Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai Akta Jual Beli (AJB) milik PENGGUGAT adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemegang Hak yang sah atas Bidang Tanah Milik PENGGUGAT seluas 6 x 19 m2 yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo terletak di Jl. S. Siswomihardjo Lingkungan Lango-Lango Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai berikut : Utara : Tanah millik Hj. Sitti Maryam Timur : Jl. Raya S. Siswomihardjo Selatan : Rumah milik Junaidi Barat : Tanah milik Abd. Rajab Krg. Rapanna
- Menyatakan jual beli yang dilakukan PENGGUGAT dan Hj. BAHO NANE dengan membeli tanah milik NURHAYATI AMIR adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Petitum pengembalian AJB dan Obyek Sengketa
- Petitum sita terhadap Obyek Sengketa jika perlu
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya Perkara dan biaya-biaya lain yang timbul dalam perkara a quo;
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang dianggap baik dan adil menurut ketentuan hukumnya (“Recht te doen naar goede justitie”/”ex aequo et bono”). |