Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Slr Bripda Basmawan Dra. Hj. ANDI SUMIATI Binti ABD. RAZAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan C.1/01/I/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bripda Basmawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dra. Hj. ANDI SUMIATI Binti ABD. RAZAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 07.00 Wita ANDI ZUESTI bersama orang tuanya yakni sdri.BANRI TUANG mendatangi rumah sdri.HJ.ANDI SUMIATIĀ  dengan tujuan untuk meminta tanda tangan batas tanah akan tetapi belum masuk pekarangan rumah sdri.ANDI SYELVIANA langsung mengeluarkan kata-kata apalagi nubawakanka kesini, janganmi bawa kesini yang belum tuntas, mana bukti penyerahannya HJ. TALIBO ke kamu, kau tidak ada hubungan keluargamu dengan opu KATTI. Kemudian ibu saya berkata kenapa tidak ada hubungan keluargaku opu KATTIĀ  kawin sama opu TIA. Kemudian sdri. ANDI PANCANA berkata janganmi dibati-batii karena tupongoroja, Kemudian ANDI ZUESTI pulang dan baru beberapa Langkah, sdri.HJ.ANDI SUMIATI berteriak dengan mengatakan, PAHULIANGI LOLAK INTANGKU (kembalikan gelang intanku) kemudian ANDI ZUESTI balik arah dan mengatakan LOLAK INTANG APA ? SIKURANA MINANGKANG NGINRANG.(gelang intan apa?kapan kami pinjam).Kemudian sdri.HJ.ANDI SUMIATI mengatakan kepada orang tua ANDI ZUESTI yakni BANRI TUANG waktu kamu jadi passappik.

Pihak Dipublikasikan Ya