1.SYAMSUL BACHRI Bin BAHO DG. SIDJALLING 2.Drs. M. DJAFAR Bin BAHO DG. SIDJALLING 3.ICHSAN Bin BAHO DG. SIDJALLING 4.H. HASBUDIN Bin BAHO DG. SIDJALLING 5.ST. AISYAH Binti BAHO DG. SIDJALLING 6.RAHMAWATI Binti BAHO DG. SIDJALLING 7.Dr. SUKMAWATI Binti BAHO DG. SIDJALLING 8.MUTTAKALING Bin BAHO DG. SIDJALLING
Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Pechua!an-Mga--a.n..Hu.-umz
Menyatakan Akta Juat Beti Nomor : 60/BH/1976 tanggal 17 Mei 1976 dan Akta Jual Beli Nomor : 05/BH/1976 tanggal 22 Oktober 1976 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan tanah perkebunan Petak Ketiga sebagai Objek Sengketa yang berukuran sebelah Utara ± 55 (lima puluh lima) meter, Timur ± 106 (seratus enam) meter, Selatan ± 57,40 (lima puluh tujuh koma empat puluh) meter, Barat 105 (seratus lima) meter, Luas ± 5.929,1 (lima ribu sembilan ratus dua puluh sembilan koma satu) meter persegi, dengan batas-batas :
Utara berbatasan kali kecil dan tanah Raja Boma;
Timur berbatasan tanah milik Raja Boma (dahulu milik Abd. Gani) dan tanah yang dikuasai Para penggugat;
Selatan berbatasan jalanan aspal ruas Tabang - Teko;
Barat berbatasan tanah Bau Raja Krg. Manisi (Penggugat); adalah tanah yang dibeli oleh Raja Boma dari Baho Dg. Sijalling dan Dg. Patunruk bersama Sandeng secara sah menurut hukum;
5.Menyatakan tanaman berupa 1 (satu) pohon jati besar, 18 (delapan belas) pohon jatl kecil, 1 (satu) pohon cengkeh berbuah yang tumbuh dlatas tanah perkebunan Petak Ketiga adalah harta peninggalan Raja Boma almarhum;
6.Menyatakan Raja Boma meninggal pada tanggal 7 Juli 2008; daH
7.Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Raja Boma almarhum yang berhak memiliki objek sengketa tersebut;
8.Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materil yaitu Penggugat tidak dapat menguasai dan menggarap objek sengketa selayaknya sebagai ahli waris dan kerugian akibat penebangan pohon kayu, yaitu :
I (satu) pohon jati besar ditaksir Rp. 5.000 .OOO,- (lima juta rupiah); 18 (delapan belas) pohon jati kecil ditaksir Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
I (satu) pohon cengkeh berbuah ditaksir Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); keseluruhan berjumlah Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
9.Menghukum Para Tergugat untuk membaya- kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan tanggung renteng;
10.Menghukum Para Tergugat menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.