Petitum |
PRIMAIR
- Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tanah Perkebunan yang terletak di Parappa dengan batas-batas : Utara : Rumah H. SIRAJUDDIN, Rumah SAENUDDIN, Rumah BASO POA dan Rumah MUH. YUSUF dan tanah SUDIRMAN. Timur : Rumah ARIS MUFLI / Perumahan H. MUHTAR. Selatan : Tanah milik NASRUM, SE
- Menyatakan bahwa :DG. MAMUDJI Bin BASO DJINABONG PENGGUGAT I.BAU TEKNE, A.MA Binti BASO DJINABONG PENGGUGAT II.SITTI NURHAYATI Binti BASO DJINABONG PENGGUGAT III.SITTI SYAMSIAH, S.Pd Binti BASO DJINABONG PENGGUGAT IV.SALLO TEA Binti BASO DJINABONG PENGGUGAT V.DG. TABAUK Binti BASO DJINABONG TERGUGAT II.DG. TAKEBO Binti BASO DJINABONG TURUT TERGUGATKesemuanya adalah ahli waris/anak kandung dari Almarhum BASO DJNABONG.
- Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama antara PENGGUGAT I ( DG.MAMUDJI Bin BASO DJINABONG ) dengan TERGUGAT II ( DG.TABAUK Binti BASO DJINABONG ) yang dibuat di Polsek Polebunging tertanggal 21 Pebruari 2011, adalah sah dan mengikat hukum.
- Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama antara PENGGUGAT I ( DG.MAMUDJI Bin BASO DJINABONG ) dengan TERGUGAT I( ANDI SAPPEWALI )dan II ( DG.TABAUK Binti BASO DJINABONG ) tertanggal 05 Oktober 2018, adalah sah dan mengikat hukum.
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I ( ANDI SAPPEWALI ) dan TERGUGAT II ( DG.TABAUK Binti BASO DJINABONG ) yang tidak melaksanakan Kesepakatan Bersama di Polres Selayar tertanggal 5 Oktober 2018 adalah perbuatan wanprestasi ( cedera janji ).
- Menghukum TERGUGAT III (ANDI DWI CITRA LESTARI Binti ANDI SAPPEWALI ) atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera membongkar rumah yang dibangun di atas tanah Srtifikat Hak Milik Nomor 00787, yang seharusnya menjadi tanah bagian PENGGUGAT I ( DG. MAMUDJI Bin BASO DJINABONG ) dengan batas-batas :Utara: Rumah SAENUDDIN/ Tanah Sudirman/Rumah H. SIRAJUDDIN, BASO POA, M.YUSUF Timur: Perumahan H. MUHTAR Selatan: Tanah bagian milik SALLOTEA Barat: Rencana Jalan/Tanah bagian milik DG.TABAU dan menyerahkan tanah tersebut kepada PENGGUGAT I dalam keadaan baik seperti semula.
- Menyatakan bahwa kesepakatan lisan antara PARA PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT ( DG. TAKEBO Binti BASO DJINABONG ) menyangkut harta warisan Alm. BASO DJINABONG adalah sah dan mengikat.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh kepada Surat Kesepakatan yang dibuat dan diatanda tangani di Polres Selayar.
- Memerintahkan TERGUGAT I ( ANDI SAPPEWALI ) untuk menandatangani Akte Hibah sebagai persyaratan balik nama Sertifikat Hak Milik yakni :Sertifikat Hak Milik No. 00787 yang diperuntukkan DG. MAMUDJI dengan batas – batas :Utara : Rumah SAENUDDIN/ Tanah Sudirman/ Rumah H. SIRAJUDDIN, BASO POA, M. YUSUF Timur: Perumahan H. MUHTAR Selatan: Tanah bagian milik SALLOTEA Barat: Rencana Jalan/ Tanah bagian milik DG.TABAU Sertifikat Hak Milik No. 00790 yang diperuntukkan BAU TEKNE, A.Ma dengan batas – batas :Utara : Tanah bagian SALLOTEA Timur: Perumahan H. MUHTAR Selatan:Tanah milik NASRUN Barat : Rencana Jalan/ Tanah bagian milik ST. NURHAYATI Sertifikat Hak Milik No. 00786 yang diperuntukkan SALLOTEA dengan batas – batas :Utara: Tanah bagian DG. MAMUDJITimur : Perumahan H. MUHTAR Selatan: Tanah bagian BAUTENE Barat: Rencana Jalan/ Tanah bagian ST. SYAMSIAH Sertifikat Hak Milik No. 00788 yang diperuntukkan ST. NUR HAYATI dengan batas – batas :Utara: Tanah bagian milik ST. SYAMSIAH Timur: Perumahan H. MUHTAR Selatan :Tanah milik NASRUN Barat: Tanah milik H. SYAMSUDDIN Sertifikat Hak Milik No. 00789 yang diperuntukkan SITTI SYAMSIAH dengan batas – batas :Utara: Tanah bagian milik DG. TABAU Timur: Rencana jalan/Tanah bagian milik SALLO TEA Selatan: Tanah bagian milik ST. NURHAYATI Bara: Tanah milik H. SYAMSUDDINSertifikat Hak Milik No. 00785 yang diperuntukkan DG. TABAU dengan batas – batas :Utara: Rumah H. SIRAJUDDIN, Rumah SAENIDDIN, BASO POA, M. YUSUF Timur: Rencana jalan/ Tanah bagian milik DG. MAMUDJI Selatan: Tanah bagian milik ST. SYAMSIAH Barat : Tanah milik H. SYAMSUDDIN
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini SUBSIDAIR
- Atau apabila Majelis Hakim berpebdapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|