| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 5/Pdt.G/2024/PN Slr | H. ARBI Bin MUH. ALI | 1.SAPRI Bin H. ARBI 2.ELVI Binti H. ARBI 3.RAHMAN Bin H.ARBI | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Slr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
 | ||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI 1. Mengabulkan tuntutan Penggugat yakni agar tidak melakukan Tindakan hukum dalam bentuk apapun yang dapat merugikan Penggugat 2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar terhadap obyek sengekta yang dikuasai secara melawan hukum oleh Para Tergugat DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Tergugat I, Il dan III untuk meyerahkan Kembali obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong ; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Il dan III yang tidak memberi hasil obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I, Il dan III membayar secara sekaligus akan kerugian sebesar Rp. Rp. 18.750 X 11 tahun = 206.750.000,- kepada Penggugat; 5.Bahwa obyek sengketa tersebut diatas diperoleh Penggugat dari A. Nurdin dimana Penggugat membeli dari A. Nurdin pada tanggal 5 Oktober 2004sebagamana bukti surat perjanjian jual beli sawah 6.Bahwa tanah tersebut awal dibeli dari A. Nurdin seluas 63 petak namun pada pada tanggal 3 Maret 2012 Penggugat menjual sebanyak 20 petak untuk kepentingan Tergugat III mendaftar TNI di Papua. 7.Bahwa Penggugat sering melakukan pendekatan dengan para Tergugat untuk meminta penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan namun sia-sia belaka tidak membuahkan hasil sampai sekarang. FAKTA PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM 1. Pada tahun 2012 Para Tergugat serta merta menggarap obyek sengketa tersebut tanpa izin oleh Penggugat, dan Penggugatpun tidak diberikan hasil dari obyek sengketa tersebut. 2. Bahwa sewaktu Penggugat yang menggarap menghasilkan sebanyak 370karung/tahun. 3. Bahwa Penggugat pernah berusaha membuat pagar obyek tersebut namun di buka oleh Para Tergugat. SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata menyatakan "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut". Dengan demikian perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat. KERUGIAN YANG DITIMBULKAN Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat sebagaimana diuraikan dalam pokok gugatan ini telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat hasil dari obyek sengketa sebesar Rp. 18.750 X 11  DALAM PROVISI 1.Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi Penggugat dikemudian hari maka Penggugat memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar/ Majelis Hakim 2.Menghukum TergugatI, II, dan III secara Bersama-sama tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; DAN ATAU; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar yang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. 
 | ||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	
