terbuka Terdakwa I Asrul membuka pintu sebelah kanan lalu Saksi Ahmad Saleh mengambil obeng untuk menghidupkan mesin mobil tersebut namun gagal lalu Terdakwa II Arpandi mengambil obeng dari tangan Saksi Ahmad Saleh langsung membuka baut penutup kunci kontak mobil ketika terbuka Terdakwa II Arfandi mengambil 1 (satu) palu martil langsung memukul kunci kontak tersebut secara berulang kali sambil bergantian dengan Terdakwa I Asrul sampai stir mobil sudah tidak dalam keadaan terkunci lagi kemudian Terdakwa II Arpandi naik ke atas mobil pada kursi sopir sedangkan Terdakwa I Asrul dan Saksi Ahmad Saleh mendorong keluar mobil tersebut keluar dari pagar karena mobil tersebut dalam keadaan mati mesin kemudian mobil tersebut bergerak turun dari tanjakan, kemudian diwaktu yang bersamaan Saksi Zulfikar masuk ke mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi lalu mereka menuju lokasi mobil milik Saksi Mukti Ali terparkir sesampainya disana mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi disambungkan dengan mobil milik Saksi Mukti Ali  yang diikat oleh Terdakwa I Asrul dan Saksi Ahmad Saleh menggunakan tali selanjutnya Terdakwa I Asrul dan Saksi Ahmad Saleh naik di mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Saksi Widi menderek mobil milik Saksi Mukti Ali menuju rumah Terdakwa I Asrul namun sesampainya disana Terdakwa I Asrul menyuruh agar mobil milik Saksi Mukti tersebut dibawa ke kebun milik Terdakwa I Asrul sedangkan permintaan Saksi Hasanuddin agar mobil tersebut dibawa ke Kantor TNI Angkatan Laut namun tidak diindahkan oleh Terdakwa I Asrul sehingga mobil milik Saksi Mukti Ali sampai pada kebun milik Terdakwa I Asrul tepatnya di Dusun Turungan, Desa Lantibongan, Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, kemudian Saksi Hasanuddin ditelepon oleh Anggota Polres Kepulauan Selayar yang memintanya segera ke Polres karena telah ada laporan polisi;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, mobil milik Saksi Mukti Ali mengalami kerusakan pada bagian talang air sebelah kiri dan kanan sudah terlepas dari tempatnya, bagian kaca pintu sebelah kiri sudah tidak bisa dinaikturunkan dan pada bagian kunci kontak mobil sudah terbongkar;
  • Bahwa menurut ahli hukum Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn. menyatakan dalam keterangannya, yakni:

“Mukti Ali sebagai debitur tetap sebagai pemilik kendaraan yang sah meskipun ia telah menunggak pembayaran mobil selama 8 (delapan) bulan kepada PT. Indomobil Finance Cabang Bulukumba selaku Kreditur;

pada prinsipnya kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak. Pengambilalihan atau penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sebelum debitur menyatakan secara tertulis bahwa dirinya dalam keadaan wanprestasi atau terdapat penetapan dari pengadilan mengenai keadaan wanprestasinya seorang debitur;

Dalam konteks ini tindakan para Terdakwa dapat dikategorikan “bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku” oleh sebab pada prinsipnya kreditur (PT. Indomobil Finance), PT. Tiga Dimensi dan si pelaku (debt collector yang ditugaskan) tidak melakukan prosedur sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kondisi ini tentunya memenuhi pula unsur “melanggar hak subjektif orang lain” oleh sebab tindakan debt collector dan para Terdakwa yang melakukan pengambilalihan atau penarikan objek jaminan fidusia tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, Bahkan tindakan debt collector dan para Terdakwa yang melakukan pengrusakana terhadap objek jaminan fidusia merupakan perbuatan yang dapat diindikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP”.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa I Andi Asrul Alias Unyil Bin Mappaimam bersama-sama dengan Terdakwa II Arfandi Alias Pandi Bin Andi Pangerang, Saksi Hasanuddin bin Subuh dan Saksi Ahmad Saleh bin Dorra (Berkas Perkara Terpisah),  pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 15.11 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Mukti Ali bin Salim dan Saksi Bau Lina Ikasari. Y binti Yusuf tepatnya di Dusun Balang Kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa II Arpandi bersama Saksi Nurhan bin Hammado menuju rumah Terdakwa I Asrul di Dusun Bontoala Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar karena sebelumnya Terdakwa II Arpandi diinfokan oleh Terdakwa I Asrul akan ada penarikan mobil, sesampainya disana Terdakwa II Arpandi dan Saksi Nurhan bertemu dengan Terdakwa I Asrul selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA datang Saksi Hasanuddin yang merupakan seorang debt collector langsung berbicara dengan Terdakwa I Asrul terakit penarikan 1 (satu) unit mobil pick up warna putih merek/type Suzuki Carry pickup Nomor Polisi DD 8535 JB milik Saksi Mukti Ali karena telah menunggak pembayaran cicilan mobil tersebut kepada PT. Indomobil Finance Cabang Bulukumba sedangkan Terdakwa II Arpandi bersama Saksi Nurhan duduk di bale-bale sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datang Saksi Zulfikar bin Hasanuddin dan Saksi Ahmad Saleh yang ingin menggadaikan mobilnya berbicara dengan Terdakwa I Asrul kemudian Saksi Zulfikar bertanya kepada Saksi Hasanuddin terkait permasalahan Saksi Hasanuddin setelah dijelaskan Saksi Hasanuddin mengatakan “saya ada uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) asalkan mobil tersebut ditarik” lalu Saksi Hasanuddin memperlihatkan 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Tugas dan Surat Kuasa Substitusi Pelaksana Pengamanan Objek Jaminan Fidusia Nomor 1717/IMFI/TDTT/2025 kepada Saksi Zulfikar kemudian Saksi Zulfikar menyuruh Saksi Ahmad Saleh dan Terdakwa II Arpandi untuk ke rumah Saksi Mukti Ali untuk menyewa mobilnya sepulangnya dari rumah Saksi Mukti Ali, Saksi Ahmad Saleh dan Terdakwa II Arpandi menyampaikan kepada Saksi Zulfikar “Mukti Ali tidak berada dirumah hanya ada istrinya dan  istirnya mengatakan kunci mobilnya dibawa Mukti Ali” kemudian Terdakwa I Asrul berbicara dibutuhkan seorang untuk pengamanan lalu Saksi Zulfikar menyatakan “ada kenalan saya angkatan laut saya telepon” selanjutnya Saksi Zulfikar mengatakan “berapa biaya pengamanan untuk anggota TNI?” dijawab oleh Terdakwa I Asrul “untuk biaya pengamanan akan dikasih Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” lalu Saksi Zulfikar menelpon Saudara Armin dan Saudara Wahyudi;
  • Bahwa selanjutnya Saudara Armin dan Saudara Wahyudi bersama Saksi Widi Adi bin Marimin sampai pada rumah Terdakwa I Asrul dimana Saudara Wahyudi dan Saudara Armin masuk ke dalam rumah Terdakwa I Asrul sedangkan Saksi Widi menunggu di mobil selanjutnya Saksi Ahmad Saleh mengatakan “mobil itu susah diambil karena kuncinya tidak ada dan pasti jika ingin mengambil harus secara paksa dengan merusak salah satu kaca dan merusak kotak kunci” lalu Saksi Hasanuddin mengatakan “kasih rusak saja asal bisa diambil itu mobil” selanjutnya Terdakwa I Asrul menyuruh Saksi Ahmad Saleh untuk mengambil 1 (satu) palu martil,1 (satu) betel dan obeng selanjutnya mereka berangkat menuju rumah Saksi Mukti Ali dimana Saksi Hasanuddin bersama Terdakwa I Asrul, Saksi Zulfikar, Saudara Armin dan Saudara Wahyudi naik mobil bersama-sama yang dikendarai oleh Saksi Hasanuddin sedangkan Terdakwa II Arpandi, Saksi Nurhan dan Saksi Ahmad Sholeh naik mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi sesampainya dirumah Saksi Mukti Ali tepatnya di Dusun Balang Kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, lalu Saksi Hasanuddin menuju parkiran mobil yang berada disamping rumah Saksi Mukti Ali kemudian Saksi Hasanuddin menyuruh Terdakwa I Asrul, Terdakwa II Arpandi dan Saksi Ahmad Saleh untuk mengambil mobil tersebut kemudian Saksi Ahmad Saleh bersama Terdakwa I Asrul mencoba membuka pintu mobil namun mobil tersebut dalam keadaan terkunci sehingga Saksi Hasanuddin menyuruh Terdakwa I Asrul, Terdakwa II Arpandi dan Saksi Ahmad Saleh untuk merusak mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Terdakwa I Asrul dan Saksi Ahmad Soleh mencoba untuk menurunkan kaca pintu sebelah kanan namun ketika itu kaca tersebut tidak bergerak kemudian Saksi Ahmad Saleh melihat kaca mobil sebelah kiri terbuka sedikit maka Saksi Ahmad Saleh bersama Terdakwa I Asrul beralih menurunkan kaca mobil sebelah kiri dengan paksa menggunakan tangan sehingga kaca mobil tersebut terbuka setengah setelah itu Terdakwa I Asrul memasukkan tangannya ke dalam mobil menarik pengunci pintu mobil setelah terbuka Terdakwa I Asrul membuka pintu sebelah kanan lalu Saksi Ahmad Saleh mengambil obeng untuk menghidupkan mesin mobil tersebut namun gagal lalu Terdakwa II Arpandi mengambil obeng dari tangan Saksi Ahmad Saleh langsung membuka baut penutup kunci kontak mobil ketika terbuka Terdakwa II Arfandi mengambil 1 (satu) palu martil langsung memukul kunci kontak tersebut secara berulang kali sambil bergantian dengan Terdakwa I Asrul sampai stir mobil sudah tidak dalam keadaan terkunci lagi kemudian Terdakwa II Arpandi naik ke atas mobil pada kursi sopir sedangkan Terdakwa I Asrul dan Saksi Ahmad Saleh mendorong keluar mobil tersebut namun sebelun mendorong mobil tersebut Terdakwa I Asrul sempat mengambil lampu sen kiri milik pick up suzuky carry milik Saksi Mukti Ali (DPB) selanjutnya mobil tersebut keluar dari pagar karena mobil tersebut dalam keadaan mati mesin kemudian mobil tersebut bergerak turun dari tanjakan, kemudian diwaktu yang bersamaan Saksi Zulfikar masuk ke mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi lalu mereka menuju lokasi mobil milik Saksi Mukti Ali terparkir sesampainya disana mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi disambungkan dengan mobil milik Saksi Mukti Ali  yang diikat oleh Terdakwa I Asrul dan Saksi Ahmad Saleh menggunakan tali selanjutnya Terdakwa I Asrul dan Saksi Ahmad Saleh naik di mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Saksi Widi menderek mobil milik Saksi Mukti Ali menuju rumah Terdakwa I Asrul namun sesampainya disana Terdakwa I Asrul menyuruh agar mobil milik Saksi Mukti tersebut dibawa ke kebun milik Terdakwa I Asrul sedangkan permintaan Saksi Hasanuddin agar mobil tersebut dibawa ke Kantor TNI Angkatan Laut namun tidak diindahkan oleh Terdakwa I Asrul sehingga mobil milik Saksi Mukti Ali sampai pada kebun milik Terdakwa I Asrul tepatnya di Dusun Turungan, Desa Lantibongan, Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, ketika selesai menderek mobil milik Saksi Mukti Ali dikebun tersebut Saksi Zulfikar dan Saksi Ahmad Saleh meminta tumpangan kepada Saksi Widi agar diantar ke rumah Terdakwa I Asrul dan Saksi Hasanuddin posisinya sedang menunggu di Polsek Bontosikuyu sehingga hanya ada Saksi Nurhan, Terdakwa II Arpandi dan Terdakwa I Asrul yang berada dikebun milik Terdakwa I Asrul
  • Bahwa sekira pukul 17.40 WITA Saksi Hendriadi bin Amiruddin melintas di kebun Terdakwa I Asrul kemudian Terdakwa I Asrul menghentikan dan menawarkan untuk ditukar tambah semua ban mobil milk Saksi Mukti kepada Saksi Hendriadi namun Saksi Hendriadi hanya berminat untuk membeli ban mobil bagian belakang lalu Saksi Hendriadi bertanya terkait kepemilikan mobil tersebut namun Terdakwa I Asrul mengatakan mobil tersebut adalah miliknya sehingga Saksi Hendriari pulang ke rumah dan kembali ke kebun tersebut untuk melihat ban belakang mobil milik Saksi Mukti Ali setelah itu Saksi Hendriadi menelfon Saksi Riring Rusading bin Massa meminta agar mobil milik Saksi Hendriadi dibawa ke kebun milik Terdakwa I Asrul untuk diganti bannya dengan ban mobil milik Saksi Mukti Ali kemudian Terdakwa I Asrul menanyakan keberadaan mobil Saksi Hendriadi kemudian Saksi Hendriadi mengatakan masih berada di Saksi Riring lalu Terdakwa II Arpandi menyuruh Saksi Hendriadi untuk mengambil wiper mobil milik Saksi Mukti Ali namun belum sempat Saksi Hendriadi mengambil wiper datang Saksi Hasanuddin meminta mobil tersebut dibawa ke Polsek Bontosikuyu kemudian Terdakwa I Asrul mengatakan “tidak bisa diambil ini mobil kalau tidak ada uang Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)” Saksi Hasanuddin kemudian keluar kebun untuk menelpon lalu Tersangka II Arpandi menyuruh Saksi Hendriadi untuk mengambil wiper mobil milik Saksi Mukti Ali dan Saksi Hendriadi menyimpan di motornya selanjutnya datang Saksi Riring yang mengendarai mobil Saksi Hendriadi sedangkan Saksi Hasanuddin bersama Terdakwa I Asrul, Terdakwa II Arpandi, Saksi Zulfikar dan Saksi Ahmad Saleh menuju Benteng untuk menemani Saksi Hasanuddin meminjam uang kepada Saudara Agung pada waktu yang bersamaan Saksi Hendriadi menyuruh Saksi Riring untuk menukar ban mobilnya dengan ban mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Saksi Hendriadi pulang beberapa jam kemudian datang Saksi Nurhan ke rumah Saksi Hendriadi yang meminta Saksi Hendriadi berbicara melalui telepon dengan Tersangka II Arpandi yang meminta saksi memberikan uang pembayaran tukar tambah ban mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Saksi Hendriadi menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Nurhan sambil mengatakan sisanya nanti di trasnfer, dilain tempat ketika sesampainya dirumah Saudara Agung, Saksi Hasanuddin ditelepon oleh Anggota Polres Kepulauan Selayar yang memintanya segera ke Polres karena telah ada laporan polisi;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Asrul dan Terdakwa II Arpandi tanpa sepengatahuan dan izin dari Saksi Mukti Ali selaku pemilik mobil;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Mukti Ali mengalami kerugian karena telah membayar angsuran atas mobil tersebut sebesar Rp 84.488.000,00 (delapan puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) namun mobil tersebut sudah tidak bisa digunakan oleh Terdakwa untuk usaha karena telah dirusak oleh para Terdakwa;
  • Bahwa menurut Saksi Serlyna Junita Rama Anak dari Matius Sampe Kalo Rama menyatakan “kami dari PT Tiga Dimensi Tiga-Tiga tidak pernah memerintahkan kepada Terdakwa I Asrul, Terdakwa II Arpandi, Saksi Hasanuddin, Saksi Ahmad Saleh, Saksi Zulfikar untuk melakukan penarikan paksa dengan cara merusak kemudian merampas 1 (satu) unit mobil Suzuky New Carry (pick up) warna putih dengna Nomor Polisi 8535 JB yang dikuasai Saksi Mutkti Ali;
  • Bahwa menurut ahli hukum Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn. menyatakan dalam keterangannya pada poin 30 dan poin 31 yakni”

“Mukti Ali sebagai debitur tetap sebagai pemilik kendaraan yang sah meskipun ia telah menunggak pembayaran mobil selama 8 (delapan) bulan kepada PT. Indomobil Finance Cabang Bulukumba selaku Kreditur;

pada prinsipnya kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak. Pengambilalihan atau penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sebelum debitur menyatakan secara tertulis bahwa dirinya dalam keadaan wanprestasi atau terdapat penetapan dari pengadilan mengenai keadaan wanprestasinya seorang debitur;

Dalam konteks ini tindakan para Terdakwa dapat dikategorikan “bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku” oleh sebab pada prinsipnya kreditur (PT. Indomobil Finance), PT. Tiga Dimensi dan si pelaku (debt collector yang ditugaskan) tidak melakukan prosedur sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kondisi ini tentunya memenuhi pula unsur “melanggar hak subjektif orang lain” oleh sebab tindakan debt collector dan para Terdakwa yang melakukan pengambilalihan atau penarikan objek jaminan fidusia tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan”.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

--------- Bahwa Terdakwa I Andi Asrul Alias Unyil Bin Mappaimam bersama-sama dengan Terdakwa II Arfandi Alias Pandi Bin Andi Pangerang, Saksi Hasanuddin bin Subuh dan Saksi Ahmad Saleh bin Dorra (Berkas Perkara Terpisah),  pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 15.11 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Mukti Ali bin Salim dan Saksi Bau Lina Ikasari. Y binti Yusuf tepatnya di Dusun Balang Kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa II Arpandi bersama Saksi Nurhan bin Hammado menuju rumah Terdakwa I Asrul di Dusun Bontoala Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar karena sebelumnya Terdakwa II Arpandi diinfokan oleh Terdakwa I Asrul akan ada penarikan mobil, sesampainya disana Terdakwa II Arpandi dan Saksi Nurhan bertemu dengan Terdakwa I Asrul selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA datang Saksi Hasanuddin yang merupakan seorang debt collector langsung berbicara dengan Terdakwa I Asrul terakit penarikan 1 (satu) unit mobil pick up warna putih merek/type Suzuki Carry pickup Nomor Polisi DD 8535 JB milik Saksi Mukti Ali karena telah menunggak pembayaran cicilan mobil tersebut kepada PT. Indomobil Finance Cabang Bulukumba sedangkan Terdakwa II Arpandi bersama Saksi Nurhan duduk di bale-bale sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datang Saksi Zulfikar bin Hasanuddin dan Saksi Ahmad Saleh yang ingin menggadaikan mobilnya berbicara dengan Terdakwa I Asrul kemudian Saksi Zulfikar bertanya kepada Saksi Hasanuddin terkait permasalahan Saksi Hasanuddin setelah dijelaskan Saksi Hasanuddin mengatakan “saya ada uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) asalkan mobil tersebut ditarik” lalu Saksi Hasanuddin memperlihatkan 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Tugas dan Surat Kuasa Substitusi Pelaksana Pengamanan Objek Jaminan Fidusia Nomor 1717/IMFI/TDTT/2025 kepada Saksi Zulfikar kemudian Saksi Zulfikar menyuruh Saksi Ahmad Saleh dan Terdakwa II Arpandi untuk ke rumah Saksi Mukti Ali untuk menyewa mobilnya sepulangnya dari rumah Saksi Mukti Ali, Saksi Ahmad Saleh dan Terdakwa II Arpandi menyampaikan kepada Saksi Zulfikar “Mukti Ali tidak berada dirumah hanya ada istrinya dan  istirnya mengatakan kunci mobilnya dibawa Mukti Ali” kemudian Terdakwa I Asrul berbicara dibutuhkan seorang untuk pengamanan lalu Saksi Zulfikar menyatakan “ada kenalan saya angkatan laut saya telepon” selanjutnya Saksi Zulfikar mengatakan “berapa biaya pengamanan untuk anggota TNI?” dijawab oleh Terdakwa I Asrul “untuk biaya pengamanan akan dikasih Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” lalu Saksi Zulfikar menelpon Saudara Armin dan Saudara Wahyudi
  • Bahwa selanjutnya Saudara Armin dan Saudara Wahyudi bersama Saksi Widi Adi bin Marimin sampai pada rumah Terdakwa I Asrul dimana Saudara Wahyudi dan Saudara Armin masuk ke dalam rumah Terdakwa I Asrul sedangkan Saksi Widi menunggu di mobil selanjutnya Saksi Ahmad Saleh mengatakan “mobil itu susah diambil karena kuncinya tidak ada dan pasti jika ingin mengambil harus secara paksa dengan merusak salah satu kaca dan merusak kotak kunci” lalu Saksi Hasanuddin mengatakan “kasih rusak saja asal bisa diambil itu mobil” selanjutnya Terdakwa I Asrul menyuruh Saksi Ahmad Saleh untuk mengambil 1 (satu) palu martil,1 (satu) betel dan obeng selanjutnya mereka berangkat menuju rumah Saksi Mukti Ali dimana Saksi Hasanuddin bersama Terdakwa I Asrul, Saksi Zulfikar, Saudara Armin dan Saudara Wahyudi naik mobil bersama-sama yang dikendarai oleh Saksi Hasanuddin sedangkan Terdakwa II Arpandi, Saksi Nurhan dan Saksi Ahmad Sholeh naik mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi sesampainya dirumah Saksi Mukti Ali tepatnya di Dusun Balang Kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, lalu Saksi Hasanuddin menuju parkiran mobil yang berada disamping rumah Saksi Mukti Ali kemudian Saksi Hasanuddin menyuruh Terdakwa I Asrul, Terdakwa II Arpandi dan Saksi Ahmad Saleh untuk mengambil mobil tersebut kemudian Saksi Ahmad Saleh bersama Terdakwa I Asrul mencoba membuka pintu mobil namun mobil tersebut dalam keadaan terkunci sehingga Saksi Hasanuddin menyuruh Terdakwa I Asrul, Terdakwa II Arpandi dan Saksi Ahmad Saleh untuk merusak mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Terdakwa I Asrul dan Saksi Ahmad Soleh mencoba untuk menurunkan kaca pintu sebelah kanan namun ketika itu kaca tersebut tidak bergerak kemudian Saksi Ahmad Saleh melihat kaca mobil sebelah kiri terbuka sedikit maka Saksi Ahmad Saleh bersama Terdakwa I Asrul beralih menurunkan kaca mobil sebelah kiri dengan paksa menggunakan tangan sehingga kaca mobil tersebut terbuka setengah setelah itu Terdakwa I Asrul memasukkan tangannya ke dalam mobil menarik pengunci pintu mobil setelah terbuka Terdakwa I Asrul membuka pintu sebelah kanan lalu Saksi Ahmad Saleh mengambil obeng untuk menghidupkan mesin mobil tersebut namun gagal lalu Terdakwa II Arpandi mengambil obeng dari tangan Saksi Ahmad Saleh langsung membuka baut penutup kunci kontak mobil ketika terbuka Terdakwa II Arfandi mengambil 1 (satu) palu martil langsung memukul kunci kontak tersebut secara berulang kali sambil bergantian dengan Terdakwa I Asrul sampai stir mobil sudah tidak dalam keadaan terkunci lagi kemudian Terdakwa II Arpandi naik ke atas mobil pada kursi sopir sedangkan Terdakwa I Asrul dan Saksi Ahmad Saleh mendorong keluar mobil tersebut keluar dari pagar karena mobil tersebut dalam keadaan mati mesin kemudian mobil tersebut bergerak turun dari tanjakan, kemudian diwaktu yang bersamaan Saksi Zulfikar masuk ke mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi lalu mereka menuju lokasi mobil milik Saksi Mukti Ali terparkir sesampainya disana mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi disambungkan dengan mobil milik Saksi Mukti Ali  yang diikat oleh Terdakwa I Asrul dan Saksi Ahmad Saleh menggunakan tali selanjutnya Terdakwa I Asrul dan Saksi Ahmad Saleh naik di mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Saksi Widi menderek mobil milik Saksi Mukti Ali menuju rumah Terdakwa I Asrul namun sesampainya disana Terdakwa I Asrul menyuruh agar mobil milik Saksi Mukti tersebut dibawa ke kebun milik Terdakwa I Asrul sedangkan permintaan Saksi Hasanuddin agar mobil tersebut dibawa ke Kantor TNI Angkatan Laut namun tidak diindahkan oleh Terdakwa I Asrul sehingga mobil milik Saksi Mukti Ali sampai pada kebun milik Terdakwa I Asrul tepatnya di Dusun Turungan, Desa Lantibongan, Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, kemudian Saksi Hasanuddin ditelepon oleh Anggota Polres Kepulauan Selayar yang memintanya segera ke Polres karena telah ada laporan polisi;
  • Bahwa menurut ahli hukum Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn. menyatakan dalam keterangannya, yakni:

“Mukti Ali sebagai debitur tetap sebagai pemilik kendaraan yang sah meskipun ia telah menunggak pembayaran mobil selama 8 (delapan) bulan kepada PT. Indomobil Finance Cabang Bulukumba selaku Kreditur;

pada prinsipnya kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak. Pengambilalihan atau penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sebelum debitur menyatakan secara tertulis bahwa dirinya dalam keadaan wanprestasi atau terdapat penetapan dari pengadilan mengenai keadaan wanprestasinya seorang debitur;

Dalam konteks ini tindakan para Terdakwa dapat dikategorikan “bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku” oleh sebab pada prinsipnya kreditur (PT. Indomobil Finance), PT. Tiga Dimensi dan si pelaku (debt collector yang ditugaskan) tidak melakukan prosedur sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kondisi ini tentunya memenuhi pula unsur “melanggar hak subjektif orang lain” oleh sebab tindakan debt collector dan para Terdakwa yang melakukan pengambilalihan atau penarikan objek jaminan fidusia tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan”.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya