Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2023/PN Slr ADRI KURNIA YUDHA ,SH A. FERAYANTI Alias FERA Binti RABA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2023/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-953/P.4.28/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ADRI KURNIA YUDHA ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. FERAYANTI Alias FERA Binti RABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa A.    FERAYANTI Als FERA Binti RABA pada sekira bulan juni tahun 2023 di hari dan tanggal yang terdakwa sudah lupa sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah saksi WIDAWATI yang berada di Jalan RA. Kartika Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa sekira bulan Juni tahun 2023 pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah lupa sekira pukul 11.00 WITA terdakwa masuk ke dalam rumah sdri WIDAWATI yang saat itu dalam keadaan kosong dan tidak terkunci lalu mengambil perhiasan emas berupa 1 ( satu ) buah kalung emas beserta liontin emas lafadz “ Allah “ seberat 10 gram, 1 ( satu ) buah cincin emas seberat 4,8 gram dan 1 ( satu ) pasang giwang seberat 1 gram yang berada dalam lemari di dalam kamar sdri WIDAWATI.
  • Bahwa sekira 1 ( satu ) minggu kemudian tedakwa menggadaikan perhiasan tersebut di Kantor Pegadaian Unit Batang mata yakni :
  • 1 ( satu ) pasang giwang dan 1 ( satu ) buah liontin lafadz “ Allah “  dengan total berat 3,7 gram digadaikan dengan an. terdakwa dengan nilai pinjaman                          Rp. 2.470.000,00.- ( dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah )
  • 1 ( satu ) buah kalung emas seberat 4,8 gram digadaikan dengan an. sdri AYU LESTARI RUSLI ZAKARIA dengan nilai pinjaman Rp. 3.280.000,00.- ( tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah )
  • 1 ( satu ) buah cincin emas seberat 4,8 gram digadaikan dengan an. sdri. AYU dengan nilai pinjaman Rp. 3.440.000,00.- ( tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah )
  • Bahwa seluruh uang hasil gadai sudah terdakwa gunakan untuk membayar hutang, kontrakan, dan keperluan sehari – hari.
  • Bahwa sdri WIDAWATI tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk  mengambil dan menggadaikan perhiasannya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa sdri WIDAWATI menderita kerugian sekira           Rp. 16.000.000,00.- ( enam belas juta rupiah )

-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

-------- Bahwa terdakwa A.    FERAYANTI Als FERA Binti RABA pada tanggal dua puluh bulan juni tahun 2023 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Kantor Pegadaian Unit Batangmata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah – olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu menimbulkan kerugian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WITA terdakwa mendatangi  Kantor Pegadaian Unit Batangmata untuk menggadaikan 1 ( satu ) pasang giwang dan 1 ( satu ) buah liontin lafadz “ Allah “  dengan total berat 3,7 gram hasil curian.
  • Bahwa saat diminta mengisi 1 ( satu ) lembar formulir aplikasi pegadaian KCA atas nama nasabah sdri. A. FERAYANTI, terdakwa menyatakan asal barang jaminan yang akan digadai adalah milik terdakwa sendiri dan hasil usaha.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggadaikan 1 ( satu ) pasang giwang dan 1 ( satu ) buah liontin lafadz “ Allah “  dengan total berat 3,7 gram tersebut dengan nilai pinjaman Rp. 2.470.000,00.- ( dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa sdri WIDAWATI menderita kerugian sekira           Rp. 16.000.000,00.- ( enam belas juta rupiah ).
  • Bahwa seluruh uang hasil gadai sudah terdakwa gunakan untuk membayar hutang, kontrakan, dan keperluan sehari – hari.

-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya