Telah terjadi tindak pidana pelanggaran Perda yang dilakukan oleh Lel. TANRI ABENG Bin Alm. SUMAILA yang tidak mengandangkan ternak miliknya dan atau karena kelalaiannya dalam mengembalakan ternak, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain,-
---------- Melanggar pasal 13 ayat (4), Pasal 23 huruf c, Pasal 24 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |