Menyatakan Pembantah adalah pihak yang beritikad baik dan Jujur serta beralasan hukum untuk mengajukan bantahan;
Membatalkan dan mencabut Eksekusi tanah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar tertanggal 2 Maret 2018nomor : 05/BA.EKS.PDT.G/2018/PN.SLR dan Berita Acara Eksekusi Nomor ; 05/BA.EKS.PDT.G/2018/PN.SLR tanggal 22 Maret 2018 karena salah lokasi Eksekusi;
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.