| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDI AMIN Bin ALIMUDDIN RASYID pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Balla Bulo Timur Desa Bonto Jati Kecamatan Pasimasunggu Timur Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi ARFANDI Bin MATTANG, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, sebelum kejadian, Tersangka berada di rumahnya di dusun Balla Bulo Tengah bersama orang tuanya dan kakaknya, yakni Saksi ANDI AKBAR. Pada saat itu Saksi ANDI AKBAR mengajak Tersangka pergi ke rumah sepupunya yang bernama HAIDIR dengan berkata, “Ayo kita ke rumahnya HAIDIR,” dan Tersangka menjawab akan menyusul karena hendak membuat obat terlebih dahulu. Setelah itu Saksi ANDI AKBAR pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor;
- Berselang sekitar 2 jam kemudian Tersangka berangkat dari rumahnya di Dusun Balla Bulo Tengah menuju rumah HAIDIR, di Dusun Balla Bulo Timur dengan berjalan kaki melalui Jalan Poros Balla Bulo Tengah hingga ke Jalan Poros Balla Bulo Timur. Dalam perjalanan tersebut, Tersangka berpapasan dengan Saksi ARFANDI yang baru pulang dari membeli makanan di Dusun Pantai Gading Desa Bontobulaeng dengan mengendarai sepeda motor;
- Saat berpapasan, Saksi ARFANDI memelankan laju kendaraannya dan membelalakkkan matanya kepada Tersangka, sehingga Tersangka yang tersulut emosi menghadang Saksi ARFANDI dan menghentikan kendaraannya. Setelah Saksi ARFANDI turun dari motor, terjadi penganiayaan yang dilakukan dengan cara:
• Bahwa pada awalnya Tersangka dan saksi korban ARFANDI saling berhadapan, kemudian Tersangka melakukan pemukulan terhadap saksi ARFANDI sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, yang mengakibatkan keduanya terjatuh dan bergumul di atas tanah;
• Setelah terjatuh, Saksi ARFANDI berusaha untuk berdiri, namun Tersangka memeluk dan menarik Saksi ARFANDI dari belakang sehingga Saksi ARFANDI kembali terjatuh;
• Bahwa Saksi ARFANDI terjatuh dengan posisi terlentang, kemudian Tersangka berada di atas badan Saksi ARFANDI dalam posisi berlutut sambil terus melakukan pemukulan;
• Bahwa Tersangka memukul Saksi ARFANDI secara berulang dengan menggunakan kepalan tinju tangan kanan dan tangan kiri yang diarahkan pada bagian wajah Saksi ARFANDI sebanyak sekitar 10 (sepuluh) kali.
- Bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut, yang pertama kali melihat adalah Saksi ADHA yang sedang mengendarai sepeda motor dari Dusun Balla Bulo Tengah, kemudian Saksi ADHA berteriak “ada orang berkelahi!.” Karena merasa takut, Saksi berteriak sambil melintas tanpa menghentikan sepeda motornya, saat itu Saksi ADHA berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi kejadian;
- Bahwa teriakan Saksi ADHA tersebut didengar oleh Saksi GUSUNG yang saat itu sedang menonton TV di rumah saudaranya di Dusun Balla Bulo Timur, sehingga Saksi GUSUNG bergegas ke lokasi kejadian dan mendapati bahwa Tersangka sedang melakukan pemukulan terhadap Saksi ARFANDI dengan posisi Tersangka berlutut di atas badan Saksi ARFANDI yang terlentang. Saat itu, Saksi GUSUNG menyuruh Tersangka untuk berhenti memukuli Saksi ARFANDI namun tidak dihiraukan oleh Tersangka;
- Sesaat kemudian, Saksi ANDI AKBAR yang sedang buang air kecil di depan rumah Sdr. HAIDIR mendengar keributan, kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mendapati Saksi ARFANDI sedang dipukuli oleh Tersangka dan kemudian Saksi ANDI AKBAR menyuruh Tersangka untuk menghentikan pemukulan tersebut, lalu Tersangka berhenti melakukan pemukulan;
- Bahwa kemudian Tersangka bersama Saksi ANDI AKBAR berjalan meninggalkan Saksi ARFANDI menuju ke rumah Sdr. HAIDIR untuk mengambil sepeda motor dan berboncengan pulang ke rumahnya di Dusun Balla Bulo Tengah;
- Bahwa perbuatan Tersangka mengakibatkan Saksi ARFANDI mengalami luka-luka sehingga tidak dapat melakukan aktivitas selama kurang lebih 16 (enam belas) hari, dan berdasarkan Visum et repertum No. 045.2/214/UM/PKM-UJ/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Ujung Jampea. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi ARFANDI, dengan kesimpulan sebagai berikut:
• Ditemukan 20 (dua puluh) luka tertutup berupa 3 (tiga) luka memar dan 17 (tujuh belas) luka lecet. Masing-masing yaitu: satu luka memar pada daerah mata kanan; satu luka memar pada daerah mata kiri; satu luka memar pada daerah pipi kanan; satu luka lecet pada daerah hidung; sepuluh luka lecet pada daerah lutut kiri; tiga luka lecet pada lutut kanan; dan tiga luka lecet pada daerah jempol kaki kiri.
• Luka-luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma tumpul. Akibat dari luka memar pada daerah mata kanan dan mata kiri, pasien dianjurkan untuk tatalaksana dan perawatan lebih lanjut oleh dokter ahli mata.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|