| Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa Al Fath Muh. Raihan Bin Bony Lime, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui telepon whatsapp menanyakan, ada sabumu? lalu dijawab oleh Terdakwa, tunggu dulu kutanya dulu yang punya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Lk. Daus (DPO), ada yang mau ambil sabu paket harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa bersama Lk. Daus (DPO) menuju ke rumah mertua Lk. Daus (DPO) yang beralamat di Jalan Pattacora Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar lalu Lk. Daus (DPO) memperlihatkannya kepada Terdakwa dengan mengatakan, ini yang harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa bersama Lk. Daus (DPO) kembali ke pasar TPI Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar kemudian Terdakwa menghubungi orang yang memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan, tunggumi, kesini mko.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepulauan Selayar yakni Saksi Aburizal dan Saksi Fadil Akbar yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mendatangi TKP langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa namun Saksi Aburizal dan Saksi Fadil Akbar tidak menemukan narkotika pada saat itu sehingga Saksi Aburizal dan Saksi Fadil Akbar menginterogasi dan melakukan pengembangan ke rumah kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Lamuru Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar lalu Saksi Aburizal melakukan penggeledahan yang mana saat itu disaksikan oleh Saksi Andi Asing sehingga menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram yang berada di dalam tas mcd warna biru tua kemudian sekitar pukul 18.30 WITA, Saksi Aburizal dan Saksi Fadil Akbar melakukan pengembangan lagi di rumah mertua Lk. Daus (DPO) yakni di rumah Saksi Kamria kemudian dilakukan penggeledahan yang mana disaksikan juga oleh Saksi Kamria sehingga menemukan 1 (satu) buah tas aiger warna hitam yang berisikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram dan beberapa sachet kosong terdiri dari 2 (dua) sachet berukuran besar dan 24 (dua puluh empat) sachet berukuran sedang dan 55 (lima puluh lima) sachet berukuran kecil yang ditemukan dalam lemari Saksi Kamria. Selanjutnya Saksi Aburizal dan Saksi Fadil Akbar mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapat upah berupa kesempatan untuk mengkonsumsi sabu bersama dengan Lk. Daus (DPO) apabila setiap kali berhasil menjual sabu yang diperoleh dari Lk. Daus (DPO);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LB1GG/VII/2025/Laboratorium Daerah Badokka-Makassar yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si., tanggal 08 Juli 2025, dengan hasil pemeriksaan sampel sebagai berikut:
- Sampel A1 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening besar di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih dengan total sampel netto 0,7878 gram, positif narkotika;
- Sampe B1 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih total sampel netto 0.0631 gram, positif narkotika;
- Sampel C1 berupa 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Al Fath Raihan bin Bony Lime total sampel netto 80 ml, positif narkotika;
Keterangan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa Al Fath Muh. Raihan Bin Bony Lime, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jalan Lamuru Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar tepatnya di rumah kost Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WITA, saat itu Terdakwa sedang berada di Pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar kemudian Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui telepon whatsapp menanyakan, ada sabumu? lalu dijawab oleh Terdakwa, tunggu dulu kutanya dulu yang punya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Lk. Daus (DPO), ada yang mau ambil sabu paket harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa bersama Lk. Daus (DPO) menuju ke rumah mertua Lk. Daus (DPO) yang beralamat di Jalan Pattacora Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar lalu Lk. Daus (DPO) memperlihatkannya kepada Terdakwa dengan mengatakan, ini yang harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa bersama Lk. Daus (DPO) kembali ke Pasar TPI Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar kemudian Terdakwa menghubungi orang yang memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan, tunggumi, kesini mko.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepulauan Selayar yakni Saksi Aburizal dan Saksi Fadil Akbar yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat langsung mendatangi TKP langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa namun Saksi Aburizal dan Saksi Fadil Akbar tidak menemukan narkotika pada saat itu sehingga Saksi Aburizal dan Saksi Fadil Akbar menginterogasi dan melakukan pengembangan ke rumah kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Lamuru Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar lalu Saksi Aburizal melakukan penggeledahan yang mana saat itu disaksikan oleh Saksi Andi Asing sehingga menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram yang berada di dalam tas mcd warna biru tua kemudian sekitar pukul 18.30 WITA Saksi Aburizal dan Saksi Fadil Akbar melakukan pengembangan lagi di rumah mertua Lk. Daus (DPO) yakni di rumah Saksi Kamria kemudian dilakukan penggeledahan yang mana disaksikan juga oleh Saksi Kamria sehingga menemukan 1 (satu) buah tas aiger warna hitam yang berisikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram dan beberapa sachet kosong terdiri dari 2 (dua) sachet berukuran besar dan 24 (dua puluh empat) sachet berukuran sedang dan 55 (lima puluh lima) sachet berukuran kecil yang ditemukan dalam lemari Saksi Kamria. Selanjutnya Saksi Aburizal dan Saksi Fadil Akbar mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium nomor: LB1GG/VII/2025/Laboratorium Daerah Badokka-Makassar yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si., tanggal 08 Juli 2025, dengan hasil pemeriksaan sampel sebagai berikut:--
- Sampel A1 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening besar di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih dengan total sampel netto 0,7878 gram, positif narkotika;
- Sampe B1 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih total sampel netto 0.0631 gram, positif narkotika;
- Sampel C1 berupa 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Al Fath Raihan bin Bony Lime total sampel netto 80 ml, positif narkotika;
Keterangan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------- |