Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2023/PN Slr 1.DIAN ANGGRAENI SUCIANTI, S.H,. M.H
2.NURUL ANISA, S.H.
RAMADHAN Alias MADAN Bin MUHAMMAD TAHIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2023/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-831/P.4.28/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI SUCIANTI, S.H,. M.H
2NURUL ANISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN Alias MADAN Bin MUHAMMAD TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Ramadhan Bin Muhammad Tahir pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar Pukul 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Jalan Hamang DM, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar Pukul 20.30 wita Saksi La Ode Muhammad Asman, S.A.P dan Saksi Rifky Arjuna Eka Putra yang merupakan anggota Kepolisan dari Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Ramadhan Bin Muhammad Tahir di rumah Saksi Ir. Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga di Jalan Hamang DM, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar atas informasi dari Saksi Muhammad Usran Usman yang ditangkap oleh petugas Kepolisan dari Sat ResNarkoba Polres Kepulauan Selayar atas informasi dari Penyidik BNNP Sulsel 15 (lima belas) menit sebelum penangkapan Terdakwa Ramadhan Bin Muhammad Tahir bertempat di rumah Saksi Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga di Jalan Hamang DM, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 ketika Terdakwa dan Saksi Muhammad Usran Usman Alias Uccang Bin Usman bersama-sama berangkat dari Kota Makassar ke Kabupaten Kepulauan Selayar dimana Saksi Muhammad Usran Usman Alias Uccang Bin Usman membawa 5 (lima) linting narkotika jenis ganja yang disimpan oleh Saksi Muhammad Usran Usman Alias Uccang Bin Usman di dalam pembungkus rokok merek Sampoerna. Sesampainya di Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekitar Pukul 13.00 wita, Saksi Muhammad Usran Usman menyerahkan 5 (lima) linting ganja tersebut untuk disimpan oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Saksi Muhammad Usran Usman singgah di Desa Silolo, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar tepatnya di tempat pembakaran kopra, lalu Saksi Muhammad Usran Usman membakar 1 (satu) linting ganja lalu menghisapnya bersama Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 masih di tempat yang sama di Desa Silolo, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar Terdakwa kembali menghisap 1 (satu) linting ganja, kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 Terdakwa bersama Saksi Muhammad Usran Usman pergi ke Puncak Tanadoang Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar dan sesampainya di sana, Terdakwa bersama-sama Saksi Muhammad Usran Usman menghisap 1 (satu) linting ganja. Setelah itu pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 Terdakwa bersama Saksi Muhammad Usran Usman ke Dusun Gusung, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar dan menghisap 1 (satu) linting ganja bersama Saksi Muhammad Usran Usman. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, Saksi Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga menelpon Saksi Muhammad Usran Usman dan meminta agar Saksi Muhammad Usran Usman datang ke rumahnya sehingga Terdakwa dan Saksi Muhammad Usran Usman datang ke rumah Saksi Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga sekitar Pukul 20.30 wita di Jalan Hamang DM, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar dimana pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah kemasan rokok Sampoerna berisikan 1 (satu) linting ganja selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kemasan rokok Sampoerna berisikan 1 (satu) linting ganja tersebut di atas meja di pekarangan rumah Saksi Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga. Tidak berselang lama, datang Saksi La Ode Muhammad Asman, S.A.P dan Saksi Rifky Arjuna Eka Putra melakukan penangkapan terhadap Saksi Muhammad Usran Usman yang merupakan DPO BNNP Sulsel. Setelah Saksi Muhammad Usran Usman dibawa ke Polres Kepulauan Selayar, Terdakwa Ramadhan lalu mengambil 1 (satu) linting ganja dari kemasan rokok yang disimpan di atas meja pekarangan rumah tersebut lalu Terdakwa membawa 1 (satu) linting ganja tersebut ke depan pagar rumah kemudian menghisapnya lalu membuang sisa 1 (satu) linting ganja tersebut ke got depan rumah Saksi Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga di Jalan Hamang DM, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Selanjutnya datang Saksi La Ode Muhammad Asma dan Saksi Rifky Arjuna Eka Putra melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan sisa 1 (satu) linting ganja tersebut sudah berada di got depan rumah Saksi Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab: 2420/NNF/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023, yang diperiksa dan ditandatangani oleh

Asmawati, S.H.,M.Kes, Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Hasura Mulyani, A.Md setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) linting bekas pakai dengan berat 0,3829 gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung ganja.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LB5EI/IX/2023/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 21 September 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir.Wahyu Widodo terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan rambut milik Ramadhan Bin Muhammad Tahir dengan berat awal 0,0814 gram dan berat akhir 0,0000 gram setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 September 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Positif Narkotika, yakni benar mengandung Delta 9 THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 10 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Ramadhan Bin Muhammad Tahir dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

 

       ------------Perbuatan Terdakwa Ramadhan Bin Muhammad Tahir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------- 

ATAU

 

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa Ramadhan Bin Muhammad Tahir pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar Pukul 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Jalan Hamang DM, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar Pukul 20.30 wita Saksi La Ode Muhammad Asman, S.A.P dan Saksi Rifky Arjuna Eka Putra yang merupakan anggota Kepolisan dari Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Ramadhan Bin Muhammad Tahir di rumah Saksi Ir. Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga di Jalan Hamang DM, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar atas informasi dari Saksi Muhammad Usran Usman yang ditangkap oleh petugas Kepolisan dari Sat ResNarkoba Polres Kepulauan Selayar atas informasi dari Penyidik BNNP Sulsel 15 (lima belas) menit sebelum penangkapan Terdakwa Ramadhan Bin Muhammad Tahir bertempat di rumah Saksi Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga di Jalan Hamang DM, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 ketika Terdakwa dan Saksi Muhammad Usran Usman Alias Uccang Bin Usman bersama-sama berangkat dari Kota Makassar ke Kabupaten Kepulauan Selayar dimana Saksi Muhammad Usran Usman Alias Uccang Bin Usman membawa 5 (lima) linting narkotika jenis ganja yang disimpan oleh Saksi Muhammad Usran Usman Alias Uccang Bin Usman di dalam pembungkus rokok merek Sampoerna. Sesampainya di Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekitar Pukul 13.00 wita Terdakwa dan Saksi Muhammad Usran Usman singgah di Desa Silolo, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar tepatnya di tempat pembakaran kopra, lalu Saksi Muhammad Usran Usman membakar 1 (satu) linting ganja lalu menghisapnya bersama Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 masih di tempat yang sama di Desa Silolo, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar Terdakwa kembali menghisap 1 (satu) linting ganja, kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 Terdakwa bersama Saksi Muhammad Usran Usman pergi ke Puncak Tanadoang Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar dan sesampainya di sana, Terdakwa bersama-sama Saksi Muhammad Usran Usman menghisap 1 (satu) linting ganja. Setelah itu pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 Terdakwa bersama Saksi Muhammad Usran Usman ke Dusun Gusung, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar dan menghisap 1 (satu) linting ganja bersama Saksi Muhammad Usran Usman. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, Saksi Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga menelpon Saksi Muhammad Usran Usman dan meminta agar Saksi Muhammad Usran Usman datang ke rumahnya sehingga Terdakwa dan Saksi Muhammad Usran Usman datang ke rumah Saksi Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga sekitar Pukul 20.30 wita di Jalan Hamang DM, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar dimana pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah kemasan rokok Sampoerna berisikan 1 (satu) linting ganja selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kemasan rokok Sampoerna berisikan 1 (satu) linting ganja tersebut di atas meja di pekarangan rumah Saksi Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga. Tidak berselang lama, datang Saksi La Ode Muhammad Asman, S.A.P dan Saksi Rifky Arjuna Eka Putra melakukan penangkapan terhadap Saksi Muhammad Usran Usman yang merupakan DPO BNNP Sulsel. Setelah Saksi Muhammad Usran Usman dibawa ke Polres Kepulauan Selayar, Terdakwa Ramadhan lalu mengambil 1 (satu) linting ganja dari kemasan rokok yang disimpan di atas meja pekarangan rumah tersebut lalu Terdakwa membawa 1 (satu) linting ganja tersebut ke depan pagar rumah kemudian menghisapnya lalu membuang sisa 1 (satu) linting ganja tersebut ke got depan rumah Saksi Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga di Jalan Hamang DM, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. Selanjutnya datang Saksi La Ode Muhammad Asma dan Saksi Rifky Arjuna Eka Putra melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan sisa 1 (satu) linting ganja tersebut sudah berada di got depan rumah Saksi Makkawaru Bin Mappa Daeng Mappasiga.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab: 2420/NNF/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023, yang diperiksa dan ditandatangani oleh

Asmawati, S.H.,M.Kes, Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Hasura Mulyani, A.Md setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) linting bekas pakai dengan berat 0,3829 gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung ganja.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LB5EI/IX/2023/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 21 September 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir.Wahyu Widodo terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan rambut milik Ramadhan Bin Muhammad Tahir dengan berat awal 0,0814 gram dan berat akhir 0,0000 gram setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 September 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Positif Narkotika, yakni benar mengandung Delta 9 THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 10 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Ramadhan Bin Muhammad Tahir dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

 

       ------------Perbuatan Terdakwa Ramadhan Bin Muhammad Tahir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya