| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga (van waarde verklaring van een beslag);
- Menyatakan Demba meninggal pada hari Minggu 13 Mei 1962 dan Bungko meninggal pada hari Kamis tanggal 2 Januari 1975 serta Dg. Mangasih meninggal tanggal 9 Januari 2026;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Dg. Mangasi Bin Demba;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM. termasuk setiap orang yang menguasai, menjual tanah objek sengketa pada saat proses persidangan berjalan maupun setelah putusan berkekuatan tetap;
- Menyatakan objek sengkata dalam perkara ini berupa sebidang tanah terletak di sebelah Timur Jalan Andi Pangeran Pettarani, Lingkungan Bontopanappasa (dahulu disebut Panggiliang) Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan (dahulu) disebut tanah pohon kelapa milik Karaeng Baji, sekarang tanah milik harta peninggalan Tunru Daeng Sagala; Sebelah Timur berbatasan (dahulu) pohon kelapa milik Hama, sekarang milik H. Muin dan Lili; Sebelah Selatan berbatasan dengan kali besar / sungai; Barat berbatasan (dahulu) tanah dan pohon kelapa milik Takbi, sekarang berbatasan dengan rumah kosong yang Penggugat tidak ketahui pemiliknya, tanah kosong milik H. Syahril, rumah Ruddin dan tanah / rumah milik Robert alias Ayong; ukuran pada sisi Utara berukuran panjang ± 88,20 meter, pada sisi Timur panjang ± 104 meter, pada sisi Selatan panjang ± 98 meter dan pada sisi Barat panjang ± 47 meter, luasnya ± 7.029 M2 (tujuh ribu dua puluh Sembilan meter persegi), adalah HARTA PENINGGALAN DEMBA almahrum yang berasal dari tanah yang telah dijual oleh Haji Hadijah bersama Pamuttu Dg. Mallimpo dan Anrong Dg. Ngamang;
- Menyatakan Surat Penjualan tanggal 4 Okober 1956 adalah SAH MENURUT HUKUM;
- Menyatakan segala bentuk pengalihan hak atas objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IX baik dilakukan secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
- Menyatakan perbuatan melawan hukum Para Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil yaitu Penggugat tidak dapat menguasai dan menggarap objek sengketa layaknya sebagai ahli waris dari Dg. Mangasih Bin Demba almarhum;
- Menyatakan penebangan 31 (tiga puluh satu) pohon kelapa dan 11 (sebelah) pohon galumpang oleh Tergugat I, mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 31 pohon kelapa ditaksir seharga @ Rp. 750.000,- per pohon sehingga harga keseluruhan Rp. 23.250.000,- (dua puluh tiga jutaa dua ratus lima puluh ribu rupiah); 11 pohon galumpang ditaksir seharga @ Rp. 2.500.000,- per pohon sehingga harga keseluruhan Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama MELEPASKAN PENGUASAAN dan MENGOSONGKAN tanah objek sengketa serta MENYERAHKAN kepada Penggugat dengan baik dan tanpa syarat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk membongkar bangunan pondasi dan bangunan pagar serta bangunan rumah yang ada diatas tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
- Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pertimbangan hukum lain, mohon kiranya memutus menurut hukum dengan menerapkan keadilan substantif (ex aequo et bono).
|