| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 21 Feb. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Slr |
| Tanggal Surat |
Jumat, 21 Feb. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | EDDY HASILAWANTO, S.T | | 2 | ERNI MEIYANTI, SE,. AK. | | 3 | MUHAMMAD ERWIN OKTAVIANTO | | 4 | AHMAD ERRY YULIANTO, ST. | | 5 | SITI MARDHIYAH FAUZANI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SAENUDDIN P, SH. | EDDY HASILAWANTO, S.T | | 2 | SAENUDDIN P, SH. | ERNI MEIYANTI, SE,. AK. | | 3 | SAENUDDIN P, SH. | MUHAMMAD ERWIN OKTAVIANTO | | 4 | SAENUDDIN P, SH. | AHMAD ERRY YULIANTO, ST. | | 5 | SAENUDDIN P, SH. | SITI MARDHIYAH FAUZANI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | H. MAKDEWARI | | 2 | MUTMAINNAH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menyatakan bahwa Almarhumah HJ. SITTI HASNAH AJONG adalah Ahli Waris Tunggal dari Almarhum AJONG DG. LIMPO dan Almarhumah AMI DG. ALANG;
- Menyatakan bahwa Tanah Empang ( OBJEK GUGATAN ) berasal dari Almarhum AJONG DG. LIMPO dan Almarhumah AMI DG. ALANG sesuai Akta Jual Beli tanggal 20 September 1973 Nomor : 3 / HB / 1973 atas Tanah Empang di Giring – Giring / Pattingalloang di beri tanda P XVII tinta hijau sebagaimana dapat terlihat dalam salinan putusan PENGADILAN NEGERI SELAYAR Nomor : 8 / PTS.PDT / 1977 / PN.Selayar, tanggal 6 Februari 1978 pada halaman 12 angka 19;
- Menyatakan bahwa Tanah Empang ( OBJEK GUGATAN ) tersebut adalah milik sah dari Almarhummah HJ. SITTI HASNAH AJONG selaku Ahli Waris Tunggal dari Almarhum AJONG DG. LIMPO dan Almarhumah AMI DG. ALANG;
- Menyatakan bahwa Para PENGGUGAT adalah Ahli Waris ( anak / cucu ) dari Almarhumah HJ. SITTI HASNAH AJONG;
- Menyatakan bahwa pengakuan dan penguasaan Tanah Empang ( OBJEK GUGATAN ) tersebut oleh TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa secara hukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II tidak pernah membeli Tanah Empang ( OBJEK GUGATAN ) tersebut dari Almarhumah HJ. SITTI HASNAH AJONG semasa hidupNya;
- Menyatakan bahwa : “ semua surat atas tanah yang dimiliki oleh TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II berkaitan dengan OBJEK GUGATAN tersebut, baik atas nama TERGUGAT I maupun atas nama TERGUGAT II, secara hukum tidak mengikat hukum atas Tanah Empang ( OBJEK GUGATAN ) tersebut”;
- Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dihukum :Untuk mengembalikan / menyerahkan Tanah Empang ( OBJEK GUGATAN ) tersebut kepada Para PENGGUGAT selaku Ahli Waris Almarhumah HJ. SITTI HASNAH AJONG, tanpa alasan apapun juga; Untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara A Quo untuk seluruhnya, besarnya / jumlahnya menurut hukum; ATAU : MOHON perkara A Quo di Adili dengan se Adil – Adilnya ( Ex Ae Quo Et Bono ) berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |