Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Slr sitti hajarah dg. ti'no 1.H. NUR ALIM KONGSE
2.IR. H. MUH. ABIDIN KONGSE, M.Si
3.MUSTAKIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Slr
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sitti hajarah dg. ti'no
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. NUR ALIM KONGSE
2IR. H. MUH. ABIDIN KONGSE, M.Si
3MUSTAKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk  menghentikan dan tidak melakukan tindakan apapun yang dapat menimbulkan, memperluas, atau mempertahankan akibat dari pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang tidak identik, serta menjaga keadaan tetap status a quo sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini
  2. DALAM POKOK PERKARA 
  3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  4. Menyatakan bahwa objek yang didalilkan dalam pokok perkara Nomor 3/Pdt.G/2005/PN Sly berada dilingkungan Bua-Bua, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar;
  5. Menyatakan bahwa objek yang diperiksa dalam Pemeriksaan Setempat dan yang menjadi objek pelaksanaan eksekusi berada di Lingkungan Balang Hibung, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulayan Selayar;
  6. Menyatakan bahwa objek sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 di atas adalah tidak identik secara yuridis maupun faktual;
  7. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap objek di Lingkungan Balang Hibung, Kelurahan Benteng Selatan merupakan pelaksanaan terhadap objek yang tidak identik dengan objek yang dimaksud dalam pokok perkara nomor 3/Pdt.G/2005/PN Sly;
  8. Menyatakan bawa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  9. Menyatakan bahwa Berita Acara Eksekusi Nomor 5/BA. Eks.Pdt.G/2018/PN Slr tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek yang berada di Lingkungan Balang Hibung, Kelurahan Benteng Selatan, sepanjang objek tersebut tidak identik dengan objek yang dimaksud dalam pokok perkara;
  10. Menyatakan bahwa bidang – bidang tanah yang telah dialihkan melalui jual beli, telah dituangkan dalam Surat Keterangan Jual beli, telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan/atau masih berada dalam Penguasaan Penggugat, yang secara yuridis dan/atau faktual tidak identik dengan objek pokok perkara, bukan merupakan objek yang sah untuk dikenakan pelaksanaan eksekusi;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan yang bersumber atau berdasar pada pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang tidak identik tersebut;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan keadaan hukum Penggugat atas objek yang berdampak akibat pelaksanaan eksekusi yang tidak identik tersebut;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam proses pembuktian di persidangan;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila tidak melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh  biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  
  16. Atau apabilaMajelis Hakim berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak