Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Tanggal 09 Juni 2010 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama BASO PUNGGA dan dikebumikan di Pekuburan Umum Lingkungan Bontopanappasa Kelurahan Benteng Selatan, Kec. Benteng, Kab. Kep. Selayar;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Kep. Selayar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama BASO PUNGGA tersebut;
- Menetapkan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Apabila BAPAK KETUA/HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR bependapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO);
|