Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Slr Drs. BASO OPU 1.DEWI ARINI
2.ST. ROHANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Slr
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. BASO OPU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASWAR, S.H. MHDrs. BASO OPU
Tergugat
NoNama
1DEWI ARINI
2ST. ROHANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI BAHTIAR EFFENDY, SH.DEWI ARINI
2ANDI BAHTIAR EFFENDY, SH.ST. ROHANI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan objek gugatan sebidang tanah perumahan yang terletak di Pariangan Dusun Balang kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan batas - batas Pada sebelah Utara dengan tanah Nuryasin; Pada sebelah Timur dengan tanah perumahan Dewi Arini; Pada sebelah Selatan dengan tanah Nur Aidin, Pada sebelah Barat dengan tanah perumahan Drs. Baso Opu (SHM No.00908/Desa Harapan) dan Abdul Muis, Dengan ukuran Panjang sisi : Utara : 8 meter; Timur 17, 40 meter; Selatan : 12 meter; Barat : 17, 85 meter Adalah harta peninggalan milik Hj. Baedah.
  3. Menyatakan Jati Krg. Maujung dan Hj. Baedah masing - masing telah meninggal dunia,
  4. Menyatakan ahli waris dan i Hj. Baedah adalah Drs. Baso Opu;
  5. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang berhak sebagai pemilik atas tanah objek gugatan;
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menjual objek gugatan kepada Tergugat adalah perbuatan melawan hukurn,
  7. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menguasai objek gugatan tanpa hak atau tanpa persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;;
  8. Menyatakan perbuatan melawan hukum Para Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yaitu tidak dapat menikmati dan menguasai secara bebas layaknya sebagai pemilik atas tanah objek gugatan;
  9. Menyatakan segala bentuk surat surat kepemilikan Para Tergugat dan pihak lain yang memperolah hak daripadanya atas tanah objek gugatan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
  10. Menghukum Para Tergugat dan atau pihak lain yang memperolah hari daripadanya untuk menyerahkan objek gugatan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa syarat;
  11. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Besiaag) yang diletakkan atas objek gugatan adalah sah dan berharga;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbui dalam perkara ini secara tanggung renteng;
  13. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pertimbangan hukum lain, mohon kiranya memutus menurut hukum dan keadilan yang baik dan seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak