Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Slr ERIEK GUNAWAN. M, SH H. Sappara bin Tanri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 01/SPBP/III/2023/PPNS-SatpolPP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIEK GUNAWAN. M, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Sappara bin Tanri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana pelanggaran Perda yang dilakukan oleh Lel. H. SAPPARA Bin TANRI yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin,-----------------------------------

---------- Melanggar pasal 22 ayat (1), Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum junto Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 19 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya