Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2023/PN Slr 1.IRMANSYAH ASFARI, S.H.
2.ADRI KURNIA YUDHA ,SH
3.NURUL ANISA, S.H.
Rasid alias Ucci bin Syamsuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2023/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-925/P.4.28/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRMANSYAH ASFARI, S.H.
2ADRI KURNIA YUDHA ,SH
3NURUL ANISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rasid alias Ucci bin Syamsuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NURKHAN, S.H.Rasid alias Ucci bin Syamsuddin
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

--------- Bahwa Terdakwa Rasid alis Ucci bin Syamsuddin pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Rumah Saksi Armiati alias Armi binti Ramido tepatnya di Kampung Buttu Dusun Padangoge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu  Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain karena pembunuhan  dengan rencana, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal  pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 Terdakwa Rasid bersama dengan teman-temannya minum minuman keras jenis ballo setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Saksi Armi sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Armi, Terdakwa melihat sudah hadir Saksi Roy bin Tompong, Saksi Ramindo bin Nawadan dan Korban Sahrung di rumah Saksi Armi kemudian Terdakwa duduk di samping Saksi Ramindo sambil berbincang-bincangan dengan Saksi Ramindo dengan Korban Sahrung sampai pada percakapan Korban Sahrung bertanya kepada Terdakwa “naiko anak?” diartikan dalam Bahasa Indonesia “kamu anaknya siapa?” dijawab oleh Terdakwa “nakke anakna Baho” diartikan dalam Bahasa Indonesia ”saya anak dari Baho” lalu Korban Sahrung mengatakan kepada Terdakwa “Baho lalang si bajaa na Baho pantara sibijaa pole, sopangki ari ampa ri paranta tau, nakke sopangkumo ri parangku tau nak ku lakbangmu Malaysia, Kalimantang na gele jua rie to laseru-serua” diartikan dalam Bahasa Indonesia “Baho dalam keluarga saya dan Baho luar keluarga saya juga, sopan adik sesema orang, saya sopan dengan orang, saya sudah pergi ke Malaysia dan Kalimatan tanpa ada orang mencelakai saya” kemudian Korban Syahrung tidur sedangkan Terdakwa dengan Saksi Rimindo kembali berbicang sampai Terdakwa keluar dari Rumah Saksi Armi menuju rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit motor merek Honda untuk mengambil 1 (satu) satu bilah parang yang terbuat dari besi dengan gagang plastic warna biru beserta sarungnya terbuat dari kayu dengan Panjang 53 (lima puluh tiga) cm setelah mengambil parang, Terdakwa melewati rumah Saksi Andi Askin alias Akking bin Andi Baso kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Askin melihat ayah dari Saksi Askin sedang tertidur di ruang tamu sehingga Terdakwa mengatakan “Nyangkringko Purina?” yang diartikan dalam Bahasa Indoneisa “Kamu Bangun Purina?” kemudian Saksi Askin keluar dari kamarnya sambil mengatakan “Ngura ko? yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “Kamu kenapa?” dijawab oleh Terdakwa “Rie Tau Ratekonjo La Kua Andi Baso Gele ji Ngeha Rinakke Manna ku Kanaii” yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “Ada orang di atas berkata Andi Baso tidak berani dengan saya biarpun diolok” selanjutnya Terdakwa terus menunggu ayah dari Saksi Askin terbangun sehingga Saksi Askin mengatakan “Mae mko Lammpaki” diartikan dalam Bahasa Indonesia “Ayo kita pergi” lalu Terdakwa mengedarai motornya diikuti oleh Saksi Askin sebagai penumpang sampai pada masjid Terdakwa memarkir motornya kemudian pergi berjalan menuju rumah Saksi Armi diikuti dari belakang oleh Saksi Askin sesampainya di rumah Saksi Armi tepatnya di Buttu Dusun Padangoge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa langsung menuju pintu belakang rumah Saksi Armi lalu terdakwa mengintip dari luar rumah melihat Korban Syahrung dalam keadaan tertidur langsung terdakwa mengetuk pintu lalu pintu dibuka oleh Anak Saksi Yezar Al Ahyar bin M. Yusuf tiba-tiba Terdakwa masuk menuju Korban Syahrung yang sedang tertidur lalu Terdakwa mengeluarkan parangnya ingin menebas leher Korban Syahrung namun yang terkena pada pipi kiri korban Syahrung sebanyak  1 (satu) kali selanjutnya Terdakwa kembali menebas leher Korban Syahrung sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa langsung keluar dengan berlumuran darah menuju motornya kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Askin lalu Terdakwa meminta kepada Saksi Askin diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 59/VER/VII/RSUD/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Wijaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban Sahrung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Mayat terbungkus kantong berwarna orange dengan logo INAFIS tulisan Identifikasi Polri;
  • Mayat diperiksa dalam kondisi utuh dan posisi terlentang, dengan bantal berwarna biru menutupi bagian perut sampai ke paha. Posisi kepala menghadap ke arah kanan, tangan kanan dan kiri berada pada samping badan
  • Mayat menggunakan baju kaos berwarna hitam dengan motif berwarna abu-abu dan tulisan "Spyderbilt", celana pendek berwarna biru, dan celana dalam berwarna hitam
  • Perkiraan panjang mayat seratus enam puluh lima sentimeter, dengan status gizi baik, perkiraan umur sesuai dengan usia lansia awal, rambut sebagian berwarna hitam dan sebagian berwarna putih, dengan warna kulit sawo matang. Alat kelamin penis. Tidaktampak cacat bawaan.
  • Pada bagian leher didapatkan aksesoris berupa kalung berbahan perak.
  • Pada dagu sisi kiri didapatkan satu buah tato bulat, pada lengan kanan didapatkan satu buah tato gambar kepala wanita, pada lengan kiri didapatkan satu buah tato gambar kapal, dan pada punggung sisi kiri didapatkan satu buah tato gambar seperti menara.
  • Kaku mayat sebagian pada rahang, siku, lutut, dan sendi jari tangan.
  • Lebam mayat pada punggung yang hilang dengan penekanan .
  • Pembususkan lanjut belum ada
  • Tampak satu luka robek memanjang dari pipi kiri ke leher sisi belakang dengan ukuran
  • Tampak satu luka robek memanjang dari rahang bawah ke leher sisi belakang dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar lima sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada lengan tangan kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada punggung tangan kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter
  • Tampak satu luka robek pada jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa satu korban mati (sesuai identitas bernama Syahrul) berjenis kelamin laki-laki dan berusia lansia awal.
  • Perkiraan waktu kematian kurang dari 24 jam sebelum waktu pemeriksaan.
  • Ditemukan luka robek pada pipi kiri ke leher sisi belakang, rahang bawah ke leher sisi belakang, lengan tangan kiri, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, dan jari telunjuk tangan kiri akibat persentuhan benda tajam.
  • Penyebab kematian belum dapat ditentukan tanpa otopsi.
  • Bahwa menurut Saksi dr. Hazairan Nur bin Nur Kasmin Tara selaku dokter spesialis bedah pada RSUD KH. Hayyung menjelaskan pada sisi samping leher terdapat pembuluh darah besar yang menyuplai darah ke otak dan apabila pembuluh darah tersebut terputus maka manusia dapat mengalami kematian karena tidak adanya suplai darah ke otak.


--------- Perbuatan Terdakwa Rasid alis Ucci bin Syamsuddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

--------- Bahwa Terdakwa Rasid alis Ucci bin Syamsuddin pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Rumah Saksi Armiati alias Armi binti Ramido tepatnya di Kampung Buttu Dusun Padangoge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu  Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dengan merampas jiwa orang lain karena melakukan pembunuhan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa berawal  pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 Terdakwa Rasid bersama dengan teman-temannya minum minuman keras jenis ballo setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Saksi Armi sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Armi, Terdakwa melihat sudah hadir Saksi Roy bin Tompong, Saksi Ramindo bin Nawadan dan Korban Sahrung di rumah Saksi Armi kemudian Terdakwa duduk di samping Saksi Ramindo sambil berbincang-bincangan dengan Saksi Ramindo dengan Korban Sahrung sampai pada percakapan Korban Sahrung bertanya kepada Terdakwa “naiko anak?” diartikan dalam Bahasa Indonesia “kamu anaknya siapa?” dijawab oleh Terdakwa “nakke anakna Baho” diartikan dalam Bahasa Indonesia ”saya anak dari Baho” lalu Korban Sahrung mengatakan kepada Terdakwa “Baho lalang si bajaa na Baho pantara sibijaa pole, sopangki ari ampa ri paranta tau, nakke sopangkumo ri parangku tau nak ku lakbangmu Malaysia, Kalimantang na gele jua rie to laseru-serua” diartikan dalam Bahasa Indonesia “Baho dalam keluarga saya dan Baho luar keluarga saya juga, sopan adik sesema orang, saya sopan dengan orang, saya sudah pergi ke Malaysia dan Kalimatan tanpa ada orang mencelakai saya” kemudian Korban Syahrung tidur  sedangkan Terdakwa dengan Saksi Rimindo kembali berbicang sampai Terdakwa keluar dari Rumah Saksi Armi menuju rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit motor merek Honda untuk mengambil 1 (satu) satu bilah parang yang terbuat dari besi dengan gagang plastik warna biru beserta sarungnya terbuat dari kayu dengan Panjang 53 (lima puluh tiga) cm setelah mengambil parang, Terdakwa melewati rumah Saksi Andi Askin alias Akking bin Andi Baso kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Askin melihat ayah dari Saksi Askin sedang tertidur di ruang tamu sehingga Terdakwa mengatakan “Nyangkringko Purina?” yang diartikan dalam Bahasa Indoneisa “Kamu Bangun Purina?” kemudian Saksi Askin keluar dari kamarnya sambil mengatakan “Ngura ko? yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “Kamu kenapa?” dijawab oleh Terdakwa “Rie Tau Ratekonjo La Kua Andi Baso Gele ji Ngeha Rinakke Manna ku Kanaii” yang diartikan dalam Bahasa Indonesia “Ada orang di atas berkata Andi Baso tidak berani dengan saya biarpun diolok” selanjutnya Terdakwa terus menunggu ayah dari Saksi Askin terbangun sehingga Saksi Askin mengatakan “Mae mko Lammpaki” diartikan dalam Bahasa Indonesia “Ayo kita pergi” lalu Terdakwa mengedarai motornya diikuti oleh Saksi Askin sebagai penumpang sampai pada masjid Terdakwa memarkir motornya kemudian pergi berjalan menuju rumah Saksi Armi diikuti dari belakang oleh Saksi Askin sesampainya di rumah Saksi Armi tepatnya di Buttu Dusun Padangoge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa langsung menuju pintu belakang rumah Saksi Armi lalu terdakwa mengintip dari luar rumah melihat Korban Syahrung dalam keadaan tertidur langsung terdakwa mengetuk pintu lalu pintu dibuka oleh Anak Saksi Yezar Al Ahyar bin M. Yusuf tiba-tiba Terdakwa masuk menuju Korban Syahrung yang sedang tertidur lalu Terdakwa mengeluarkan parangnya ingin menebas leher Korban Syahrung namun yang terkena pada pipi kiri korban Syahrul sebanyak  1 (satu) kali dengan menggunakan parang yang dibawanya selanjutnya Terdakwa kembali menebas leher Korban Syahrung sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa langsung keluar dengan berlumuran darah menuju motornya kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Askin lalu Terdakwa meminta kepada Saksi Askin diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri;
  • Bahwa berdasarka Surat Visum Et Repertum Nomor : 59/VER/VII/RSUD/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Wijaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban Sahrung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Mayat terbungkus kantong berwarna orange dengan logo INAFIS tulisan Identifikasi Polri;
  • Mayat diperiksa dalam kondisi utuh dan posisi terlentang, dengan bantal berwarna biru menutupi bagian perut sampai ke paha. Posisi kepala menghadap ke arah kanan, tangan kanan dan kiri berada pada samping badan
  • Mayat menggunakan baju kaos berwarna hitam dengan motif berwarna abu-abu dan tulisan "Spyderbilt", celana pendek berwarna biru, dan celana dalam berwarna hitam
  • Perkiraan panjang mayat seratus enam puluh lima sentimeter, dengan status gizi baik, perkiraan umur sesuai dengan usia lansia awal, rambut sebagian berwarna hitam dan sebagian berwarna putih, dengan warna kulit sawo matang. Alat kelamin penis. Tidaktampak cacat bawaan.
  • Pada bagian leher didapatkan aksesoris berupa kalung berbahan perak.
  • Pada dagu sisi kiri didapatkan satu buah tato bulat, pada lengan kanan didapatkan satu buah tato gambar kepala wanita, pada lengan kiri didapatkan satu buah tato gambar kapal, dan pada punggung sisi kiri didapatkan satu buah tato gambar seperti menara.
  • Kaku mayat sebagian pada rahang, siku, lutut, dan sendi jari tangan.
  • Lebam mayat pada punggung yang hilang dengan penekanan .
  • Pembususkan lanjut belum ada
  • Tampak satu luka robek memanjang dari pipi kiri ke leher sisi belakang dengan ukuran
  • Tampak satu luka robek memanjang dari rahang bawah ke leher sisi belakang dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar lima sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada lengan tangan kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter.
  • Tampak satu luka robek pada punggung tangan kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter
  • Tampak satu luka robek pada jari telunjuk tangan kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa satu korban mati (sesuai identitas bernama Syahrul) berjenis kelamin laki-laki dan berusia lansia awal.
  • Perkiraan waktu kematian kurang dari 24 jam sebelum waktu pemeriksaan.
  • Ditemukan luka robek pada pipi kiri ke leher sisi belakang, rahang bawah ke leher sisi belakang, lengan tangan kiri, pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri, dan jari telunjuk tangan kiri akibat persentuhan benda tajam.
  • Penyebab kematian belum dapat ditentukan tanpa otopsi.
  • Bahwa menurut Saksi dr. Hazairan Nur bin Nur Kasmin Tara selaku dokter spesialis bedah pada RSUD KH. Hayyung menjelaskan pada sisi samping leher terdapat pembuluh darah besar yang menyuplai darah ke otak dan apabila pembuluh darah tersebut terputus maka manusia dapat mengalami kematian karena tidak adanya suplai darah ke otak.


--------- Perbuatan Terdakwa Rasid alis Ucci bin Syamsuddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya