Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Slr 1.NURUL ANISA,S.H
2.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
Anryadi bin Muhammad Yunus Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1660/P.4.28/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL ANISA,S.H
2Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anryadi bin Muhammad Yunus[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Wahyuningsih, A.Md,S.H.,M.H dan kawan kawanAnryadi bin Muhammad Yunus
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa Anryadi Alias Muhammad Yunus, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Jalan Kemiri Kelurahan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025, sekitar pukul 19.34 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Suryadi Rahmat alias Kapten dengan nomor whatsapp +447577081044 dengan mengatakan, nakke dg uranna Nur, ku era nomorta ri iya, ka lappasara a yang artinya saya kak temannya Nur saya minta nomorta dari dia karna saya mau beli, lalu Saksi Suryadi Rahmat alias Kapten mengirimkan nomor rekening atas nama SITI ABAS dengan nomor rekening BRI 781101006562501 untuk mentransfer pembelian narkotika. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Suryadi Rahmat alias Kapten, 30 ja bos ka kale2 ja artinya paket 30 bos karna saya hanya sendiri. Selanjutnya pada keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 08.32 Wita, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Suryadi Rahmat alias Kapten melalui chat whatsapp untuk memesan narkotika serta mengirim uang sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening yang telah dikirim sebelumnya oleh Saksi Suryadi Rahmat alias Kapten. Setelah itu Saksi Suryadi Rahmat alias Kapten mengirimkan chat kepada Terdakwa berupa foto google maps dengan tanda panah warna merah ditambah keterangan di bawahnya pot kotak sesuai tanda pipet biru serta menghubungi Terdakwa dan menjelaskan lokasi sabu ditempelkan. Setelah itu sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Dimas untuk menemani Terdakwa sambil berboncengan menuju lokasi di Jalan Kemiri Kelurahan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar lalu Terdakwa turun dari motor mengambil pipet biru di bawah pot kemudian Terdakwa bersama Saksi Dimas bergegas meninggalkan lokasi tersebut menuju JI.D.I Panjaitan Benteng, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
  • Bahwa adapun Anggota Satresnarkoba Polres Selayar yakni Saksi Muhammad Arifuddin dan Saksi Fadil Akbar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kemiri Benteng Kelurahan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar sehingga mendatangi lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Saksi Muhammad Arifuddin dan Saksi Fadil Akbar melihat Terdakwa yang berboncengan dengan Saksi Dimas melintas menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam dengan Nopol DD 3189 JE kemudian Saksi Muhammad Arifuddin  mengikuti motor yang dikendarai Terdakwa dan menghadang motor Terdakwa dari depan sedangkan Saksi Fadil menghadang dari belakang sehingga Terdakwa dan Saksi Dimas terjatuh ke aspal namun Terdakwa berusaha melarikan diri sehingga Saksi Muhammad Arifuddin mengejar dan menangkap Terdakwa lalu membawa Terdakwa kembali ke Jalan JI.D.I Panjaitan Benteng, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar serta menginterogasi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Dimas dengan disaksikan oleh Saksi Wahyudi sehingga Saksi Fadil Akbar menemukan sebuah pipet warna biru di dekat motor yang dikendarai Terdakwa yang mana ketika dibuka dalamnya berisi 1 (satu) sachet narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Dimas serta barang bukti dibawa ke Polres Selayar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Baddoka Nomor: LB13GG/VII/2025/Laboratorium Daerah Badokka-Makassar tanggal 04 Agustus 2025 oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, dengan pemeriksaan sampel sebagai berikut:
  • A1 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto awal 0,0629 gram dan berat netto akhir 0,0566 gram, positif narkotika.
  • B1 berupa 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Anriadi Bin Muhammad Yunus, positif narkotika

Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Anryadi Alias Muhammad Yunus, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Jalan D.I Pandjaitan Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, Anggota Satresnarkoba Polres Selayar yakni Saksi Muhammad Arifuddin dan Saksi Fadil Akbar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kemiri Benteng Kelurahan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar sehingga mendatangi lokasi tersebut kemudian Saksi Muhammad Arifuddin dan Saksi Fadil Akbar melihat Terdakwa yang berboncengan dengan Saksi Dimas melintas menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam dengan Nopol DD 3189 JE kemudian Saksi Muhammad Arifuddin  mengikuti motor yang dikendarai Terdakwa dan menghadang motor Terdakwa dari depan sedangkan Saksi Fadil menghadang dari belakang sehingga Terdakwa dan Saksi Dimas terjatuh ke aspal namun Terdakwa berusaha melarikan diri sehingga Saksi Muhammad Arifuddin mengejar dan menangkap Terdakwa lalu membawa Terdakwa kembali ke Jalan JI.D.I Panjaitan Benteng, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar serta menginterogasi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Dimas dengan disaksikan oleh Saksi Wahyudi sehingga Saksi Fadil Akbar menemukan sebuah pipet warna biru di dekat motor yang dikendarai Terdakwa yang mana ketika dibuka dalamnya berisi 1 (satu) sachet narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Dimas serta barang bukti dibawa ke Polres Selayar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa didapatkan dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi Suryadi Rahmat alias Kapten dengan nomor whatsapp +447577081044 pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025, sekitar pukul 19.34 WITA dengan mengatakan, nakke dg uranna Nur, ku era nomorta ri iya, ka lappasara a yang artinya saya kak temannya Nur saya minta nomorta dari dia karna saya mau beli, lalu Saksi Suryadi Rahmat alias Kapten menyuruh Terdakwa mengirimkan nomor Rekening atas nama SITI ABAS dengan nomor rekening BRI 781101006562501 untuk mentransfer pembelian narkotika. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Suryadi Rahmat alias Kapten, 30 ja bos ka kale2 ja artinya paket 30 bos karna saya hanya sendiri. Selanjutnya pada keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 08.32 Wita, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Suryadi Rahmat alias Kapten melalui chat whatsapp untuk memesan narkotika serta mengirim uang sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening yang telah dikirim sebelumnya oleh Saksi Suryadi Rahmat alias Kapten. Setelah itu Saksi Suryadi Rahmat alias Kapten mengirimkan chat kepada Terdakwa berupa foto google maps dengan tanda panah warna merah ditambah keterangan di bawahnya pot kotak sesuai tanda pipet biru serta menghubungi Terdakwa dan menjelaskan lokasi sabu ditempelkan. Setelah itu sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Dimas untuk menemani Terdakwa sambil berboncengan menuju lokasi di Jalan Kemiri Kelurahan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar kemudian Terdakwa turun dari motor mengambil pipet biru di bawah pot kemudian Terdakwa bersama Saksi Dimas bergegas meninggalkan lokasi tersebut menuju JI.D.I Panjaitan Benteng, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Baddoka Nomor: LB13GG/VII/2025/Laboratorium Daerah Badokka-Makassar tanggal 04 Agustus 2025 oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, dengan pemeriksaan sampel sebagai berikut:
  • A1 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto awal 0,0629 gram dan berat netto akhir 0,0566 gram, positif narkotika.
  • B1 berupa 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Anriadi Bin Muhammad Yunus, positif narkotika

Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya