--------- Bahwa Terdakwa M. Nur Islam Rahman Purnowo bin Rahman Tawang pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jalan Mappatoba Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Utara Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal ketika Saudara Kaharuddin, Saksi Fadil dan Saksi Alfaidin Anugrah alias Fais bin Kasman yang merupakan Anggota Resnarkoban Kab. Kepulauan Selayar mendapatkan informasi tentang akan terjadinya tindak pidana narkotika sehingga para saksi dengan menggunakan masingmasing sepeda motor langsung menuju TKP yakni jalan Syafruddin Kelurahan Bentng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, 10 (sepuluh) menit kemudian datang Terdakwa seorang diri mengendarai 1 (satu) sepeda motor merk Mio J warna putih hitam dengan Nomor Polisi DD 5647 CB mengambil 1 (satu) buah pipet warna merah yang berada di pinggir jalan tepatnya di Jalan Mappatoba Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Utara Kabupaten Kepulauan Selayar selanjutnya Terdakwa pergi mengendarai motornya sambil memegang pipet tersebut masih berada di Jalan Mappatoba sehingga Saksi Alfaizin langsung menuju Jalan Veteran Kelurahan Bentng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mencegat Terdakwa dari arah depan sedangkan Saudara Kaharuddin dan Saksi Fadil mengikuti terdakwa dari arah belakang selanjutnya Terdakwa menyadari sedang dibuntuti sehingga Terdawa langsung membuang 1 (satu) buah pipet tersebut diselokan kering di Jalan Mappatoba Kelurahan Bentng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan lalu Saksi Fadil sempat melihat Terdakwa membuang pipet warna merah tersebut ke selokan kering sehingga Saudara Kaharuddin, Saksi Fadil dan Saksi Alfaidizin langsung mencegat Terdakwa dan dilakukan interogasi terkait penyimpanan narkotika jenis shabu lalu dijawab oleh Terdawa “saya buang diselokan pak” kemudian Terdakwa menunjukkan narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah pipet warna merah terletak di dalam selokan kemudian pipet merah dibuka oleh Saksi Alfaidzin dan isinya terdapat 1 (satu) sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,26 gram selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Selayar untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1970/NNF/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dibuat dan tandatangani oleh pemeriksa atas nama Surya Pranowo, S.Si. M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. yang diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel atas nama Wahyu Marsudi, M.Si diperoleh hasil pemeriksaan:
1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1553 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpukan bahwa:
4509/2025/NNF dan 4510/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung matamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------- Perbuatan Terdakwa M. Nur Islam Rahman Purnowo bin Rahman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa M. Nur Islam Rahman Purnowo bin Rahman Tawang pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jalan Mappatoba Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Utara Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
Bahwa berawal ketika Saudara Kaharuddin, Saksi Fadil dan Saksi Alfaidin Anugrah alias Fais bin Kasman yang merupakan Anggota Resnarkoban Kab. Kepulauan Selayar mendapatkan informasi tentang akan terjadinya tindak pidana narkotika sehingga para saksi dengan menggunakan masingmasing sepeda motor langsung menuju TKP yakni jalan Syafruddin Kelurahan Bentng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, 10 (sepuluh) menit kemudian datang Terdakwa seorang diri mengendarai 1 (satu) sepeda motor merk Mio J warna putih hitam dengan Nomor Polisi DD 5647 CB mengambil 1 (satu) buah pipet warna merah yang berada di pinggir jalan tepatnya di Jalan Mappatoba Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Utara Kabupaten Kepulauan Selayar selanjutnya Terdakwa pergi mengendarai motornya sambil memegang pipet tersebut masih berada di Jalan Mappatoba sehingga Saksi Alfaizin langsung menuju Jalan Veteran Kelurahan Bentng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mencegat Terdakwa dari arah depan sedangkan Saudara Kaharuddin dan Saksi Fadil mengikuti terdakwa dari arah belakang selanjutnya Terdakwa menyadari sedang dibuntuti sehingga Terdawa langsung membuang 1 (satu) buah pipet tersebut diselokan kering di Jalan Mappatoba Kelurahan Bentng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan lalu Saksi Fadil sempat melihat Terdakwa membuang pipet warna merah tersebut ke selokan kering sehingga Saudara Kaharuddin, Saksi Fadil dan Saksi Alfaidizin langsung mencegat Terdakwa dan dilakukan interogasi terkait penyimpanan narkotika jenis shabu lalu dijawab oleh Terdawa “saya buang diselokan pak” kemudian Terdakwa menunjukkan narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah pipet warna merah terletak di dalam selokan kemudian pipet merah dibuka oleh Saksi Alfaidzin dan isinya terdapat 1 (satu) sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,26 gram selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Selayar untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1970/NNF/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dibuat dan tandatangani oleh pemeriksa atas nama Surya Pranowo, S.Si. M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. yang diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel atas nama Wahyu Marsudi, M.Si diperoleh hasil pemeriksaan:
1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1553 gram
Diberikan nomor barang bukti 4509/2025/NNF.
1 (satu) botol plastik berisi urine;
Diberikan nomor barang bukti 4510/2025/NNF
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpukan bahwa:
4509/2025/NNF dan 4510/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung matamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa rencananya narkotika janis shabu yang temukan pada diri terdakwa akan digunakan oleh terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
--------- Perbuatan Terdakwa M. Nur Islam Rahman Purnowo bin Rahman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.