Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Slr ERIEK GUNAWAN. M, SH 1.SYARIF AL QADRI Bin ABD. MUIN
2.MULYADI Bin MUH. ALI
3.SATU ALANG Binti SINDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 04/SBP/VIII/2022/PPNS-Satpol.PP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIEK GUNAWAN. M, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF AL QADRI Bin ABD. MUIN[Penahanan]
2MULYADI Bin MUH. ALI[Penahanan]
3SATU ALANG Binti SINDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Ternak dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan ketertiban Umum yang dilakukan oleh Tersangka Lel. SYARIF AL QADRI, S.Sos. Bin ABD. MUIN bersama Lel. MULIADI Bin MUH. ALI dan Per. SATU ALANG Bin SINDA, perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi Setiap pemilik ternak berkewajiban untuk mendaftarkan ternaknya baik jumlah, jenis dan tempat ternak tersebut pada Kepala Desa/Lurah bersangkutan tiap akhir tahun, Pasal 8 ayat (1) huruf a yang berbunyi : Setiap orang yang memiliki atau memelihara ternak berkewajiban membuat kendang atau pagar ternak yang letaknya tidak mengganggu kepentingan umum seperti lalu lintas di jalan, tanaman dan pekarangan orang lain, dan Pasal 8 ayat (1) huruf c yang berbunyi : Setiap orang yang memiliki atau memelihara ternak berkewajiban menyediakan padang pengembalaan, dengan Ketentuan Pidana sebagaimana Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya