Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2023/PN Slr 1.NURUL ANISA, S.H.
2.Wita Oktadeanti,S.H.,M.H.
3.IRMANSYAH ASFARI, S.H.
SAIYED HASBI Bin BASO TUANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2023/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-669/P.4.28/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL ANISA, S.H.
2Wita Oktadeanti,S.H.,M.H.
3IRMANSYAH ASFARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIYED HASBI Bin BASO TUANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHTADIN, S.H.SAIYED HASBI Bin BASO TUANG
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa Saiyed Hasbi bin Baso Tuang pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 dan hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 atau pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2019 bertempat di Kantor Pegadaian yang terletak di Jalan Gunung Lokon Nomor 51 Kelurahan Lariang Bangi Kecamatan Makassar Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah Kota Makassar, namun dikarenakan Terdakwa dilakukan penahanan di Kabupaten Kepulauan Selayar dan sebagian besar Saksi-Saksi dalam perkara ini berdomisili di Kabupaten Kepulauan Selayar sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain dan barang itu dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa sekira tahun 2018, Terdakwa bertemu dengan Sdri. Dessy Pareang Hera alias Desi (DPO) sebagai Nasabah Kantor Pegadaian, kemudian Sdri. Dessy menceritakan kepada Terdakwa kalau Sdri. Dessy bisa meloloskan seseorang untuk menjadi Polisi. Selanjutnya pada Bulan April 2019 Terdakwa menghubungi Saksi Andi Rahmad bin Isnan Tuan Sikki untuk menanyakan ada tidaknya keinginan Saksi Andi Nur Salam Anugrah bin Sagala untuk menjadi anggota Polri dengan uang pengurusan masuk Anggota Polri yang harus disiapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sehingga Saksi Andi Rahmad menghubungi Saksi Sagala bin S. Maknu untuk menyampaikan hal tersebut. Beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon Saksi Andi Rahmad untuk menyampaikan Saksi Sagala dan Saksi Anugrah diminta untuk ke Kota Makassar bertemu dengan Terdakwa, sesampainya Saksi Sagala, Saksi Rahmad, dan Saksi Anugrah bertemu dengan Terdakwa di Kantor Pegadaian Gunung Lokon, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Sagala, Saksi Rahmad, dan Saksi Anugrah ke rumah Sdri. Dessy untuk membicarakan pengurusan Saksi Anugrah menjadi Anggota Polri, disampaikan oleh Sdri. Dessy bahwa nominal yang harus dibayarkan untuk pengurusan menjadi Anggota Polri adalah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sudah termasuk biaya sampai selesai pendidikan dan diberi pakaian, sehingga Saksi Sagala menyetujui penawaran Sdri. Dessy tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 11 April 2019 sekira Pukul 10.30 WITA, Saksi Andi Rahmad ke rumah Saksi Sagala untuk menyampaikan jika Terdakwa meminta uang panjar untuk pengurusan Saksi Anugrah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi Andi Rahmad memberikan nomor rekening Terdakwa kepada Saksi Sagala, lalu Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan bin Smagun untuk mentransferkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Saksi Nurhayati binti Dg. Ngalle untuk ditarik tunai oleh Saksi Nurhayati dan diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Sdri. Dessy;
  • Bahwa pada tanggal 30 April 2019, Terdakwa menelpon Saksi Andi Rahmad menyampaikan meminta tambahan uang panjar untuk pengurusan Saksi Anugrah sebesar Rp37.900.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Andi Rahmad menyampaikan kepada Saksi Sagala, lalu Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan untuk mentransferkan uang sebesar Rp37.900.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Saksi Nurhayati untuk ditarik tunai oleh Saksi Nurhayati dan diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp37.900.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada Sdri. Dessy;
  • Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Terdakwa menelpon Saksi Andi Rahmad menyampaikan meminta tambahan uang panjar untuk pengurusan Saksi Anugrah sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), kemudian Saksi Andi Rahmad menyampaikan kepada Saksi Sagala, lalu Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan untuk mentransferkan uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa mentrafer uang tersebut kepada Saksi Nurhayati untuk ditarik tunai oleh Saksi Nurhayati dan diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah)Terdakwa serahkan kepada Sdri. Dessy;
  • Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019, Terdakwa menelpon Saksi Andi Rahmad menyampaikan meminta tambahan uang untuk pengurusan Saksi Anugrah melanjutkan tes sebesar Rp4.450.000,00 (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi Andi Rahmad menyampaikan kepada Saksi Sagala, lalu Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan untuk mentraferkan uang sebesar Rp4.450.000,00 (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa, namun setelah uang sebesar Rp4.450.000,00 (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)  berada di rekening Terdakwa, tidak pernah berpindah dari rekening Terdakwa (berdasarkan cetak rekening koran atas nama Saiyed Hasbi dengan nomor rekening BNI Taplus 0306764709)
  • Bahwa pada tanggal 18 Juni 2019, Terdakwa menelpon Saksi Andi Rahmad menyampaikan meminta tambahan uang untuk untuk pengurusan Saksi Anugrah melanjutkan tes sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi Andi Rahmad menyampaikan kepada Saksi Sagala, lalu Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan untuk mentransferkan uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Saksi Nurhayati untuk ditarik tunai oleh Saksi Nurhayati dan diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Sdri. Dessy;
  • Bahwa pada tanggal 25 Juni 2019, Sdri. Dessy menelpon Saksi Sagala menyampaikan meminta tambahan uang untuk pengurusan tes Saksi Anugrah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), namun Saksi Sagala tidak langsung mentransfer uang permintaan Sdri. Dessy tersebut karena Saksi Sagala memiliki firasat buruk disebabkan Saksi Anugrah sampai saat itu belum melakukan kegiatan seperti melengkapi dokumen pendaftaran maupun memperoleh nomor tes, sehingga Saksi Sagala datang ke rumah Saksi Rahmad untuk menelpon Terdakwa memberitahukan tentang permintaan uang oleh Sdri. Dessy sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), namun Terdakwa meminta kepada Saksi Sagala untuk melakukan semua penyampaian Sdri. Dessy dengan mengatakan “transfer saja”, selanjutnya Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan untuk mentraferkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa pada tanggal 26 Juni 2019 hanya mentransfer sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke rekening Saksi Nurhayati untuk ditarik tunai oleh Saksi Nurhayati dan diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) milik Saksi Sagala tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdri. Dessy, sehingga uang milik Saksi Sagala sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) masih dalam rekening Terdakwa (berdasarkan cetak rekening koran atas nama Saiyed Hasbi dengan nomor rekening BNI Taplus 0306764709 dan cetak rekening koran atas nama Nurhayati dengan nomor rekening BNI Taplus 0453130273);
  • Bahwa pada tanggal 5 Juli 2019, Sdri. Dessy menelpon Saksi Sagala menyampaikan meminta uang tambahan pengurusan kelanjutan tes untuk menjadi anggota Polri sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan untuk mentrasferkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Saksi Nurhayati untuk ditarik tunai oleh Saksi Nurhayati dan diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Sdri. Dessy;
  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2019, Saksi Sagala menyuruh Saksi Andi Rahmat untuk ke Kota Makassar menemui Terdakwa dengan maksud mempertanyakan uang yang sudah Saksi Sagala kirimkan sebesar Rp252.350.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, karena sampai dengan bulan tersebut Saksi Anugrah belum juga melaksanakan tes penerimaan anggota Polri, akan tetapi Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Andi Rahmat “Santai mako jangan mako urus jangan mako pusingi ka bukanji uangmu”;
  • Bahwa total uang Saksi Sagala yang telah ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp252.350.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi Saksi Anugrah tidak pernah didaftarkan dan diloloskan sebagai anggota Polri baik oleh Terdakwa atau oleh Sdri. Dessy;
  • Bahwa total uang Saksi Sagala yang telah ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp14.450.000,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tidak pernah Terdakwa pindahkan dari rekening Terdakwa.


--------- Perbuatan Terdakwa Saiyed Hasbi bin Baso Tuang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHPidana   .---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa Saiyed Hasbi bin Baso Tuang sekira bulan April 2019 sampai dengan tanggal 05 Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2019 bertempat di Kantor Pegadaian yang terletak di Jalan Gunung Lokon Nomor 51 Kelurahan Lariang Bangi Kecamatan Makassar Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah Kota Makassar, namun dikarenakan Terdakwa dilakukan penahanan di Kabupaten Kepulauan Selayar dan sebagian besar Saksi-Saksi dalam perkara ini berdomisili di Kabupaten Kepulauan Selayar sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapus piutang yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira tahun 2018, Terdakwa bertemu dengan Sdri. Dessy Pareang Hera alias Desi (DPO) sebagai Nasabah Kantor Pegadaian, kemudian Sdri. Dessy menceritakan kepada Terdakwa kalau Sdri. Dessy bisa meloloskan seseorang untuk menjadi Polisi. Selanjutnya pada Bulan April 2019 Terdakwa menghubungi Saksi Andi Rahmad bin Isnan Tuan Sikki untuk menanyakan ada tidaknya keinginan Saksi Andi Nur Salam Anugrah bin Sagala untuk menjadi anggota Polri dengan uang pengurusan masuk Anggota Polri yang harus disiapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sehingga Saksi Andi Rahmad menghubungi Saksi Sagala bin S. Maknu untuk menyampaikan hal tersebut. Beberapa hari kemudian Terdakwa menelpon Saksi Andi Rahmad untuk menyampaikan Saksi Sagala dan Saksi Anugrah diminta untuk ke Kota Makassar bertemu dengan Terdakwa, sesampainya Saksi Sagala, Saksi Rahmad, dan Saksi Anugrah bertemu dengan Terdakwa di Kantor Pegadaian Gunung Lokon, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Sagala, Saksi Rahmad, dan Saksi Anugrah ke rumah Sdri. Dessy untuk membicarakan pengurusan Saksi Anugrah menjadi Anggota Polri, disampaikan oleh Sdri. Dessy bahwa nominal yang harus dibayarkan untuk pengurusan menjadi Anggota Polri adalah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sudah termasuk biaya sampai selesai pendidikan dan diberi pakaian, sehingga Saksi Sagala menyetujui penawaran Sdri. Dessy tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 11 April 2019 sekira Pukul 10.30 WITA, Saksi Andi Rahmad ke rumah Saksi Sagala untuk menyampaikan jika Terdakwa meminta uang panjar untuk pengurusan Saksi Anugrah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian Saksi Andi Rahmad memberikan nomor rekening Terdakwa kepada Saksi Sagala, lalu Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan bin Smagun untuk mentransferkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Saksi Nurhayati binti Dg. Ngalle untuk ditarik tunai oleh Saksi Nurhayati dan diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Sdri. Dessy;
  • Bahwa pada tanggal 30 April 2019, Terdakwa menelpon Saksi Andi Rahmad menyampaikan meminta tambahan uang panjar untuk pengurusan Saksi Anugrah sebesar Rp37.900.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Andi Rahmad menyampaikan kepada Saksi Sagala, lalu Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan untuk mentransferkan uang sebesar Rp37.900.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Saksi Nurhayati untuk ditarik tunai oleh Saksi Nurhayati dan diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp37.900.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada Sdri. Dessy;
  • Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Terdakwa menelpon Saksi Andi Rahmad menyampaikan meminta tambahan uang panjar untuk pengurusan Saksi Anugrah sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), kemudian Saksi Andi Rahmad menyampaikan kepada Saksi Sagala, lalu Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan untuk mentransferkan uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa mentrafer uang tersebut kepada Saksi Nurhayati untuk ditarik tunai oleh Saksi Nurhayati dan diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah)Terdakwa serahkan kepada Sdri. Dessy;
  • Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019, Terdakwa menelpon Saksi Andi Rahmad menyampaikan meminta tambahan uang untuk pengurusan Saksi Anugrah melanjutkan tes sebesar Rp4.450.000,00 (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi Andi Rahmad menyampaikan kepada Saksi Sagala, lalu Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan untuk mentraferkan uang sebesar Rp4.450.000,00 (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa, namun setelah uang sebesar Rp4.450.000,00 (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)  berada di rekening Terdakwa, tidak pernah berpindah dari rekening Terdakwa (berdasarkan cetak rekening koran atas nama Saiyed Hasbi dengan nomor rekening BNI Taplus 0306764709)
  • Bahwa pada tanggal 18 Juni 2019, Terdakwa menelpon Saksi Andi Rahmad menyampaikan meminta tambahan uang untuk untuk pengurusan Saksi Anugrah melanjutkan tes sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi Andi Rahmad menyampaikan kepada Saksi Sagala, lalu Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan untuk mentransferkan uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Saksi Nurhayati untuk ditarik tunai oleh Saksi Nurhayati dan diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Sdri. Dessy;
  • Bahwa pada tanggal 25 Juni 2019, Sdri. Dessy menelpon Saksi Sagala menyampaikan meminta tambahan uang untuk pengurusan tes Saksi Anugrah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), namun Saksi Sagala tidak langsung mentransfer uang permintaan Sdri. Dessy tersebut karena Saksi Sagala memiliki firasat buruk disebabkan Saksi Anugrah sampai saat itu belum melakukan kegiatan seperti melengkapi dokumen pendaftaran maupun memperoleh nomor tes, sehingga Saksi Sagala datang ke rumah Saksi Rahmad untuk menelpon Terdakwa memberitahukan tentang permintaan uang oleh Sdri. Dessy sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), namun Terdakwa meminta kepada Saksi Sagala untuk melakukan semua penyampaian Sdri. Dessy dengan mengatakan “transfer saja”, selanjutnya Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan untuk mentraferkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa pada tanggal 26 Juni 2019 hanya mentransfer sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke rekening Saksi Nurhayati untuk ditarik tunai oleh Saksi Nurhayati dan diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) milik Saksi Sagala tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdri. Dessy, sehingga uang milik Saksi Sagala sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) masih dalam rekening Terdakwa (berdasarkan cetak rekening koran atas nama Saiyed Hasbi dengan nomor rekening BNI Taplus 0306764709 dan cetak rekening koran atas nama Nurhayati dengan nomor rekening BNI Taplus 0453130273);
  • Bahwa pada tanggal 5 Juli 2019, Sdri. Dessy menelpon Saksi Sagala menyampaikan meminta uang tambahan pengurusan kelanjutan tes untuk menjadi anggota Polri sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian Saksi Sagala meminta tolong kepada Saksi Edy Kurniawan untuk mentrasferkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Saksi Nurhayati untuk ditarik tunai oleh Saksi Nurhayati dan diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Sdri. Dessy;
  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2019, Saksi Sagala menyuruh Saksi Andi Rahmat untuk ke Kota Makassar menemui Terdakwa dengan maksud mempertanyakan uang yang sudah Saksi Sagala kirimkan sebesar Rp252.350.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, karena sampai dengan bulan tersebut Saksi Anugrah belum juga melaksanakan tes penerimaan anggota Polri, akan tetapi Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Andi Rahmat “Santai mako jangan mako urus jangan mako pusingi ka bukanji uangmu”;
  • Bahwa total uang Saksi Sagala yang telah ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp252.350.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi Saksi Anugrah tidak pernah didaftarkan dan diloloskan sebagai anggota Polri baik oleh Terdakwa atau oleh Sdri. Dessy;
  • Bahwa total uang Saksi Sagala yang telah ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp14.450.000,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tidak pernah Terdakwa pindahkan dari rekening Terdakwa.


--------- Perbuatan Terdakwa Saiyed Hasbi bin Baso Tuang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana    .-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya