Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Slr YEANNE LAO NUR HANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Slr
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YEANNE LAO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1muhtadinYEANNE LAO
Tergugat
NoNama
1NUR HANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.350.000,00
Petitum

Primair

  1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian sewa menyewa pakaian pengantin antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah.
  3. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian sewa pakaian pengantin sebesar Rp. 18.350.000 ( delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ). kepada PENGGUGAT.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT telah menderita kerugian sebesar Rp. 18.350.000 ( delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 18.350.000 ( delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( in krachts van gewijsde ).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Atau apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak