| Dakwaan |
Primair
-----Bahwa Terdakwa ABD. HARIS Bin HARMUDA pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di gedung SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berada di Jl. Pahlawan, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa mengenal seseorang bernama APING (Daftar Pencarian Orang (Selanjutnya disebut DPO) Nomor: DPO/01/VIII/Res.1.8/2026/Reskrim) yang bekerja sebagai buruh harian dan mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, APING (DPO) datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di daerah Bone, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kemudian mengatakan kepada Terdakwa, “ADA PEKERJAAN INI, ITU KANTOR TIDAK TERKUNCI, ITU JENDELA, BANYAK KABEL DI SANA, TIDAK ADAJI ALIRANNA, TIDAK TAPAKEMI ITU KANTOR”, yang dimaksud oleh APING adalah Gedung SPPG yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Selanjutnya APING menyuruh Terdakwa untuk mengambil kabel tersebut, namun APING tidak ikut ke lokasi dengan alasan sedang lelah.
- Bahwa setelah itu, sekitar pukul 00.30 WITA, Terdakwa pergi seorang diri menuju Gedung SPPG tersebut pada malam hari. Sesampainya di lokasi dan memperhatikan keadaan sekitar, Terdakwa melakukan pencurian kabel dengan cara:
- Terdakwa menuju bagian jendela Gedung SPPG yang dalam keadaan terbuka sebagaimana informasi dari APIN (DPO), kemudian Terdakwa mendapati ada sebuah tangga yang berada di bawah jendela;
- Terdakwa kemudian menggunakan tangga tersebut untuk memanjat dan masuk ke dalam Gedung SPPG melalui jendela yang telah terbuka, sehingga Terdakwa sampai pada tempat dimana kabel-kabel berada;
- Bahwa setelah berada di dalam Gedung SPPG, Terdakwa melihat kabel merek ETERNA yang tergantung dari atas plafon bangunan tersebut, kemudian Terdakwa memotong kabel tersebut menggunakan tang dan pisau, selanjutnya mengambil kabel yang telah dipotong tersebut sebanyak kurang lebih setengah karung besar;
- Bahwa setelah mengambil kabel tersebut, Terdakwa keluar dari Gedung SPPG dan membawa dan menyimpan kabel tersebut ke pinggir laut, tepatnya di tanggul yang berada di Bonea, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya untuk tidur dan beristirahat. Pada sore harinya, Terdakwa kembali ke tanggul tersebut, kemudian membakar seluruh kabel yang telah diambilnya sampai tersisa isi kabel berupa tembaga.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa tembaga hasil pembakaran kabel tersebut kepada Saksi NURBAYA di Jalan Pahlawan, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar untuk ditimbang dan dijual. Tembaga tersebut diketahui memiliki berat sekitar 2,5 kilogram dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), yang kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari berupa membeli rokok, kopi dan makanan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil kabel tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin atau persetujuan pemiliknya, dengan maksud untuk menguasai dan memperoleh keuntungan dari barang yang diambilnya.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------
Subsidair
-----Bahwa Terdakwa ABD. HARIS Bin HARMUDA pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di gedung SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berada di Jl. Pahlawan, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa mengenal seseorang bernama APING (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang bekerja sebagai buruh harian dan mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, APING (DPO) datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di daerah Bone, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kemudian mengatakan kepada Terdakwa, “ADA PEKERJAAN INI, ITU KANTOR TIDAK TERKUNCI, ITU JENDELA, BANYAK KABEL DI SANA, TIDAK ADAJI ALIRANNA, TIDAK TAPAKEMI ITU KANTOR”, yang dimaksud oleh APING adalah Gedung SPPG yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Selanjutnya APING menyuruh Terdakwa untuk mengambil kabel tersebut, namun APING tidak ikut ke lokasi dengan alasan sedang lelah.
- Bahwa setelah itu, sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa pergi seorang diri menuju Gedung SPPG tersebut pada malam hari. Sesampainya di lokasi, Terdakwa melihat jendela dalam keadaan terbuka dan terdapat tangga di bawah jendela tersebut, sehingga Terdakwa kemudian masuk ke dalam Gedung SPPG melalui jendela yang terbuka tersebut. Setelah berada di dalam gedung, Terdakwa melihat dan menemukan adanya kabel merek ETERNA yang tergantung dari atas plafon bangunan tersebut, kemudian Terdakwa memotong kabel tersebut menggunakan tang dan pisau, selanjutnya mengambil kabel yang telah dipotong tersebut sebanyak kurang lebih setengah karung bekas, yang panjangnya tidak diketahui secara pasti oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah mengambil kabel tersebut, Terdakwa keluar dari Gedung SPPG dan membawa kabel tersebut ke pinggir laut, tepatnya di tanggul yang berada di Bonea, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya untuk tidur dan beristirahat. Pada sore harinya, Terdakwa kembali ke tanggul tersebut, kemudian membakar seluruh kabel yang telah diambilnya sampai tersisa isi kabel berupa tembaga.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa tembaga hasil pembakaran kabel tersebut kepada Saksi NURBAYA di Jalan Pahlawan, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar untuk ditimbang dan dijual. Tembaga tersebut diketahui memiliki berat sekitar 2,5 kilogram dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), yang kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari berupa membeli rokok, kopi dan makanan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil kabel tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin atau persetujuan pemiliknya, dengan maksud untuk menguasai dan memperoleh keuntungan dari barang yang diambilnya.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |