Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam surat pengakuan hutang Nomor PK 18048567/489004/2018/Tanggal 04/04/2018;
- Tunggakan pokok beserta bunganya sebesar Rp. 48.572.299 (empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah), apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 000109 Desa Bonea Makmur atas nama Andi Mappalewa dengan luas 186 meter persegi yang dijaminkan kepada penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut dugunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhad Objek dalam SHM No. 000109 Desa Bonea Makmur atas nama Andi Mappalewa dengan luas 186 meter persegi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|