Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Slr 1.ADRI KURNIA YUDHA ,SH
2.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
WINATA ANGRIAWAN Bin MURSALIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-284/P.4.28/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRI KURNIA YUDHA ,SH
2Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINATA ANGRIAWAN Bin MURSALIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa WINATA ANGRIAWAN Bin MURSALIN pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Jalan S. Parman, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada pipi kanan, 7,5 cm dari garis pertengahan badan depan, 4 cm dibawah sudut luar mata kanan, terdapat sebuah luka leecet tekan, bentuk tidak beraturan, arah mendatar, warna merah, Panjang 0,4 cm Lebar 0,1 cm.
  • Pada rongga mulut bagian dalam pipi kanan ( mukosa bukal kanan ), satu sentimeter dari sudut bibir kanan, terdapat sebuah luka lecet tekan, bentuk tidak beraturan, arah mendatar, warna merah, ukuran Panjang 1 cm dan Lebar 0,2 cm.

Keadaan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.  ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa WINATA ANGRIAWAN Bin MURSALIN pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Jalan S. Parman, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk mencari pekerjaan jabatan atau pencarian, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 06.00 WITA bertempat di Jalan S. Parman, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar saksi MURSALIN yang saat itu memboncengkan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor  hampir menabrak saksi  SUDIRMAN yang sedang menyapu di depan rumahnya.
  • Bahwa kemudian saksi SUDIRMAN berkata pada saksi MURSALIN “ nangurai lamu sokoia ? ” ( kenapa kamu mau menabrak saya ? ), lalu saksi MURSALIN menjawab                “ nangurai, ngehako ? ” ( kenapa, berani kamu ? ), selanjutnya saksi SUDIRMAN dan saksi MURSALIN terlibat saling dorong, mendengar keributan tersebut terdakwa yang sedang berada sekira 50 ( lima puluh ) meter dari lokasi kejadian langsung menghampiri lalu memukul saksi SUDIRMAN dari arah belakang menggunakan kepalan tangan 1 kali kearah leher sebelah kanan dan 1 kali kearah pipi sebelah kanan.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum NO : 116/VER/XII/RSUD/2023 yang dilakukan oleh dr. Sudarmini, dokter pada RSUD K.H. HAYYUNG KABUPATEN KEPULAUA SELAYAR terhadap saksi korban an. Sdr. SUDIRMAN pada hari minggu 24 Desember 2023, pukul 10.00 WITA, ditemukan hal – hal sebagai berikut
  • Pada pipi kanan, 7,5 cm dari garis pertengahan badan depan, 4 cm dibawah sudut luar mata kanan, terdapat sebuah luka leecet tekan, bentuk tidak beraturan, arah mendatar, warna merah, Panjang 0,4 cm Lebar 0,1 cm.
  • Pada rongga mulut bagian dalam pipi kanan ( mukosa bukal kanan ), satu sentimeter dari sudut bibir kanan, terdapat sebuah luka lecet tekan, bentuk tidak beraturan, arah mendatar, warna merah, ukuran Panjang 1 cm dan Lebar 0,2 cm.

Keadaan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan pendapat ahli an. dr. Sudarmini Binti MARHUMI selaku dokter yang melakukan visum et repertum terhadap sdr. SUDIRMAN menyatakan bahwa dengan luka yang dialaminya Sdr. SUDIRMAN masih dapat mencari mata pencariannya.

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat 1 KUHP.  ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya