Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Slr ERIEK GUNAWAN. M, SH DEMMASUANG Bin RAMALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 04/SPBP/VI/2024/PPNS-Satpol.PP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIEK GUNAWAN. M, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEMMASUANG Bin RAMALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Telah terjadi tindak pidana pelanggaran Perda yang dilakukan oleh Lel. DEMMASUANG Bin RAMALI yang tidak mengandangkan ternak miliknya dan atau karena kelalaiannya dalam mengembalakan ternak, sehingga menggangu ketentraman dan ketertiban umum,----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Melanggar Pasal 23 huruf c Junto Pasal 24 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak.--------

Pihak Dipublikasikan Ya