| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa para Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan dana desa oleh Tergugat I adalah tidak sah dan membebaskan Pemohon dari status Tersangka/Terdakwa;
- Menyatakan bahwa laporan perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh Tergugat I tidak sah karena tidak berdasarkan LHP dari Tergugat II Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Menyatakan Tergugat III Ketua Pengadilan Tipikor Makassar/ Pengadilan Negeri Makassar Untuk Tidak Memeriksa Pokok Perkara Tindak Pidana Korupsi PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : PRINT-73/P.4.28/FD.1/02/2025 OLEH KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR, TERTANGGAL BENTENG, 6 FEBRUARI 2025 sampai adanya putusan tetap dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum a quo.
- Menghukum para Tergugat (I, II dan III) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
- Ganti rugi materiil sebesar Rp. 357.722.613,- (sesuai jumlah dana desa yang disita secara tidak sah) untuk dikembalikan ke Tergugat II Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dimasukkan ke Kas Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai kompensasi atas penderitaan psikologis dan rusaknya nama baik Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan nama baik Penggugat dengan mempublikasikan permintaan maaf di media nasional dan lokal;
- Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat;
|