Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2023/PN Slr | ADRI KURNIA YUDHA ,SH | A. FERAYANTI Alias FERA Binti RABA | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2023/PN Slr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-953/P.4.28/Eoh.2/11/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa A. FERAYANTI Als FERA Binti RABA pada sekira bulan juni tahun 2023 di hari dan tanggal yang terdakwa sudah lupa sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah saksi WIDAWATI yang berada di Jalan RA. Kartika Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
-------- Bahwa terdakwa A. FERAYANTI Als FERA Binti RABA pada tanggal dua puluh bulan juni tahun 2023 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Kantor Pegadaian Unit Batangmata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah – olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu menimbulkan kerugian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |