Bahwa benar Pr.SURIANTI GO SIJOK KCHEM Als MEME telah melakukan tindak pidana ringan “penghinaan” terhadap diri Lk.YEHEZKIEL dengan mengirim pesan obrolan whats app yang mengatakan TELASO, TOLOL, SETAN dan KAU BAGAIKAN HATI IBLIS YANG BERBULU DOMBA sehingga mengakibatkan Lk.YEHEZKIEL merasa terhina dan malu.
Tindak Pidana Ringan Penghinaan yang di alami oleh diri Lk.YEHEZKIEL yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 Melalui pesan whats app dari Pr.SURIANTI GO SIJOK KCHEM Als MEME.
----------- Atas kejadian tersebut tersangka Pr.SURIANTI GO SIJOK KCHEM Als MEME dapat disangka telah melakukan tindak pidana ringan ”Penghinaan” sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHPidana |