Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Slr 1.NURUL ANISA,S.H
2.Irmansyah Asfari,S.H
3.Andi Nirwana,S,H
1.HASANUDDIN Bin SUBUH
2.AHMAD SALEH Bin DORRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1875 / P.4.28 / Eoh.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL ANISA,S.H
2Irmansyah Asfari,S.H
3Andi Nirwana,S,H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDDIN Bin SUBUH[Penahanan]
2AHMAD SALEH Bin DORRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa I Hasanuddin Bin Subuh bersama-sama dengan Terdakwa II Ahmad Saleh Bin Dorra, Saksi Andi Asrul Alias Unyil Bin Mappaimam dan Saksi Arfandi Alias Pandi Bin Andi Pangerang (Berkas Perkara Terpisah),  pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 15.11 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Mukti Ali bin Salim dan Saksi Bau Lina Ikasari. Y binti Yusuf tepatnya di Dusun Balang Kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WITA Saksi Arpandi bersama Saksi Nurhan bin Hammado menuju rumah Saksi Asrul di Dusun Bontoala Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar karena sebelumnya Saksi Arpandi diinfokan oleh Saksi Asrul akan ada penarikan mobil, sesampainya disana Saksi Arpandi dan Saksi Nurhan bertemu dengan Saksi Asrul selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA datang Terdakwa I Hasanuddin yang merupakan seorang debt collector langsung berbicara dengan Saksi Asrul terakit penarikan 1 (satu) unit mobil pick up warna putih merek/type Suzuki Carry pickup Nomor Polisi DD 8535 JB milik Saksi Mukti Ali karena telah menunggak pembayaran cicilan mobil tersebut kepada PT. Indomobil Finance Cabang Bulukumba sedangkan Saksi Arpandi bersama Saksi Nurhan duduk di bale-bale sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datang Saksi Zulfikar bin Hasanuddin dan Terdakwa II Ahmad Saleh yang ingin menggadaikan mobilnya berbicara dengan Saksi Asrul kemudian Saksi Zulfikar bertanya kepada Terdakwa I Hasanuddin terkait permasalahan Terdakwa I Hasanuddin setelah dijelaskan Terdakwa I Hasanuddin mengatakan “saya ada uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) asalkan mobil tersebut ditarik” lalu Terdakwa I Hasanuddin memperlihatkan 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Tugas dan Surat Kuasa Substitusi Pelaksana Pengamanan Objek Jaminan Fidusia Nomor 1717/IMFI/TDTT/2025 kepada Saksi Zulfikar kemudian Saksi Zulfikar menyuruh Terdakwa II Ahmad Saleh dan Saksi Arpandi untuk ke rumah Saksi Mukti Ali untuk menyewa mobilnya sepulangnya dari rumah Saksi Mukti Ali, Terdakwa II Ahmad Saleh dan Saksi Arpandi menyampaikan kepada Saksi Zulfikar “Mukti Ali tidak berada dirumah hanya ada istrinya dan istirnya mengatakan kunci mobilnya dibawa Mukti Ali” kemudian Saksi Asrul berbicara dibutuhkan seorang untuk pengamanan lalu Saksi Zulfikar menyatakan “ada kenalan saya angkatan laut saya telepon” selanjutnya Saksi Zulfikar mengatakan “berapa biaya pengamanan untuk anggota TNI?” dijawab oleh Saksi Asrul “untuk biaya pengamanan akan dikasih Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” lalu Saksi Zulfikar menelpon Saudara Armin dan Saudara Wahyudi
  • Bahwa selanjutnya Saudara Armin dan Saudara Wahyudi bersama Saksi Widi Adi bin Marimin sampai pada rumah Saksi Asrul dimana Saudara Wahyudi dan Saudara Armin masuk ke dalam rumah Saksi Asrul sedangkan Saksi Widi menunggu di mobil selanjutnya Terdakwa II Ahmad Saleh mengatakan “mobil itu susah diambil karena kuncinya tidak ada dan pasti jika ingin mengambil harus secara paksa dengan merusak salah satu kaca dan merusak kotak kunci” lalu Terdakwa I Hasanuddin mengatakan “kasih rusak saja asal bisa diambil itu mobil” selanjutnya Saksi Asrul menyuruh Terdakwa II Ahmad Saleh untuk mengambil 1 (satu) palu martil,1 (satu) betel dan obeng selanjutnya mereka berangkat menuju rumah Saksi Mukti Ali dimana Terdakwa I Hasanuddin bersama Saksi Asrul, Saksi Zulfikar, Saudara Armin dan Saudara Wahyudi naik mobil bersama-sama yang dikendarai oleh Terdakwa I Hasanuddin sedangkan Saksi Arpandi, Saksi Nurhan dan Saksi Ahmad Sholeh naik mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi sesampainya dirumah Saksi Mukti Ali tepatnya di Dusun Balang Kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, lalu Terdakwa I Hasanuddin menuju parkiran mobil yang berada disamping rumah Saksi Mukti Ali kemudian Terdakwa I Hasanuddin menyuruh Saksi Asrul, Saksi Arpandi dan Terdakwa II Ahmad Saleh untuk mengambil mobil tersebut kemudian Terdakwa II Ahmad Saleh bersama Saksi Asrul mencoba membuka pintu mobil namun mobil tersebut dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa I Hasanuddin menyuruh Saksi Asrul, Saksi Arpandi dan Terdakwa II Ahmad Saleh untuk merusak mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Saksi Asrul dan Saksi Ahmad Soleh mencoba untuk menurunkan kaca pintu sebelah kanan namun ketika itu kaca tersebut tidak bergerak kemudian Terdakwa II Ahmad Saleh melihat kaca mobil sebelah kiri terbuka sedikit maka Terdakwa II Ahmad Saleh bersama Saksi Asrul beralih menurunkan kaca mobil sebelah kiri dengan paksa menggunakan tangan sehingga kaca mobil tersebut terbuka setengah setelah itu Saksi Asrul memasukkan tangannya ke dalam mobil menarik pengunci pintu mobil setelah terbuka Saksi Asrul membuka pintu sebelah kanan lalu Terdakwa II Ahmad Saleh mengambil obeng untuk menghidupkan mesin mobil tersebut namun gagal lalu Saksi Arpandi mengambil obeng dari tangan Terdakwa II Ahmad Saleh langsung membuka baut penutup kunci kontak mobil ketika terbuka Terdakwa II Arfandi mengambil 1 (satu) palu martil langsung memukul kunci kontak tersebut secara berulang kali sambil bergantian dengan Saksi Asrul sampai stir mobil sudah tidak dalam keadaan terkunci lagi kemudian Saksi Arpandi naik ke atas mobil pada kursi sopir sedangkan Saksi Asrul dan Terdakwa II Ahmad Saleh mendorong keluar mobil tersebut keluar dari pagar karena mobil tersebut dalam keadaan mati mesin kemudian mobil tersebut bergerak turun dari tanjakan, kemudian diwaktu yang bersamaan Saksi Zulfikar masuk ke mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi lalu mereka menuju lokasi mobil milik Saksi Mukti Ali terparkir sesampainya disana mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi disambungkan dengan mobil milik Saksi Mukti Ali  yang diikat oleh Saksi Asrul dan Terdakwa II Ahmad Saleh menggunakan tali selanjutnya Saksi Asrul dan Terdakwa II Ahmad Saleh naik di mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Saksi Widi menderek mobil milik Saksi Mukti Ali menuju rumah Saksi Asrul namun sesampainya disana Saksi Asrul menyuruh agar mobil milik Saksi Mukti tersebut dibawa ke kebun milik Saksi Asrul sedangkan permintaan Terdakwa I Hasanuddin agar mobil tersebut dibawa ke Kantor TNI Angkatan Laut namun tidak diindahkan oleh Saksi Asrul sehingga mobil milik Saksi Mukti Ali sampai pada kebun milik Saksi Asrul tepatnya di Dusun Turungan, Desa Lantibongan, Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, kemudian Terdakwa I Hasanuddin ditelepon oleh Anggota Polres Kepulauan Selayar yang memintanya segera ke Polres karena telah ada laporan polisi;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, mobil milik Saksi Mukti Ali mengalami kerusakan pada bagian talang air sebelah kiri dan kanan sudah terlepas dari tempatnya, bagian kaca pintu sebelah kiri sudah tidak bisa dinaikturunkan dan pada bagian kunci kontak mobil sudah terbongkar;
  • Bahwa menurut ahli hukum Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn. menyatakan dalam keterangannya, yakni:

“Mukti Ali sebagai debitur tetap sebagai pemilik kendaraan yang sah meskipun ia telah menunggak pembayaran mobil selama 8 (delapan) bulan kepada PT. Indomobil Finance Cabang Bulukumba selaku Kreditur;

pada prinsipnya kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak. Pengambilalihan atau penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sebelum debitur menyatakan secara tertulis bahwa dirinya dalam keadaan wanprestasi atau terdapat penetapan dari pengadilan mengenai keadaan wanprestasinya seorang debitur;

Dalam konteks ini tindakan para Terdakwa dapat dikategorikan “bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku” oleh sebab pada prinsipnya kreditur (PT. Indomobil Finance), PT. Tiga Dimensi dan si pelaku (debt collector yang ditugaskan) tidak melakukan prosedur sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kondisi ini tentunya memenuhi pula unsur “melanggar hak subjektif orang lain” oleh sebab tindakan debt collector dan para Terdakwa yang melakukan pengambilalihan atau penarikan objek jaminan fidusia tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, Bahkan tindakan debt collector dan para Terdakwa yang melakukan pengrusakana terhadap objek jaminan fidussia merupakan perbuatan yang dapat diindikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP”.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa I Hasanuddin Bin Subuh bersama-sama dengan Terdakwa II Ahmad Saleh Bin Dorra, Saksi Andi Asrul Alias Unyil Bin Mappaimam dan Saksi Arfandi Alias Pandi Bin Andi Pangerang (Berkas Perkara Terpisah),  pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 15.11 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Mukti Ali bin Salim dan Saksi Bau Lina Ikasari. Y binti Yusuf tepatnya di Dusun Balang Kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WITA Saksi Arpandi bersama Saksi Nurhan bin Hammado menuju rumah Saksi Asrul di Dusun Bontoala Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar karena sebelumnya Saksi Arpandi diinfokan oleh Saksi Asrul akan ada penarikan mobil, sesampainya disana Saksi Arpandi dan Saksi Nurhan bertemu dengan Saksi Asrul selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA datang Terdakwa I Hasanuddin yang merupakan seorang debt collector langsung berbicara dengan Saksi Asrul terakit penarikan 1 (satu) unit mobil pick up warna putih merek/type Suzuki Carry pickup Nomor Polisi DD 8535 JB milik Saksi Mukti Ali karena telah menunggak pembayaran cicilan mobil tersebut kepada PT. Indomobil Finance Cabang Bulukumba sedangkan Saksi Arpandi bersama Saksi Nurhan duduk di bale-bale sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datang Saksi Zulfikar bin Hasanuddin dan Terdakwa II Ahmad Saleh yang ingin menggadaikan mobilnya berbicara dengan Saksi Asrul kemudian Saksi Zulfikar bertanya kepada Terdakwa I Hasanuddin terkait permasalahan Terdakwa I Hasanuddin setelah dijelaskan Terdakwa I Hasanuddin mengatakan “saya ada uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) asalkan mobil tersebut ditarik” lalu Terdakwa I Hasanuddin memperlihatkan 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Tugas dan Surat Kuasa Substitusi Pelaksana Pengamanan Objek Jaminan Fidusia Nomor 1717/IMFI/TDTT/2025 kepada Saksi Zulfikar kemudian Saksi Zulfikar menyuruh Terdakwa II Ahmad Saleh dan Saksi Arpandi untuk ke rumah Saksi Mukti Ali untuk menyewa mobilnya sepulangnya dari rumah Saksi Mukti Ali, Terdakwa II Ahmad Saleh dan Saksi Arpandi menyampaikan kepada Saksi Zulfikar “Mukti Ali tidak berada dirumah hanya ada istrinya dan istirnya mengatakan kunci mobilnya dibawa Mukti Ali” kemudian Saksi Asrul berbicara dibutuhkan seorang untuk pengamanan lalu Saksi Zulfikar menyatakan “ada kenalan saya angkatan laut saya telepon” selanjutnya Saksi Zulfikar mengatakan “berapa biaya pengamanan untuk anggota TNI?” dijawab oleh Saksi Asrul “untuk biaya pengamanan akan dikasih Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” lalu Saksi Zulfikar menelpon Saudara Armin dan Saudara Wahyudi
  • Bahwa selanjutnya Saudara Armin dan Saudara Wahyudi bersama Saksi Widi Adi bin Marimin sampai pada rumah Saksi Asrul dimana Saudara Wahyudi dan Saudara Armin masuk ke dalam rumah Saksi Asrul sedangkan Saksi Widi menunggu di mobil selanjutnya Terdakwa II Ahmad Saleh mengatakan “mobil itu susah diambil karena kuncinya tidak ada dan pasti jika ingin mengambil harus secara paksa dengan merusak salah satu kaca dan merusak kotak kunci” lalu Terdakwa I Hasanuddin mengatakan “kasih rusak saja asal bisa diambil itu mobil” selanjutnya Saksi Asrul menyuruh Terdakwa II Ahmad Saleh untuk mengambil 1 (satu) palu martil,1 (satu) betel dan obeng selanjutnya mereka berangkat menuju rumah Saksi Mukti Ali dimana Terdakwa I Hasanuddin bersama Saksi Asrul, Saksi Zulfikar, Saudara Armin dan Saudara Wahyudi naik mobil bersama-sama yang dikendarai oleh Terdakwa I Hasanuddin sedangkan Saksi Arpandi, Saksi Nurhan dan Saksi Ahmad Sholeh naik mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi sesampainya dirumah Saksi Mukti Ali tepatnya di Dusun Balang Kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, lalu Terdakwa I Hasanuddin menuju parkiran mobil yang berada disamping rumah Saksi Mukti Ali kemudian Terdakwa I Hasanuddin menyuruh Saksi Asrul, Saksi Arpandi dan Terdakwa II Ahmad Saleh untuk mengambil mobil tersebut kemudian Terdakwa II Ahmad Saleh bersama Saksi Asrul mencoba membuka pintu mobil namun mobil tersebut dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa I Hasanuddin menyuruh Saksi Asrul, Saksi Arpandi dan Terdakwa II Ahmad Saleh untuk merusak mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Saksi Asrul dan Saksi Ahmad Soleh mencoba untuk menurunkan kaca pintu sebelah kanan namun ketika itu kaca tersebut tidak bergerak kemudian Terdakwa II Ahmad Saleh melihat kaca mobil sebelah kiri terbuka sedikit maka Terdakwa II Ahmad Saleh bersama Saksi Asrul beralih menurunkan kaca mobil sebelah kiri dengan paksa menggunakan tangan sehingga kaca mobil tersebut terbuka setengah setelah itu Saksi Asrul memasukkan tangannya ke dalam mobil menarik pengunci pintu mobil setelah terbuka Saksi Asrul membuka pintu sebelah kanan lalu Terdakwa II Ahmad Saleh mengambil obeng untuk menghidupkan mesin mobil tersebut namun gagal lalu Saksi Arpandi mengambil obeng dari tangan Terdakwa II Ahmad Saleh langsung membuka baut penutup kunci kontak mobil ketika terbuka Terdakwa II Arfandi mengambil 1 (satu) palu martil langsung memukul kunci kontak tersebut secara berulang kali sambil bergantian dengan Saksi Asrul sampai stir mobil sudah tidak dalam keadaan terkunci lagi kemudian Saksi Arpandi naik ke atas mobil pada kursi sopir sedangkan Saksi Asrul dan Terdakwa II Ahmad Saleh mendorong keluar mobil tersebut keluar dari pagar karena mobil tersebut dalam keadaan mati mesin kemudian mobil tersebut bergerak turun dari tanjakan, kemudian diwaktu yang bersamaan Saksi Zulfikar masuk ke mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi lalu mereka menuju lokasi mobil milik Saksi Mukti Ali terparkir sesampainya disana mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi disambungkan dengan mobil milik Saksi Mukti Ali  yang diikat oleh Saksi Asrul dan Terdakwa II Ahmad Saleh menggunakan tali selanjutnya Saksi Asrul dan Terdakwa II Ahmad Saleh naik di mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Saksi Widi menderek mobil milik Saksi Mukti Ali menuju rumah Saksi Asrul namun sesampainya disana Saksi Asrul menyuruh agar mobil milik Saksi Mukti tersebut dibawa ke kebun milik Saksi Asrul sedangkan permintaan Terdakwa I Hasanuddin agar mobil tersebut dibawa ke Kantor TNI Angkatan Laut namun tidak diindahkan oleh Saksi Asrul sehingga mobil milik Saksi Mukti Ali sampai pada kebun milik Saksi Asrul tepatnya di Dusun Turungan, Desa Lantibongan, Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar;
  • Bahwa ketika selesai menderek mobil milik Saksi Mukti Ali dikebun tersebut Saksi Zulfikar dan Terdakwa II Ahmad Saleh meminta tumpangan kepada Saksi Widi agar diantar ke rumah Saksi Asrul dan Terdakwa I Hasanuddin posisinya sedang menunggu di Polsek Bontosikuyu sehingga hanya ada Saksi Nurhan, Saksi Arfandi dan Saksi Asrul yang berada dikebun milik Saksi Asrul kemudian datang Terdakwa I Hasanuddin meminta mobil tersebut dibawa ke Polsek Bontosikuyu kemudian Saksi Asrul mengatakan “tidak bisa diambil ini mobil kalau tidak ada uang Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)” Terdakwa I Hasanuddin kemudian keluar kebun untuk menelpon lalu Terdakwa I Hasanuddin bersama Saksi Asrul, Saksi Arfandi, Saksi Zulfikar dan Terdakwa II Ahmad Saleh menuju Benteng untuk menemani Terdakwa I Hasanuddin meminjam uang kepada Saudara Agung sesampainya dirumah Saudara Agung, Terdakwa I Hasanuddin ditelepon oleh Anggota Polres Kepulauan Selayar yang memintanya segera ke Polres karena telah ada laporan polisi;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa l Hasanuddin dan Terdakwa II Ahmad Saleh tanpa sepengatahuan dan izin dari Saksi Mukti Ali selaku pemilik mobil;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Mukti Ali mengalami kerugian karena telah membayar angsuran atas mobil tersebut sebesar Rp 84.488.000,00 (delapan puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) namun mobil tersebut sudah tidak bisa digunakan oleh Terdakwa untuk usaha karena telah dirusak oleh para Terdakwa;
  • Bahwa menurut Saksi Serlyna Junita Rama Anak dari Matius Sampe Kalo Rama menyatakan “kami dari PT Tiga Dimensi Tiga-Tiga tidak pernah memerintahkan kepada Saksi Asrul, Saksi Arfandi, Terdakwa I Hasanuddin, Terdakwa II Ahmad Saleh untuk melakukan penarikan paksa dengan cara merusak kemudian merampas 1 (satu) unit mobil Suzuky New Carry (pick up) warna putih dengan Nomor Polisi 8535 JB yang dikuasai Saksi Mutkti Ali;
  • Bahwa menurut ahli hukum Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn. menyatakan dalam keterangannya pada poin 30 dan poin 31 yakni”

“Mukti Ali sebagai debitur tetap sebagai pemilik kendaraan yang sah meskipun ia telah menunggak pembayaran mobil selama 8 (delapan) bulan kepada PT. Indomobil Finance Cabang Bulukumba selaku Kreditur;

pada prinsipnya kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak. Pengambilalihan atau penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sebelum debitur menyatakan secara tertulis bahwa dirinya dalam keadaan wanprestasi atau terdapat penetapan dari pengadilan mengenai keadaan wanprestasinya seorang debitur;

Dalam konteks ini tindakan para Terdakwa dapat dikategorikan “bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku” oleh sebab pada prinsipnya kreditur (PT. Indomobil Finance), PT. Tiga Dimensi dan si pelaku (debt collector yang ditugaskan) tidak melakukan prosedur sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kondisi ini tentunya memenuhi pula unsur “melanggar hak subjektif orang lain” oleh sebab tindakan debt collector dan para Terdakwa yang melakukan pengambilalihan atau penarikan objek jaminan fidusia tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan”.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

--------- Bahwa Terdakwa I Hasanuddin Bin Subuh bersama-sama dengan Terdakwa II Ahmad Saleh Bin Dorra, Saksi Andi Asrul Alias Unyil Bin Mappaimam dan Saksi Arfandi Alias Pandi Bin Andi Pangerang (Berkas Perkara Terpisah),  pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 15.11 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Mukti Ali bin Salim dan Saksi Bau Lina Ikasari. Y binti Yusuf tepatnya di Dusun Balang Kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WITA Saksi Arpandi bersama Saksi Nurhan bin Hammado menuju rumah Saksi Asrul di Dusun Bontoala Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar karena sebelumnya Saksi Arpandi diinfokan oleh Saksi Asrul akan ada penarikan mobil, sesampainya disana Saksi Arpandi dan Saksi Nurhan bertemu dengan Saksi Asrul selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA datang Terdakwa I Hasanuddin yang merupakan seorang debt collector langsung berbicara dengan Saksi Asrul terakit penarikan 1 (satu) unit mobil pick up warna putih merek/type Suzuki Carry pickup Nomor Polisi DD 8535 JB milik Saksi Mukti Ali karena telah menunggak pembayaran cicilan mobil tersebut kepada PT. Indomobil Finance Cabang Bulukumba sedangkan Saksi Arpandi bersama Saksi Nurhan duduk di bale-bale sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datang Saksi Zulfikar bin Hasanuddin dan Terdakwa II Ahmad Saleh yang ingin menggadaikan mobilnya berbicara dengan Saksi Asrul kemudian Saksi Zulfikar bertanya kepada Terdakwa I Hasanuddin terkait permasalahan Terdakwa I Hasanuddin setelah dijelaskan Terdakwa I Hasanuddin mengatakan “saya ada uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) asalkan mobil tersebut ditarik” lalu Terdakwa I Hasanuddin memperlihatkan 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Tugas dan Surat Kuasa Substitusi Pelaksana Pengamanan Objek Jaminan Fidusia Nomor 1717/IMFI/TDTT/2025 kepada Saksi Zulfikar kemudian Saksi Zulfikar menyuruh Terdakwa II Ahmad Saleh dan Saksi Arpandi untuk ke rumah Saksi Mukti Ali untuk menyewa mobilnya sepulangnya dari rumah Saksi Mukti Ali, Terdakwa II Ahmad Saleh dan Saksi Arpandi menyampaikan kepada Saksi Zulfikar “Mukti Ali tidak berada dirumah hanya ada istrinya dan istirnya mengatakan kunci mobilnya dibawa Mukti Ali” kemudian Saksi Asrul berbicara dibutuhkan seorang untuk pengamanan lalu Saksi Zulfikar menyatakan “ada kenalan saya angkatan laut saya telepon” selanjutnya Saksi Zulfikar mengatakan “berapa biaya pengamanan untuk anggota TNI?” dijawab oleh Saksi Asrul “untuk biaya pengamanan akan dikasih Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” lalu Saksi Zulfikar menelpon Saudara Armin dan Saudara Wahyudi
  • bahwa selanjutnya Saudara Armin dan Saudara Wahyudi bersama Saksi Widi Adi bin Marimin sampai pada rumah Saksi Asrul dimana Saudara Wahyudi dan Saudara Armin masuk ke dalam rumah Saksi Asrul sedangkan Saksi Widi menunggu di mobil selanjutnya Terdakwa II Ahmad Saleh mengatakan “mobil itu susah diambil karena kuncinya tidak ada dan pasti jika ingin mengambil harus secara paksa dengan merusak salah satu kaca dan merusak kotak kunci” lalu Terdakwa I Hasanuddin mengatakan “kasih rusak saja asal bisa diambil itu mobil” selanjutnya Saksi Asrul menyuruh Terdakwa II Ahmad Saleh untuk mengambil 1 (satu) palu martil,1 (satu) betel dan obeng selanjutnya mereka berangkat menuju rumah Saksi Mukti Ali dimana Terdakwa I Hasanuddin bersama Saksi Asrul, Saksi Zulfikar, Saudara Armin dan Saudara Wahyudi naik mobil bersama-sama yang dikendarai oleh Terdakwa I Hasanuddin sedangkan Saksi Arpandi, Saksi Nurhan dan Saksi Ahmad Sholeh naik mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi sesampainya dirumah Saksi Mukti Ali tepatnya di Dusun Balang Kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, lalu Terdakwa I Hasanuddin menuju parkiran mobil yang berada disamping rumah Saksi Mukti Ali kemudian Terdakwa I Hasanuddin menyuruh Saksi Asrul, Saksi Arpandi dan Terdakwa II Ahmad Saleh untuk mengambil mobil tersebut kemudian Terdakwa II Ahmad Saleh bersama Saksi Asrul mencoba membuka pintu mobil namun mobil tersebut dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa I Hasanuddin menyuruh Saksi Asrul, Saksi Arpandi dan Terdakwa II Ahmad Saleh untuk merusak mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Saksi Asrul dan Saksi Ahmad Soleh mencoba untuk menurunkan kaca pintu sebelah kanan namun ketika itu kaca tersebut tidak bergerak kemudian Terdakwa II Ahmad Saleh melihat kaca mobil sebelah kiri terbuka sedikit maka Terdakwa II Ahmad Saleh bersama Saksi Asrul beralih menurunkan kaca mobil sebelah kiri dengan paksa menggunakan tangan sehingga kaca mobil tersebut terbuka setengah setelah itu Saksi Asrul memasukkan tangannya ke dalam mobil menarik pengunci pintu mobil setelah terbuka Saksi Asrul membuka pintu sebelah kanan lalu Terdakwa II Ahmad Saleh mengambil obeng untuk menghidupkan mesin mobil tersebut namun gagal lalu Saksi Arpandi mengambil obeng dari tangan Terdakwa II Ahmad Saleh langsung membuka baut penutup kunci kontak mobil ketika terbuka Terdakwa II Arfandi mengambil 1 (satu) palu martil langsung memukul kunci kontak tersebut secara berulang kali sambil bergantian dengan Saksi Asrul sampai stir mobil sudah tidak dalam keadaan terkunci lagi kemudian Saksi Arpandi naik ke atas mobil pada kursi sopir sedangkan Saksi Asrul dan Terdakwa II Ahmad Saleh mendorong keluar mobil tersebut keluar dari pagar karena mobil tersebut dalam keadaan mati mesin kemudian mobil tersebut bergerak turun dari tanjakan, kemudian diwaktu yang bersamaan Saksi Zulfikar masuk ke mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi lalu mereka menuju lokasi mobil milik Saksi Mukti Ali terparkir sesampainya disana mobil yang dikendarai oleh Saksi Widi disambungkan dengan mobil milik Saksi Mukti Ali  yang diikat oleh Saksi Asrul dan Terdakwa II Ahmad Saleh menggunakan tali selanjutnya Saksi Asrul dan Terdakwa II Ahmad Saleh naik di mobil milik Saksi Mukti Ali lalu Saksi Widi menderek mobil milik Saksi Mukti Ali menuju rumah Saksi Asrul namun sesampainya disana Saksi Asrul menyuruh agar mobil milik Saksi Mukti tersebut dibawa ke kebun milik Saksi Asrul sedangkan permintaan Terdakwa I Hasanuddin agar mobil tersebut dibawa ke Kantor TNI Angkatan Laut namun tidak diindahkan oleh Saksi Asrul sehingga mobil milik Saksi Mukti Ali sampai pada kebun milik Saksi Asrul tepatnya di Dusun Turungan, Desa Lantibongan, Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, kemudian Terdakwa I Hasanuddin ditelepon oleh Anggota Polres Kepulauan Selayar yang memintanya segera ke Polres karena telah ada laporan polisi;
  • Bahwa menurut ahli hukum Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn. menyatakan dalam keterangannya, yakni:

“Mukti Ali sebagai debitur tetap sebagai pemilik kendaraan yang sah meskipun ia telah menunggak pembayaran mobil selama 8 (delapan) bulan kepada PT. Indomobil Finance Cabang Bulukumba selaku Kreditur;

pada prinsipnya kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak. Pengambilalihan atau penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sebelum debitur menyatakan secara tertulis bahwa dirinya dalam keadaan wanprestasi atau terdapat penetapan dari pengadilan mengenai keadaan wanprestasinya seorang debitur;

Dalam konteks ini tindakan para Terdakwa dapat dikategorikan “bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku” oleh sebab pada prinsipnya kreditur (PT. Indomobil Finance), PT. Tiga Dimensi dan si pelaku (debt collector yang ditugaskan) tidak melakukan prosedur sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kondisi ini tentunya memenuhi pula unsur “melanggar hak subjektif orang lain” oleh sebab tindakan debt collector dan para Terdakwa yang melakukan pengambilalihan atau penarikan objek jaminan fidusia tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan”.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya