Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengizinkan PEMOHON untuk memperbaiki data kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga yang dimiliki oleh pemohon dan Kutipan Akte Kelahiran yang dimiliki oleh Anak Pemohon yang semula tertulis ANDI AYUNA KEYSA, Anak ke Satu dari Ayah A IRAL dirubah/diperbaiki menjadi ANDI AYUNA KEYSA, Anak ke Satu dari Ayah ANDI IRSAL;
- Menetapkan biaya permohonan yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku dan
- Apabila BAPAK KETUA/ HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR bependapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO)
|