- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga (van waarde verklaring van een beslag);
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
-
Menyatakan Surat Keterangan Penyerahan tanah persawahan yang terletak di Lembang-Lembang, Desa Kembangragi Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar tertanggal 15 April 1981 dari Edison Halid kepada Nursari Halid adalah Sah dan Mengikat Menurut Hukum;
-
Menyatakan Surat Keterangan Pemberian No. 432/SKP/DKR/XI/2017 tertanggal 1 November 2017 dari Nursari Halid kepada Bau Yeni Yunus, S.Pd (Penggugat) berupa 2 (dua) lokasi tanah persawahan yang terletak di Lembang-Lembang, Desa Kembangragi Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, yaitu:-
Tanah persawahan seluas ± 8.684 m2 (delapan ribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan sungai kecil
Sebelah Timur berbatasan jalan raya,
Sebelah Selatan berbatasan tanah persawahan milik Hj. ST. Juleha
Sebelah Barat berbatasan tanah empang Nursari Halid;
Tanah persawahan seluas ± 18.800 m2, (delapan belas ribu delapan ratus
meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan tanah sawah milik Dr. Ahmad Yauri Yunus, ST.MT
Sebelah Timur berbatasan jalan raya
Sebelah Selatan berbatasan sungai kecil.
Sebelah Barat berbatasan Empang milik Risal;
-
Menyatakan menurut hukum 2 (dua) bidang tanah persawahan sebagaimana pada petitum angka 5 diatas adalah milik Penggugat;
-
Menyatakan segala bentuk surat yang dimiliki Tergugat I, II, III, IV dan V termasuk segala bentuk hak yang diperoleh pihak ketiga dari Tergugat I, II, III, IV dan V baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri terhadap Objek Sengketa adalah Tidak Sah dan Tidak Mengikat Menurut Hukum;
-
Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materil berupa Penggugat tidak dapat menguasai dan menggarap sawah objek sengketa seperti biasa layaknya sebagai pemilik dan kerugian inmateril sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
-
Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V membayar kerugian inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) secara tunal dan tanggung renteng;
-
Menghukum Para Tergugat menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat;
-
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per hart kepada Penggugat secara tunal dan tanggung renteng hingga Para Tergugat memenuhi hukuman pokok yang dijatuhkan dalam putusan perkara ini;
-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar blaya yang timbul dalam perkara Ini secara tanggung renteng;