| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa Terdakwa MUHAMMAD IKBAL Bin TAJUDDIN dan saksi SIRWAN BIN ABDUL RAHMAN (berkas terpisah/splitsing) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November Tahun 2025, bertempat di Dusun Padangoge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban ADRIYAN Bin HAERUDDIN, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju rumahnya di Dusun Padangoge menerima telepon dari saksi SIRWAN Bin ABDUL RAHMAN (berkas terpisah/splitsing) yang mengatakan bahwa dirinya dipukul oleh saksi korban ADRIYAN lalu saksi SIRWAN meminta Terdakwa untuk datang ke tempat kejadian di Dusun Padangoge. Terdakwa kemudian pergi ke tempat kejadian dan langsung mendatangi saksi SIRWAN yang sedang duduk di bale-bale sedang menunggu kedatangan saksi korban ADRIYAN sambil saksi SIRWAN menceritakan bahwa dirinya dipukul karena saksi korban ADRIYAN tersinggung atas ucapannya.
- Bahwa sekira pukul 20.00 wita saksi LIBO, saksi HARDIANSYAH dan saksi NUR ISWAN balik dari hutan sehabis mencari madu lalu pulang menuju kampungnya di Dusun Padangoge selanjutnya melihat saksi SIRWAN duduk kemudian Saksi SIRWAN menanyakan keberadaan saksi korban ADRIYAN kepada saksi LIBO. Saksi LIBO pun menyuruh Saksi SIRWAN untuk pulang namun Saksi SIRWAN tidak mengindahkan. Saksi korban ADRIYAN lalu datang dari arah belakang saksi LIBO lalu melihat Saksi SIRWAN selanjutnya saksi korban ADRIYAN mengejar saksi SIRWAN ke arah bale-bale tanah kosong yang gelap karena minim pencahayaan. Terdakwa kemudian pergi ke arah bale-bale tanah kosong yang jaranknya sekitar 10 meter dari tempat ia duduk dan melihat saksi SIRWAN sudah dibanting saksi korban ADRIYAN dengan posisi saksi SIRWAN telah terjatuh di tanah. Terdakwa lalu berusaha melerai keduanya, namun siku saksi korban ADRIYAN mengenai dirinya sehingga Terdakwa merasa emosi lalu memukul wajah sebelah kanan saksi korban ADRIYAN dengan mengepalkan tangannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian orang-orang lain yang ada disitu datang lalu melerai perkelahian tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 113 / VER / XI / RSUD / 2025 atas nama ADRIYAN yang dikeluarkan oleh UPT RSUD K.H.HAYYUNG, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 17 November 2025 oleh dr. Muh. Fadli Djayalangkara sebagai dokter pemeriksa
dengan Hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisis:
- Pada korban ditemukan perdarahan aktif pada luka robek di bagian punggung bawah dengan dua lokasi
- Luka robek dengan tepi luka rata , kedua sudut luka tajam dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter dan dalamnya luka sulit dinilai.
- Luka robek dengan tepi luka rata, kedua sudut luka tajam dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter dan dalamnya luka sulit dinilai.
- Pada pemeriksaan foto rongent dada ditemukan korban mengalami efusi pleura sinistra (cairan pada lapisan paru-paru sebelah kiri).
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan visum et repertum berusia dua puluh satu tahun ini ditemukan perdarahan aktif pada dua luka tusuk di bagian punggung bawah akibat kekerasan tajam. Hasil pemeriksaan foto rongent dada ditemukan gambaran cairan pada lapisan paru-paru bagian kiri. Luka tersebut telah mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut pada korban.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----- |