Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I MUH. TAUFIK Bin MASSARAPPI dan Terdakwa II MUHAMMAD ILYAS Bin H. ABD. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober Tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Poros Desa Massungke Kecamatan Pasimasunggu dan Jalan Raya Poros Desa Ujung Kecamatan Pasimasunggu Timur Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dalam pelaksanaan kampanye melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. |