Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengizinkan PEMOHON untuk memperbaiki data kependudukan pada Kutipan Akte Kelahiran yang dimiliki oleh anak pemohon semula tertulis DESTRI AMIANTI, Tempat Tanggal Lahir Tongke-Tongke, 28 Februari 2010 dirubah/diperbaiki menjadi DESTRIAMIANTI, Tempat Tanggal Lahir Tambolongan, 28 Desember 2010;
- Menetapkan biaya permohonan yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku
- Apabila BAPAK KETUA/ HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR bependapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO)
|