| Dakwaan |
Tindak Pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak yang dilakukan oleh Tersangka Lel. ANDI KASMIN Bin Dg. SIPARANG, perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 24 huruf d yang berbunyi : Setiap orang yang memiliki, memelihara atau mengusahakan ternak dilarang dengan sengaja melepasliarkan atau karena kelalaiannya sehingga ternaknya berkeliaran di kawasan taman kota, kawasan hutan kota, kawasan penghijauan, kawasan budi daya tanaman, dan kawasan pertanian lain yang dapat menimbulkan kerusakan, mengurangi keindahan dan kebersihan serta yang dapat menimbulkan kerugian fisik dan psikis. dengan Ketentuan Pidana sebagaimana Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13, ayat (4), Pasal 23 huruf b, Pasal 23 huruf c, Pasal 24 huruf a, Pasal 24 huruf b, Pasal 24 huruf c, Pasal 24 huruf d, atau Pasal 25 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.------------------------------------ |