--------- Bahwa Terdakwa Irfan bin Nampa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 12.00 WITA dan pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Tongke-Tongke Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar dan di Jalan Pahlawan Nomor 2 Kelurahan Benteng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 12.00 WITA di Dusun TongkeTongke Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, tepatnya dipinggir jalan Terdakwa sementara menjual bakso, tiba-tiba Saksi Jumaruddin datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri Terdakwa ketika itu Terdakwa membawa minuman keras (ballo) sebanyak 1 (satu) botol sehingga Terdakwa bersama Saksi Jumaruddin sempat minum ballo tersebut setelah itu Saksi Jumaruddin mengeluarkan dari saku celana depannya sebelah kiri dan mengambil 1 (satu) biji kecil narkotika jenis shabu dari kantong plastik sambil mengatakan kepada Terdakwa “cobai, apa ini” setelah itu Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut lalu mencobanya dengan cara menjilatnya setelah itu Terdakwa mengatakan “ini mi shabu” kemudian Saksi Jumaruddin memberikan secara cumacuma narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sambil mengatakan "ini kau ambil ini shabu", lalu Terdakwa menerima shabu tersebut dan menyimpannya di dalam tas selempang Terdakwa, setelah itu Terdakwa melanjutkan kembali menjual bakso;
Bahwa sepulangnya Terdakwa ke rumah setelah menjual bakso sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa mengambil 1 (satu) biji kecil narkotika jenis shabu dari dalam tas selempang Terdakwa lalu Terdakwa ke ruang tamu untuk memisahkan shabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet shabu dengan berat perkiraan sama rata yang disaksikan oleh Anak Rusdi, setelah memisah shabu tersebut, Terdakwa menyerahkan shabu tersebut di dalam kamar kepada Saksi Nurhayati sebanyak 6 (enam) sachet shabu dengan mengatakan "simpan dulu ini shabu, kalau mau jual, jualmi saja" lalu setelah itu Terdakwa pergi tidur;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 Saksi Nurhayati menyerahkan 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu kepada Anak Rusdi untuk dijualkan dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) persachet namun sebelum Anak Rusdi berangkat, Saksi Nurhayati memberikan pembeli bensin kepada Anak Rusdi sebesar Rp 30.000.00, (tiga puluh ribu rupiah) setelah Anak Rusdi menjualan narkotika tersebut, Anak Rusdi menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada Saksi Nurhayati sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu) sedangkan Anak Rusdi mendapatkan upah penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Anak Rusdi menjualkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Anak Rusdi menyerahkan hasil penjual narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi Nurhayati;
Bahwa masih pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA Anak Rusdi bertanya kepada Saksi Nurhayati "masih ada ji shabu" Saksi Nurhayati jawab "masih ada 2 (dua) sachet namun 1 (satu) sachet terandam air di dalam mangkok sehingga rusak" kemudian Saksi Nurhayati serahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada Anak Rusdi untuk dijual selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA Anak Rusdi membawa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut ingin menjualnya kepada Perempuan Risma (DPO) sesampianya di sekitar Pasar TPI tepatnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kompleks TPI Bonehalang Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar ketika Anak Rusdi menunggu diatas motor merek Suzuki Shogun warna hitam dengan Nomor Polisi DD 6456 QI tibatiba Saksi Alfaidzin, Saksi Kaharuddin dan Saudara Firmansyah selaku Anggota Resnarkoba Kab. Kep. Selayar datang mengampiri Anak Rusdi kemudian Saksi Alfaidzin melakukan penggeladahan didapati 1 (Satu) sachet narkotika jenis shabu yang berukuran kecil yang disimpan di dalam silikon Handphone merk Oppo A18 IMEI 1 862085061502470 IMEI 2 862085061502462 warna hitam milik Anak Rusdi kemudian di lakukan introgasi kepada Anak Rusdi didapatkan informasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Saksi Nurhayati kemudian Saksi Alfaidzin, Saksi Kaharuddin dan Saudara Firman mengamankan Anak Rusdi dan menuju rumah Saksi Nurhayati dimana Saksi Nurhayati mengaku narkotika tersebut berasal dari suaminya yaitu Terdakwa sehingga Saksi Nurhayati juga diamankan dan dibawa ke kantor Resnarkoba Selayar selanjutnya Saksi Nurhayati menelpon suaminya yakni Terdakwa yang sementara dalam perjalanan dari Appatanah menjual bakso agar menuju Polres Kepulauan Selayar berselang 40 (Empat Puluh) menit Terdakwa datang langsung ke Polres Kepualuan Selayar menyerahkan diri kemudian Terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari Saksi Jumaruddin;
Bahwa adapun upah penjualan narkotika jenis shabu yang diterima oleh Anak Rusdi dari Saksi Nurhayati sebesar Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) telah habis digunakan oleh Anak Rusdi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik LB4GD/IV/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 24 April 2025, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
A : kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1203 gram dan berat netto akhir 0,11569 gram
1 (satu) buah botol plastik bening berisikan:
B : Urine milik Rusdi bin Samsul Bahri
1 (satu) buah botol plastik bening berisikan:
C : Urine milik Nurhayati binti Murtang
1 (satu) buah botol plastik bening berisikan:
D : Urine milik Irfan bin Nampa.
Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan B : Urine milik Rusdi bin Samsul Bahri adalah positif mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan: C : Urine milik Nurhayati binti Murtang adalah Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesua No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan: D : Urine milik Irfan bin Nampa adalah Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesua No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan Terdakwa Irfan bin Nampa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
--------- Bahwa Terdakwa Irfan bin Nampa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 12.00 WITA dan pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Tongke-Tongke Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar dan di Jalan Pahlawan Nomor 2 Kelurahan Benteng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 14.00 WITA di Dusun TongkeTongke Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, tepatnya dipinggir jalan Terdakwa sementara menjual bakso, tiba-tiba Saksi Jumaruddin datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri Terdakwa ketika itu Terdakwa membawa minuman keras (ballo) 1 sebanyak (satu) botol sehingga Terdakwa bersama Saksi Jumaruddin sempat minum ballo tersebut setelah itu Saksi Jumaruddin mengeluarkan dari saku celana depannya sebelah kiri dan mengambil 1 (satu) biji kecil narkotika jenis shabu dari kantong plastik mengatakan kepada Terdakwa “cobai, apa ini” setelah itu Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut lalu mencobanya dengan cara menjilatnya setelah itu Terdakwa mengatakan “ini mi shabu” kemudian Saksi Jumaruddin memberikan secara cuma-cuma narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sambil mengatakan "ini kau ambil ini shabu", lalu Terdakwa menerima shabu tersebut dan menyimpannya di dalam tas selempang Terdakwa, setelah itu Terdakwa melanjutkan kembali menjual bakso;
Bahwa sepulangnya Terdakwa ke rumah setelah menjual bakso, Terdakwa mengambil 1 (satu) biji kecil narkotika jenis shabu dari dalam tas selempang Terdakwa lalu Terdakwa ke ruang tamu untuk memisahkan shabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet shabu dengan berat perkiraan sama rata yang disaksikan oleh Anak Rusdi, setelah memisah shabu tersebut, Terdakwa menyerahkan shabu tersebut di dalam kamar kepada Saksi Nurhayati sebanyak 6 (enam) sachet shabu dengan mengatakan "simpan dulu ini shabu, kalau mau jual, jualmi saja" lalu setelah itu Terdakwa pergi tidur;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 Saksi Nurhayati menyerahkan 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu kepada Anak Rusdi untuk dijualkan dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) persachet namun sebelum Anak Rusdi berangkat, Saksi Nurhayati memberikan pembeli bensin kepada Anak Rusdi sebesar Rp 30.00000, (tiga puluh ribu rupiah) setelah Anak Rusdi menjualan narkotika tersebut, Anak Rusdi menyerahkan hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada Saksi Nurhayati sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu) sedangkan Anak Rusdi mendapatkan upah penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Anak Rusdi menjualkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Anak Rusdi menyerahkan hasil penjual narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi Nurhayati;
Bahwa masih pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA Anak Rusdi bertanya kepada Saksi Nurhayati "masih ada ji shabu" Saksi Nurhayati jawab "masih ada 2 (dua) sachet namun 1 (satu) sachet terandam air di dalam mangkok sehingga rusak" kemudian Saksi Nurhayati serahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada Anak Rusdi untuk dijual selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA Anak Rusdi membawa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut ingin menjualnya kepada Perempuan Risma (DPO) sesampianya di sekitar Pasar TPI tepatnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kompleks TPI Bonehalang Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar ketika Anak Rusdi menunggu diatas motor merek Suzuki Shogun warna hitam dengan Nomor Polisi DD 6456 QI tibatiba Saksi Alfaidzin, Saksi Kaharuddin dan Saudara Firmansyah selaku Anggota Resnarkoba Kab. Kep. Selayar datang mengampiri Anak Rusdi kemudian Saksi Alfaidzin melakukan penggeladahan didapati 1 (Satu) sachet narkotika jenis shabu yang berukuran kecil yang disimpan di dalam silikon Handphone merk Oppo A18 IMEI 1 862085061502470 IMEI 2 862085061502462 warna hitam milik Anak Rusdi kemudian di lakukan introgasi kepada Anak Rusdi didapatkan informasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Saksi Nurhayati kemudian Saksi Alfaidzin, Saksi Kaharuddin dan Saudara Firman mengamankan Anak Rusdi dan menuju rumah Saksi Nurhayati dimana Saksi Nurhayati mengaku narkotika tersebut berasal dari suaminya yaitu Terdakwa sehingga Saksi Nurhayati juga diamankan dan dibawa ke kantor Resnarkoba Selayar selanjutnya Saksi Nurhayati menelpon suaminya yakni Terdakwa yang sementara dalam perjalanan dari Appatanah menjual bakso agar menuju Polres Kepulauan Selayar berselang 40 (Empat Puluh) menit Terdakwa datang langsung ke Polres Kepualuan Selayar menyerahkan diri kemudian Terdakwa mengaku narkotika tersebut berasal dari Saksi Jumaruddin;
Bahwa hasil penjualan narkotika yang diterima oleh Saksi Nurhayati sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) terlah habis digunakan Saksi Nurhayati untuk keperluan seharihari;
Bahwa adapun upah penjualan narkotika jenis shabu yang diterima oleh Anak Rusdi dari Saksi Nurhayati sebesar Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) telah habis digunakan oleh Anak Rusdi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik LB4GD/IV/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 24 April 2025, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
A : kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1203 gram dan berat netto akhir 0,11569 gram
1 (satu) buah botol plastik bening berisikan:
B : Urine milik Rusdi bin Samsul Bahri
1 (satu) buah botol plastik bening berisikan:
C : Urine milik Nurhayati binti Murtang
1 (satu) buah botol plastik bening berisikan:
D : Urine milik Irfan bin Nampa.
Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan B : Urine milik Rusdi bin Samsul Bahri adalah positif mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan: C : Urine milik Nurhayati binti Murtang adalah Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesua No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan: D : Urine milik Irfan bin Nampa adalah Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesua No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------- Perbuatan Terdakwa Irfan bin Nampa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.