Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Slr 1.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
2.Andi Dedy Priyanto, S.H.
1.HASNUR, A.Ma.Pd.SD Bin H. MUH. NOER LATIF
2.SUDARMIN Alias DANIEL Bin USMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-289/P.4.28/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
2Andi Dedy Priyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASNUR, A.Ma.Pd.SD Bin H. MUH. NOER LATIF[Penahanan]
2SUDARMIN Alias DANIEL Bin USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I Hasnur,A.Ma.Pd,SD Bin H.Muh Noer Latif dan Terdakwa II Sudarmin Alias Daniel Bin Usman pada hari dan tanggal yang sudah tidak tidak ketahui atau setidak-tidaknya dalam Bulan Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, selanjutnya pada hari dan tanggal yang  sudah tidak tidak ketahui atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WITA, selanjutnya pada hari dan tanggal yang  sudah tidak tidak ketahui  atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WITA dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak ketahui atau setidak-tidaknya pada Bulan September 2024 sekira pukul 15.00 WITA  atau pada waktu-waktu antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah Sakit Pratama Bonerate tepatnya Jalan Dusun Tunggua Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada kejadian pertama pada hari dan tanggal yang tidak ketahui lagi dalam Bulan Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, Para Terdakwa mengambil kabel sebanyak 10 kg lalu menjualnya kepada Saksi Hamri Alias Maga Bin Rasida dengan harga sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan membagi secara tunai yang mana Terdakwa I mendapat bagian masing-masing sebsear Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dipergunakan bersama untuk membe
  • Pada kejadian kedua pada hari dan tanggal yang tidak ketahui lagi dalam Bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WITA, Para Terdakwa mengambil kabel sebanyak 22 kg lalu menjualnya kepada Saksi Hamri Alias Maga Bin Rasida dengan harga sebesar Rp. 1.540.000 (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan masing-masing mendapat bagian Terdakwa I sebesar Rp. 940.000 (Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
  • Pada kejadian ketiga pada hari dan tanggal yang tidak ketahui lagi dalam Bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Para Terdakwa mengambil kabel sebanyak 28 kg lalu menjualnya kepada orang yang bernama Kasim dengan harga Rp. 1.960.000 (satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan masing-masing mendapat bagian Terdakwa I sebesar Rp.1.060.000 (satu juta enam puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dibelanjakan Para Terdakwa membeli rokok.
  • Pada kejadian keempat yaitu pada hari dan tanggal yang tidak ketahui lagi dalam Bulan September 2024 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa I bersama-sama dengan mengambil kabel sebanyak 50 kg yang mana kabel tersebut Para Terdakwa menjual kepada orang yang bernama Kasim dengan harga Rp. 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)  dan masing-masing mendapat bagian Terdakwa I sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dibelanjakan Para Terdakwa untuk membeli makan dan rokok.
  • Bahwa pada kejadian yang pertama Para Terdakwa terlebih dahulu mengupas kulit kabel di WC Ruangan ICU sedangkan pada kejadian kedua, kejadian ketiga dan kejadian ke empat Para Terdakwa membakar kulit kabel di halaman RS. Pratama Bonerate lalu mengangkut tembaga dari kabel tersebut dengan menggunakan Motor Mio Yamaha Soul berwarna hitam putih dengan Nomor Polisi DD 6227 VH;
  • Bahwa Para Terdakwa yang beberapa kali telah mengambil kabel di tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemilik yang sah yaitu Pihak Rumah Sakit Pratama Bonerate.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, pihak Rumah Sakit Pratama Bonerate mengalami kerugian sekitar Rp. 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah).

------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g  jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya