Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2019/PN Slr 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA
2.HENDRA RIFAI
3.RIFKI ARIANDI NUR
1.JAKARIA
2.MARWIA
3.MARWIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2019/PN Slr
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA RIFAIPT. BANK RAKYAT INDONESIA
2RIFKI ARIANDI NURPT. BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat
NoNama
1JAKARIA
2MARWIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.055.590,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B B.29/4891/9/2016 Tanggal 22 September  2016. sebesar Rp. 22,055,590,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No.45/LBU/VI/2014 AN : JAKARIA.  Tanggal 16 Mei 2014, Luas 50 M2. yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No.45/LBU/VI/2014 AN : JAKARIA.  Tanggal 16 Mei 2014, Luas 50 M2. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak