Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga (van waarde verklaring van een beslag;
- Menyatakan Perbuatan Abd. Rauf, Muchsin Peribadi, Muh. Nur Razak, Tergugat II dan Tergugat IV merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tanah seluas ± 7.000 (kurang lebih tujuh ribu meter persegi), yang terletak di Dusun Biring Balang, Desa Lantibongan, Kecamatan Bontosikuyu, kabupaten Kepulauan Selayar, dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan tanah milik Kamaria, Sebelah Timur berbatasan tanah milik Saiyed Tanri Bone (lapangan), Sebelah Selatan berbatasan tanah milik Bunga Malang dan Muh. Umar, Sebelah Barat berbatasan perkampungan Bonto-Bonto, yang dimasukkan dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 09/DLT/V/2006 tertanggal 5 Mei 2006 atas nama Muh. Nur Razak, termasuk lokasi bangunan Pemancar Telekomunikasi, ukuran 10 m (sepuluh meter) pada sisi timur dan barat, pada sisi utara dan selatan ukuran 12 m (dua belas meter) serta akses jalan ukuran 54 m (lima puluh empat meter), lebar 3 m (tiga meter) dari bangunan Pemancar Telekomunikasi ke arah timur / lapangan adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tertanggal 04 Juni 2014 atas nama Andi Asrul (Penggugat) adalah Sah Menurut Hukum;
- Menyatakan bangunan Pemancar Telekomunikasi milik Tergugat I diatas tanah Penggugat adalah TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
- Menyatakan : Surat Penyerahan Tanah Perkebunan seluas 20 Ha (dua puluh hektar) tertanggal 8 Januari 1982 oleh Abd. Rauf kepada Muchsin Peribadi, Surat Kuasa tertanggal 1 Desember 1997 dari Muchsin Peribadi selaku pemberi Kuasa kepada Muh. Nur Rasyad untuk mengurus dan menjual tanah seluas 20 Ha (dua puluh meter persegi), Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 09/DLT/V/2006 tertanggal 5 Mei 2006 atas nama Muh. Nur Razak, Surat Keterangan Penguasaan Dan Riwayat Tanah / Bangunan tertanggal 14 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh Tergugat II dan Tergugat IV, Surat Keterangan Nomor : 01/DLT/II/2023 tertanggal 15 Februari 2023 yang diterbitkan Tergugat IV, Kesepakatan Sewa Menyewa Lahan antara Tergugat II dengan Tergugat I tanggal 13 Februari 2023 adalah “TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNAYI KEKUATAN MENGIKAT MENURUT HUKUM” ;
- Menyatakan perbuatan Abd. Rauf, Muchsin Peribadi, Muh. Nur Razak dan Tergugat Tergugat II dan Tergugat IV secara melawan hukum serta keberadaan bangunan Pemancar Telekomunikasi milik Tergugat I diatas tanah milik Penggugat secara tidak sah mengakibatkan Penggugat mengalami : Kerugian materil berupa tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah milik Penggugat sebagaimana mestinya dan selayaknya serta biaya Panjar Biaya Perkara Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), Kerugian inmateril sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kerugian inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I membongkar bangunan Pemancar Telekomunikasi dan mengosongkan tanpa syarat diatas tanah milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar kepada Penggugat secara tunai dan tanggung renteng hingga dipenuhinya hukuman pokok yang dijatuhkan dalam putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo secara tanggung renteng;
|