| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengizinkan PEMOHON untuk memperbaiki data kependudukan pada Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon masing-masing : semula tertulis ABIEL IRFAN Lahir pada tanggal, 28 Juni 2008 dirubah/diperbaiki Menjadi Lahir pada tanggal, 28 Juli 2008; dan semula tertulis AGIEL IRFAN Lahir pada tanggal, 28 Juni 2008 dirubah/diperbaiki Menjadi Lahir pada tanggal, 28 Juli 2008;
- Menetapkan biaya permohonan yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila BAPAK KETUA / HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR bependapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
|