| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.B/2026/PN Slr | 1.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H. 2.Andi Dedy Priyanto, S.H. |
1.HASNUR, A.Ma.Pd.SD Bin H. MUH. NOER LATIF 2.SUDARMIN Alias DANIEL Bin USMAN |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.B/2026/PN Slr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-289/P.4.28/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa I Hasnur,A.Ma.Pd,SD Bin H.Muh Noer Latif dan Terdakwa II Sudarmin Alias Daniel Bin Usman pada hari dan tanggal yang sudah tidak tidak ketahui atau setidak-tidaknya dalam Bulan Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak tidak ketahui atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WITA, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak tidak ketahui atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WITA dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak ketahui atau setidak-tidaknya pada Bulan September 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau pada waktu-waktu antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah Sakit Pratama Bonerate tepatnya Jalan Dusun Tunggua Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
