Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Slr Andi Subhan 1.Hj. Hartini, S.Pd Alias Hartini Andi Sultan
2.Hj, Darmawati, Wistiani Astuti, S.Kom, Widiarti, S.Sos, Wendra Triyadi (kesemuanya Ahli Waris Alm Haji Muh Darwis)
3.Pimpinan/Direktur Utama
4.Pemerintah Kabupaten Kepelauan Selayar Cq Kepala Dinas Perikanan Kab Kep Selayar
5.Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Cq Bupati Kab Kep Selayar
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Slr
Tanggal Surat Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Subhan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Bachtiar,S.H,.M.HAndi Subhan
Tergugat
NoNama
1Hj. Hartini, S.Pd Alias Hartini Andi Sultan
2Hj, Darmawati, Wistiani Astuti, S.Kom, Widiarti, S.Sos, Wendra Triyadi (kesemuanya Ahli Waris Alm Haji Muh Darwis)
3Pimpinan/Direktur Utama
4Pemerintah Kabupaten Kepelauan Selayar Cq Kepala Dinas Perikanan Kab Kep Selayar
5Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Cq Bupati Kab Kep Selayar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD YUSUF, S.H.,M.Kn.Pemerintah Kabupaten Kepelauan Selayar Cq Kepala Dinas Perikanan Kab Kep Selayar
2MUHAMMAD YUSUF, S.H.,M.Kn.Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Cq Bupati Kab Kep Selayar
Turut Tergugat
NoNama
1M. Ridwan Zainuddin, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan pabrik es yang dikuasai dan dikelolah oleh Tergugat III, seluas 375 m2 dengan No : AJB 1571 BH/A-XII/1993 tercatat atas nama HARTINI ANDI SULTAN Alias Hj. HARTINI, SPd yang sudah beralih kepemilikanya kepada Penggugat (Lk Andi Subhan) berdasarkan SURAT PERNYATAAN PELEPASAN PENGUASAAN TANAH, tertanggal 10 Agustus 2022 yang terletak di jalan poros TPI lingkungan Bonehalang Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kep Selayar, dengan Batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara  : Lorong, Sebelah Timur    : Perumahan Kodim Selayar, Sebelah Selatan  : Tanah/Rumah Milik Alm Bakri Dg Pabeta, Sebelah Barat    : Jalan Poros TPI Dahulu beralamat dikenal dengan nama Lingkungan Bonehalang, Kelurahan Persiapan Benteng Selatan, Kecamatan Bontoharu Kabupaten Selayar dengan Batas-batas Dahulu sebagai berikut :Utara  : Tanah Milik Andi Sundari, Timur    : Tanah Milik Andi SundariSelatan     : Tanah Milik Yusran,Barat : Tanah Milik Andi Panawang Krg Lewa Adalah sah milik PENGGUGAT;                          
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum tindakan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I yang telah menerbitkan akta-akta yang bersifat mengikat dan melibatkan Lk Muhammad Darwis alias Alm Haji Muh Darwis sebagai pihak dalam aktanya yang menjadikan tanah tersebut sebagai obyek yang teralihkan statusnya dalam aktanya, karena Lk Muhammad Darwis alias Alm Haji Muh Darwis bukan pemegang hak/pemilik atas tanah tersebut;
  5. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan pabrik es balok yang dikuasai dan dikelolah oleh Tergugat III, seluas 375 m2 dengan No : AJB 1571 BH/A-XII/1993 tercatat atas nama HARTINI ANDI SULTAN Alias Hj. HARTINI, SPd yang sudah beralih kepemilikanya kepada Penggugat (Lk Andi Subhan) berdasarkan SURAT PERNYATAAN PELEPASAN PENGUASAAN TANAH, tertanggal 10 Agustus 2022 yang terletak di jalan poros TPI lingkungan Bonehalang Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kep Selayar dengan Batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara    : Lorong, Sebelah Timur     : Perumahan Kodim Selayar, Sebelah Selatan  : Tanah/Rumah Milik Alm Bakri Dg Pabeta, Sebelah Barat: Jalan Poros TPI, Dahulu beralamat dikenal dengan nama Lingkungan Bonehalang, Kelurahan Persiapan Benteng Selatan, Kecamatan Bontoharu Kabupaten Selayar dengan Batas-batas Dahulu sebagai berikut :Utara : Tanah Milik Andi Sundari,Timur : Tanah Milik Andi Sundari, Selatan   : Tanah Milik Yusran, Barat : Tanah Milik Andi Panawang Krg Lewa
  6. Menghukum PARA TERGUGAT dan/atau TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V sebagai pihak yang menguasai/mengelolah dan mendapatkan keuntungan materil atas penguasaan tanah milik PENGGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PENGGUGAT diperhitungkan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ditambahkan dengan 5% (lima persen) dari hasil produksi dan penjualan perbulannya di kalikan dengan lamanya tanah tersebut dikuasai dengan melawan hukum oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dibayarkan sekaligus, tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT dan/atau TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V sebagai pihak yang menguasai dan mendapatkan keuntungan materil atas penguasaan tanah milik PENGGUGAT harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  10. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  11. SUBSIDAIRDan/Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak