Menyatakan Gugatan Perlawanan/Bantahan sebagai pihak Pelawan/Pembantah adalah tepat dan beralasan;
Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang jujur dan benar;
Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah pemegang Hak/Pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00859 seluas 3.048 M2 Atas nama BONGKO ALANG dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tanggal 15 Oktober 2012 atas nama BONGKO ALANG;
Memerintahkan untuk membatalkan penetapan No:1/Pdt.Eks/2023/PN.Slr Junto putusan perkara No 5/Pdt.G/2020/PN.Slr, sepanjang mengenai bidang tanah beserta TANAMAN diatasnya yang tercantum dalam petitum diatas;
Menghukum Terlawan/Terbantah/Pemohon eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. Apabila Pengadilan Negeri Selayar berpendapat lain, maka: SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.