Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Mengizinkan Pemohon memperbaiki Data Kependudukan pada pada Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akte Kelahiran yang dimiliki Pemohon, yang semula tertulis WIWI Tempat Lahir Bahuluang, 03 April 2000 diperbaiki/dirubah menjadi WIWIK Tempat Lahir Bahuluang, 03 April 2001 sesuai denga ijazah Sekolah yang dimiliki oleh Pemohon;
- Menetapkan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Apabila BAPAK KETUA/HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR bependapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO);
|