---------- Telah terjadi tindak pidana pelanggaran Perda yang dilakukan oleh Lel. DEMMASUANG Bin RAMALI yang tidak mengandangkan ternak miliknya dan atau karena kelalaiannya dalam mengembalakan ternak, sehingga menggangu ketentraman dan ketertiban umum,----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Melanggar Pasal 23 huruf c Junto Pasal 24 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak.-------- |