| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan objek gugatan sebidang tanah perumahan yang terletak di Pariangan Dusun Balang kajeng Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan batas - batas Pada sebelah Utara dengan tanah Nuryasin; Pada sebelah Timur dengan tanah perumahan Dewi Arini; Pada sebelah Selatan dengan tanah Nur Aidin, Pada sebelah Barat dengan tanah perumahan Drs. Baso Opu (SHM No.00908/Desa Harapan) dan Abdul Muis, Dengan ukuran Panjang sisi : Utara : 8 meter; Timur 17, 40 meter; Selatan : 12 meter; Barat : 17, 85 meter Adalah harta peninggalan milik Hj. Baedah.
- Menyatakan Jati Krg. Maujung dan Hj. Baedah masing - masing telah meninggal dunia,
- Menyatakan ahli waris dan i Hj. Baedah adalah Drs. Baso Opu;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang berhak sebagai pemilik atas tanah objek gugatan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menjual objek gugatan kepada Tergugat adalah perbuatan melawan hukurn,
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menguasai objek gugatan tanpa hak atau tanpa persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;;
- Menyatakan perbuatan melawan hukum Para Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yaitu tidak dapat menikmati dan menguasai secara bebas layaknya sebagai pemilik atas tanah objek gugatan;
- Menyatakan segala bentuk surat surat kepemilikan Para Tergugat dan pihak lain yang memperolah hak daripadanya atas tanah objek gugatan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
- Menghukum Para Tergugat dan atau pihak lain yang memperolah hari daripadanya untuk menyerahkan objek gugatan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa syarat;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Besiaag) yang diletakkan atas objek gugatan adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbui dalam perkara ini secara tanggung renteng;
- Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pertimbangan hukum lain, mohon kiranya memutus menurut hukum dan keadilan yang baik dan seadil adilnya.
|