Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Slr 1.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
2.DIAN ANGGRAENI SUCIANTI, S.H.,M.H.
IDA Binti SATTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-228/P.4.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
2DIAN ANGGRAENI SUCIANTI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA Binti SATTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa IDA Binti SATTU, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Jalan Fatmawati Nomor 21 Kelurahan Benteng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi korban TUTY HARYATI SYAM,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa berkeliling di sekitar rumah saksi korban menggunakan sepeda miliknya sambil melihat keadaan dan memastikan rumah korban tersebut telah sepi kemudian terdakwa mencungkil pintu belakang rumah saksi korban menggunakan besi yang terdakwa bawa namun tidak berhasil sehingga terdakwa pindah ke pintu depan rumah saksi korban untuk mencungkil gembok pintu bagian depan rumah saksi korban hingga gembok pintu rusak  lalu terdakwa masuk dalam rumah korban kemudian membuka lemari bope/lemari buffet yang berada di ruang tamu  dan mengambil sebuah celengan yang berisi uang kurang lebih sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk vivo 1902 warna pearl pink IMEI1 : 966440047635793, IMEI2 : 866440047635785 yang berada di dalam elatase penyimpanan handphone, setelah terdakwa berhasil mengambil barang milik saksi korban kemudian terdakwa bergegas pulang  ke rumahnya yang berada di Jalan Siwomiharjo Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi korban berupa (satu) unit handphone merk vivo 1902 warna pearl pink yakni untuk dimiliki sendiri oleh terdakwa sedangkan 1 (satu) buah celengan yang berisi uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materil sebesar  Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke- 5 KUHP---

Subsidair:

Bahwa terdakwa IDA Binti SATTU, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Jalan Fatmawati Nomor 21 Kelurahan Benteng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi korban TUTY HARYATI SYAM,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa berkeliling di sekitar rumah saksi korban menggunakan sepeda miliknya sambil melihat keadaan dan memastikan rumah korban tersebut telah sepi kemudian terdakwa mencungkil pintu belakang rumah saksi korban menggunakan besi yang terdakwa bawa namun tidak berhasil sehingga terdakwa pindah ke pintu depan rumah saksi korban untuk mencungkil gembok pintu bagian depan rumah saksi korban hingga gembok pintu rusak  lalu terdakwa masuk dalam rumah korban kemudian membuka lemari bope/lemari buffet yang berada di ruang tamu  dan mengambil sebuah celengan yang berisi uang kurang lebih sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk vivo 1902 warna pearl pink IMEI1 : 966440047635793, IMEI2 : 866440047635785 yang berada di dalam elatase penyimpanan handphone, setelah terdakwa berhasil mengambil barang milik saksi korban kemudian terdakwa bergegas pulang  ke rumahnya yang berada di Jalan Siwomiharjo Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi korban berupa (satu) unit handphone merk vivo 1902 warna pearl pink yakni untuk dimiliki sendiri oleh terdakwa sedangkan 1 (satu) buah celengan yang berisi uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materil sebesar  Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya