Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Slr Sarifuddin, S.H Lira Virna Binti Arso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/IX/2025/ RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Sarifuddin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lira Virna Binti Arso[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

- Diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan  sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 ayat 1 KUHPidana terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar 17.30 wita bertempat di jalan porors lembagia dusun tile-tile, desa patikarya, kec Bontosikuyu, Kab Kep Selayar yang diduga dilakukan oleh Lk Lira Virna terhadap Laura berawal dari korban Laura mendengar orang berteriak memanggil namanya "Laura mange kinjo emmakmu' artinya laura itu mamamu disana' Kemudian korban keluar dari rumahnya dan menuju mamanya setelah korban tiba ditempat kejadian pada saat korban Laura tibe ditempat kejadian pada saat korban Laura tiba ditempat kejadian pada saat korban Laura tiba ditempat kejadia Pr. Lira Virna lansung memukul anak dengan telapak  tangan kanannya sebanyak 91) kali yang mengenai wajahnya dan pr Hamida menarik rambutnya dan keduanya mencakar kedua lengan anak korban. pada saat korban mau mengambil anaknya yang bernama Pr. Laura pada saat bersamaan Pr. hamida menjambak rambut korban Suryani dengan menariknya dengan Hentakan 1 (satu) kali dan mencakar dibawah mata kanan korban dengan menggunakan tangan kanannya kemudian anak korban per Zaskiyah mengambil korban dan berusaha melepas rambutnya yang sementara ditarik oleh tersangka pr Hamida setelah rambut terlepas dari tangan tersangka Hamida kemudian membawa korban pergi duduk di tanggul selokan.  

Pihak Dipublikasikan Ya