INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Slr | ERIEK GUNAWAN. M, SH | H. Sappara bin Tanri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Slr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 01/SPBP/III/2023/PPNS-SatpolPP | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Telah terjadi tindak pidana pelanggaran Perda yang dilakukan oleh Lel. H. SAPPARA Bin TANRI yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin,----------------------------------- ---------- Melanggar pasal 22 ayat (1), Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum junto Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 19 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |